Senin, 30 November 2009
Dasar Kebijakan Bailout Bank Century Diuji ke MK
Sejumlah aktivis menguji Pasal 11 ayat (2) dan (5) UU Bank Indonesia. Artis Manohara Odelia beserta ibunya ikut juga menjadi pemohon. Apa hubungan Manohara dengan UU Bank Indonesia?
Ali/M-7
Dibaca: 264 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Manohara dan ibunya, Daisy Fajarina, ikut menjadi pemohon dalam pengujian UU BI. Foto: www.borgol.com

Tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mem-bailout Bank Century berdampak panjang. Sejumlah kalangan memprotes langkah yang dinilai merugikan keuangan negara itu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan sampai membentuk panitia hak angket untuk menyelidiki kasus tersebut. Kasus ini juga ikut menyeret Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

 

Dikecam di sana-sini, Sri Mulyani bergeming. Ia beralasan tindakannya kala itu justru untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia. Rontoknya Bank Century, menurut Sri Mulyani, dikhawatirkan akan berdampak sistemik kepada bank-bank lain yang dapat berakibat krisisnya dunia perbankan. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 6 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bank Indonesia. 

 

Pasal 11 ayat (4) UU itu menyebutkan, “Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah”.

 

Sedangkan ayat (5) Pasal itu menjelaskan, 'Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang-undang tersendiri'. 

 

Dua pasal ini dianggap sebagai 'biang kerok' keluarnya Perppu Jaringan Pengaman Sistem Keuagan untuk mengeluarkan dana talangan bagi Bank Century. Sejumlah aktivis akhirnya menggugat Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) itu ke Mahkamah Konstitusi. Para aktivis itu, antara lain, Adhie Massardi, Agus Wahid (LSM Hajar Indonesia), dan Andi Syamsudin (Ketua Umum DPP Garda Indonesia).

 

“Mereka mendaftarkannya pada 10 November lalu,” ujar Widi Atmoko, staf penerimaan perkara di MK, Senin (30/11). Permohonan itu diregister pada 16 November. Dalam permohonannya, pemohon menilai frase-frase 'berdampak sistemik' dan 'berpotensi mengakibatkan krisis' dalam Pasal 11 ayat (4) itu tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum karena terlampau elastis.

 

“Apa yang dimaksud dengan ‘berdampak’, dan apa yang dimaksud dengan ‘sistemik’, apa yang dimaksud dengan ‘berpotensi mengakibatkan krisis’ bahkan norma krisis itu sendiri tidak jelas,” tulis pemohon dalam permohonannya. Mereka menilai pasal-pasal itu dapat ditafsirkan secara terbuka atau subjektif oleh otoritas Menteri Keuangan dan otoritas Bank Indonesia. Karenanya, pemohon menguji ketentuan itu dengan Pasal 27 UUD 1945 yang memberi jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara.  

 

Selain para aktivis, nama seorang artis pun juga tercatat sebagai pemohon. Dia adalah Manohara Odelia dan ibunya, Daisy Fajarina. Lalu apakah hubungan Manohara dengan UU BI ini? Syarat untuk menjadi pemohon pengujian UU adalah bila pemohon mempunyai kerugian konstitusional dengan berlakunya UU tersebut.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Farhat Abbas punya jawaban sendiri. “Manohara itu pembayar pajak yang taat,” ujarnya. Sebagai warga negara yang taat membayar pajak, lanjut Farhat, Manohara tentu dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal itu. Karena dana talangan kepada bank yang bermasalah itu berasal dari APBN yang salah satu sumbernya adalah pajak warga negara.

 

Bank Indonesia sendiri sudah melakukan analisis terhadap bank gagal yang ditengarai sistemik. Ada lima aspek yang digunakan BI untuk menganalisis dampak sistemik, yakni institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, sektor riil dan psikologi pasar. “(Lima) kerangka analisis tersebut telah diterima panitia RUU JPSK Komisi XI DPR 2004-2009 dan dimasukkan dalam draf RUU itu,” kata Darmin Nasution, Pjs. Gubernur Indonesia, pekan lalu kepada wartawan, di Jakarta.

 

Dalam menganalisis Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, lanjut Darmin, BI menggunakan data kuantitatif dan kualitatatif dalam merumuskan penilaian dari kelima aspek di atas.

 

Tuntutan Provisi

Selain meminta agar Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, pemohon juga mengajukan tuntutan provisi. MK diminta mengeluarkan putusan sela saat perkara permohonan ini disidangkan. Salah satunya adalah MK diminta menghadirkan Mantan Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, Ketua BPK, Jaksa Agung dan PPATK sebagai pihak terkait.

 

Selain itu, pemohon juga meminta MK memutus Perppu JPSK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat mengingat Perppu itu telah ditolak oleh DPR. Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPK untuk membuka segala rekaman yang berkaitan dengan aliran dana Bank Century. 

 

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (2 Komentar)
Bosen ..Nur 02.12.09 08:45
Kasus sebesar itu yang memohon pengujian kok Manohara, memang mau cari sensasi lagi? Si Ibu Criminal... wawahhwah.. mau jadi apa negeri ini ...
Hal yang aneh ..Mito 02.12.09 08:41
Memang Manohara dan ibunya ngerti apa, kerjanya cuma bikin sensasi, merusakan nama bangsa, ini sih kerjaaan Farhat Abbas, Manohara dan ibunya nggak ngerti apa-apa, kayaknya bayar pajak saja nggak ..

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.