hukumonline
Kamis, 26 November 2009
Ari Muladi Enggan Diperiksa KPK untuk Penyuapan dan Pemerasan
Pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso meminta agar Ari diprioritaskan bersaksi dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Anggodo Widjojo.
CR-8
Dibaca: 496 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Ari Muladi batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penyelidik berencana memeriksa Ari sebagai saksi percobaan penyuapan dan pemerasan dalam kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

 

Alhasil, Ari dan tim penasihat hukum meminta penyelidik KPK memperbaiki surat pemanggilan dan minta dijadwalkan kembali. “Rencananya, Senin pekan depan kami kembali lagi,” ujar Sugeng Teguh Santoso, salah satu pengacara Ari sewaktu akan meninggalkan kantor komisi, Kamis (26/11) sore.

 

Sugeng menyatakan, penyelidik memeriksa Ari sebagai saksi untuk percobaan penyuapan dan pemerasan yang diduga dilakukan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

 

Padahal, Sugeng yang juga selaku anggota Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, melaporkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Anggodo Widjojo seperti disebutkan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi itu merumuskan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 

Sugeng menyatakan, “Dua perbuatan yang ingin diketahui KPK hanya sebagian kecil dari praktik mafia hukum yang ingin diberantas Presiden dalam program 100 hari.”

 

“Itu, hanya tindakan ‘lempar handuk’ dari Polri ke KPK, dan komisi tak akan tangani oknum penegak hukum lain,” tandas Sugeng.

 

Menurutnya, apabila KPK tak menyentuh apa yang dilaporkan TPSARK, maka yang ditindak komisi hanyalah Anggodo. Sedangkan dalam rekaman hasil penyadapan KPK di Mahkamah Konstitusi, tersebut sejumlah nama penegak hukum dan lembaga terkait yang diduga melakukan rekayasa sekaligus menjadi bagian mafia kasus dalam kasus pengadaan SKRT.

 

Pertanyakan Koordinasi

Langkah Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas pemeriksaan Anggodo Widjojo pada KPK juga dipertanyakan tim pengacara Ari Muladi. Petrus Selestinus menyatakan mekanisme yang harus ditempuh berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah komisi mengambil alih penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan wajib diserahkan. “Kami tidak tahu mekanisme apa yang ditempuh dalam penyerahan tersebut,” ujarnya.

 

Dia mencurigai langkah Bareskrim Polri menyerahkan hasil penyidikkan sebelum diminta. “Kita pertanyakan, sebenarnya ada apa?”

 

Petrus menyatakan, jika pengalihan berkas tidak sesuai berdasarkan UU KPK mungkin karena supaya KPK mengambil alih penyidikan tertentu. Sedangkan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sengaja mereka tangani untuk melindungi orang-orang tertentu. “Kalau seperti itu, kita meminta supaya KPK segera mengambil alih penyidikan kasus ini,” tandas Petrus.

 

Ari Muladi dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan pasal penyuapan, pemufakatan melakukan tindak pidana korupsi, pencemaran nama baik Presiden atau penghinaan institusi dan pejabat publik, fitnah, serta pengancaman. Lalu, Wakabareskrim Polri Dikdik Mulyana Arif mendatangi KPK untuk berkoordinasi menangani kasus tersebut.

 

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.