Senin, 30 November 2009
Kantor Advokat untuk Magang Perlu Diumumkan
Melalui magang, seorang calon advokat bisa melihat medan dan dunia advokat. Magang menjadi ajang bagi calon advokat untuk memilih bidang yang sesuai dengan kemampuan.
Mys/CR-7
Dibaca: 1385 Tanggapan: 7
PDF  Print  E-mail

Sejumlah calon advokat yang dinyatakan lulus ujian advokat Peradi pada 2009 meminta agar organisasi advokat itu segera menetapkan dan mengumumkan kantor-kantor advokat sebagai tempat magang. Penetapan dan pengumuman firma hukum tempat magang perlu mengingat tidak semua calon yang dinyatakan lulus sudah bekerja di kantor advokat.

 

Permintaan itu misalnya disampaikan Trino Prayoga. Yoga –begitu ia biasa disapa—berpandangan pengumuman kantor advokat yang bisa dijadikan tempat magang diperlukan agar proses magang tidak membingungkan advokat. Ada kekhawatiran calon advokat salah memilih tempat magang, sehingga kelak berpotensi tidak diakui oleh Peradi. Berdasarkan Undang-Undang Advokat, magang bagi calon advokat berlangsung selama dua tahun terus menerus. “Jangan sampai nasib magang para calon advokat tidak jelas”.

 

Rizal, yang juga dinyatakan lulus, sepndapat dengan Yoga tentang pentingnya penetapan dan pengumuman kantor magang yang diakui Perhimpunan Advokat Indonesia. Apalagi, penetapan kantor advokat yang diberi kewajiban menerima calon advokat dalam rangka magang merupakan kewajiban organisasi advokat. Kewajiban itu dirumuskan tegas dalam Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Ketika dikonfirmasi hukumonline, Ketua DPN Peradi yang selama ini banyak mengurus persoalan magang, Soemaryono enggan memberikan tanggapan. Ia menunjuk nama Ahmad Fikri Assegaf sebagai yang lebih berkompeten bicara tentang magang. Namun saat dihubungi, Fikri malah menunjuk Harry Ponto. Nama terakhir ini adalah Sekjen Peradi. Walhasil, tidak jelas apakah pada 2009 ini Peradi sudah menetapkan kantor advokat tempat magang resmi atau tidak. Pada laman Peradi terdapat berita anggota Peradi per September 2008.


Suria Nataatmadja, Ketua Ikatan Kekeluargaan Advokat Universitas Indonesia, memandang bahwa organisasi advokat seperti Peradi memiliki tugas meningkatkan kualitas seluruh anggotanya. Program magang diperlukan agar advokat baru bisa meningkatkan kualitasnya. Dengan magang, advokat bisa melihat medan atau mengetahui bagaimana dunia advokat sebenarnya sebelum terjun ke dunia advokasi. “Kalau bekerja itu sudah tahu bidangnya apa. Tapi kalau belum tahu bidangnya apa, ya harus magang dulu,” tukas Suria.

 

Dengan magang, advokat baru juga bisa belajar dari seniornya. Mereka bisa melihat bagaimana senio-seniornya berpraktik dan bertindak dalam rangka penegakan hukum. Para calon advokat bisa belajar bagaimana beracara yang baik, bagaimana cara melayani kliennya dengan baik, sejauh mana tanggung jawab profesi sebagai advokat, dan sejauh mana tindakan-tindakan advokat yang tidak menjurus ke arah mafia hukum, korupsi, dan penyogokan.

 

Dalam konteks itulah, kata Suria, pengumuman atau publikasi firma hukum tempat magang diperlukan. Apalagi secara yuridis, itu merupakan kewajiban organisasi advokat. Kantor advokat juga perlu membuka ruang bagi kandidat advokat yang oleh undang-undang diwajibkan magang terlebih dahulu. “Mereka yang sudah punya kantor dan memenuhi syarat perlu memberikan kesempatan itu,” ujarnya.

 

Namun tak semua calon advokat yang dinyatakan lulus pada 2009 butuh penetapan atau pengumuman firma hukum dimaksud. Mereka yang sebelum ujian sudah bekerja di kantor hukum tidak lagi membutuhkan tempat magang. “Kami tinggal meneruskan,” kata seorang kandidat advokat. Yang lebih dibutuhkan saat ini oleh para calon advokat adalah kepastian pengambilan sumpah. Sampai saat ini nasib para kandidat advokat belum jelas sejak Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan yang menghentikan sementara pelantikan dan pengambilan sumpah advokat hingga organisasi advokat melakukan islah.

 

Continuing legal education

Selain magang, kata Suria, calon advokat juga perlu dibekali continuing legal education (CLE). Pendidikan hukum lanjutan penting agar advokat bisa terus meng-up grade pengetahuan hukum mereka. Pendidikan lanjutan bisa dikaitkan dengan perpanjangan izin. Setiap tahun pendidikan lanjutan bisa diadakan, dengan kredit khusus. Misalkan seorang advokat mendapatkan izin praktik 20 tahun lalu. Namun, selama 20 tahun itu, ia bekerja di kantor swasta yang tidak ada hubungan dengan hukum. Apabila tiba-tiba dia berhenti, dan kemudian menjadi advokat, dikhawatirkan akan merugikan kliennya. “Dia kan sebetulnya tidak tahu apa-apa mengenai hukum yang sedang bekerja sekarang,” ujar Suria.

 

Sepengetahuan Suria, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sudah melaksanakan pendidikan tambahan semacam itu. Konsep ini perlu diadopsi oleh Peradi agar anggotanya bisa terus mengikuti perkembangan hukum.

 

 

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (7 Komentar)
perlu ada ikatan organisatorisjuneddi tampubolon,SH 30.01.10 00:21
sbg cln advokat yg br lulus 2009 lalu, sy sgt mgharapkan agar peradi memikirkan agar peradi memiliki hbgn emosional dan organisatoris yg jelas dgn para cln advokat, msl nya dgn mengadakan pertemuan para cln advokat, atau semacam pembekalan (capacity Buliding...prlu jg segera di umumkan kapan di terbitkan sertifikat lulus ujian peradi 2009..hal ini sgt kami butuhkan utk memperjelas ms depan kami di dunia advokat...tks
sangat perlu di umumkanimra leriwahyuli,sh 07.01.10 16:12
tempat magang sangat perlu,dan seharus nya secepatnya di umumkan,dan hendak nya peradi per wilayah harus menunjuk tempat magang advokat,karena banyak di antara kantor advokat yang menolak menerima magang calon advokat
lulus ujian baru magangwahyudi ikhsan 30.11.09 22:59
harus jelas aturan masalah magang. Magang dulu baru ujian dan langsung disumpah terus praktek. Atau Lulus Ujian terus magang dua tahun terus disumpah dan terus praktek. Ternyata didalam kenyataan ada yang gak magang tapi terus disumpah dan praktek. dan macem2. Dilaporkan siapa ? siapa yang wajib melaporkan ? Ketentuan yang benar bagaimna ?
Penidikan Hukum LanjutanPriya Wibawa 01.12.09 06:22
Pendidikan hukum lanjutan penting agar advokat bisa terus meng-up grade pengetahuan hukum mereka, sehingga kualitas Advokat tersebut dapat mencerminkan profesi yang dihargai.
Kapan Kami dilantik?Bee 01.12.09 01:14
yang lebih penting lagi kapan Adovakat2 yang telah memenuhi semua syarat termasuk magang akan dilantik? nasib kami sampai saat ini masih terkatung2 mengingat hanya memegang izin sementara yg dimana tidak diperkenankan untuk beracara di Pengadilan, kapan kami para Advokat baru ini mendapatkan hak kami untuk dilantik sebagai seorang Advokat. Perhatikanlah nasib kami yg sudah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan secara UU Advokat serta peraturan2 lainnya yang terkait, akankah PERADI memperhatikan dan menegakkan Keadilan bagi kami para Advokat baru yg telah memenuhi segala syarat namun belum dilantik hingga sekarang. Mohon untuk diperhatikan. Terima kasih
Kantor Advokat untuk Magang Perlu DiumumkanA P Briancesar Rota 30.11.09 12:52
Saya juga setuju mengenai perlunya diumumkan tempat magang para calon advokat dan bila perlu PERADI yang menetapkan di kantor mana seorang calon Advokat harus magang, hal ini saya sampaikan karena ada senior saya yang telah lulus ujian advokat tahun 2008 tetapi hingga saat ini belum mendapatkan tempat magang
PKPA YG SESUNGGUHNYA..!Akhyar Diansyah 01.12.09 04:56
Pkpa yg sesungguhnya yaa..saat magang dkantor magang ini,bukannya di hotel2/dkampus2 ya?,ane setuju jk pkpa yg udah ada dhapus sj, dan diganti dgn magang dkantor magang dgn memberikan sejumlah "uang pendidikan pkpa"pd kantor2 magang tsb,krn sejatinya..mrk (kantor advokat magang)itulah yg mendidik pr calon advokat ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.