Seleksi Hakim Adhoc Tipikor Minim Peminat
Aktual

Seleksi Hakim Adhoc Tipikor Minim Peminat

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Seleksi Hakim Adhoc Tipikor Minim Peminat
Hukumonline

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan seleksi hakim adhoc tindak pidana korupsi masih minim peminat. Meski pendaftaran telah diperpanjang, peminat baru mencapai 60 orang. Padahal, MA menargetkan merekrut 61 hakim adhoc tipikor. “Kami tidak akan memaksakan,” ujar anggota panitia seleksi hakim adhoc ini melalui sambungan telepon, Senin (30/11).

 

Awalnya, MA memang berencana membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi. Yakni, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda dan Makassar. Di tiap pengadilan tipikor tingkat pertama dan banding masing-masing akan diisi oleh empat hakim adhoc. Sedangkan, lima hakim adhoc akan direkrut untuk memperkuat MA di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

 

Bila memang peminatnya tetap sedikit, lanjut Hatta, Pansel tak akan memaksakan untuk memenuhi kuota tersebut. Ia mengatakan bisa saja untuk tahap awal tidak dibentuk di tujuh provinsi terlebih dahulu. “Misalnya, lima provinsi dulu,” ujarnya. Atau jumlah kuota hakim adhoc di tingkat pertama dan banding dikurangi. “Misalnya cukup tiga hakim adhoc di masing-masing tingkatan itu,” lanjutnya.

 

Sekedar mengingatkan, karena minim peminat, Pansel memang telah memperpanjang waktu pendaftaran hakim adhoc tipikor. Bahkan, pansel telah menerapkan sistem jemput bola ke sejumlah perguruan tinggi agar mengirim calon-calon yang potensial. Namun, cara ini juga belum memuaskan. “Ada perguruan tinggi yang memberikan rekomendasi tapi ada juga yang tidak peduli,” pungkasnya.

Tags: