Panitia Seleksi 'Kesulitan' Mencari Hakim Adhoc Tipikor
Berita

Panitia Seleksi 'Kesulitan' Mencari Hakim Adhoc Tipikor

Seleksi hakim adhoc tipikor minim peminat. Pansel bahkan sampai memperpanjang masa pendaftaran.

Oleh:
Ali/Mys
Bacaan 2 Menit
Panitia Seleksi 'Kesulitan' Mencari Hakim <i>Adhoc</i> Tipikor
Hukumonline

Panitia Seleksi hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) tampaknya harus bekerja lebih keras lagi. Usaha untuk mendapatkan hakim adhoc tipikor yang berkualitas tidak semudah yang diperkirakan sebelumnya. Sampai batas waktu pendaftaran berakhir, jumlah calon peserta belum sesuai dengan harapan panitia seleksi. Alhasil, pendaftaran yang seharusnya ditutup pada 25 November diperpanjang hingga paling lambat 7 Desember 2009.

 

Anggota Pansel Bambang Widjojanto tak secara tegas menyatakan alasan perpanjangan waktu pendaftaran karena minimnya pendaftar. “Bahasa kami, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (26/11). Selain itu, Pansel juga meminta berbagai kalangan, seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi di bidang hukum, dan kalangan Perguruan Tinggi untuk merekomendasikan calon-calon hakim adhoc yang potensial.

 

Bambang bahkan sampai menggunakan istilah emergency call. Ia menguraikan fakta bahwa kasus korupsi semakin lama bukan semakin sedikit. Di tambah lagi dengan perlawanan koruptor yang semakin keras. Sehingga, lanjutnya, sangat diperlukan orang-orang yang mau mewakafkan sebagian waktunya untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. “Saya ingin meng-appeal (memohon,-red) untuk menggugah mereka. Ini sangat penting,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Bambang mengutarakan pemberantasan korupsi sedang membutuhkan sumber energi. “Ini untuk kemaslahatan bersama,” tambahnya. Ia memang merasa perlu menyatakan hal tersebut. Pasalnya, meski waktu pendaftaran telah diperpanjang, calon hakim adhoc tipikor yang mendaftar belum sesuai harapan. “Kemarin, calon yang mendaftar sudah sekitar 60 orang. Kami targetkan sekitar 2 atau 3 kali lipatnya,” ujar Bambang.

 

Sekedar mengingatkan, UU Pengadilan Tipikor mengamanatkan agar pengadilan tipikor dibentuk di setiap provinsi di Indonesia. Untuk tahap awal, MA akan membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi, yakni, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda dan Makassar. Sehingga hakim ad hoc tipikor yang sedang diseleksi ini untuk mengisi pengadilan tipikor di tujuh daerah itu baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding. 

 

Syarat untuk menjadi hakim adhoc tipikor diatur dalam Pasal 12 UU No 49 Tahun 2009 Pengadilan Tipikor. Persyaratannya adalah warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik, dan melaporkan harta kekayaan. Calon hakim adhoc juga harus jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait