Anggodo Bersedia Cabut Laporan Dengan Syarat
Berita

Anggodo Bersedia Cabut Laporan Dengan Syarat

Pencabutan laporan terhadap pimpinan KPK dibarter dengan penghentian perkara Anggoro, Anggodo dan kasus korupsi Radiokom. Polisi kesulitan menghentikan perkara yang bukan delik aduan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Anggodo Widjojo. Foto: Sgp
Anggodo Widjojo. Foto: Sgp

Advokat Bonaran Situmeang baik selaku pelapor maupun kuasa hukum Anggodo Widjojo, Senin (30/11), menyambangi kantor Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kedatangan Bonaran bertujuan mencabut laporan atas  dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK atas penyadapan terhadap Anggodo dan orang-orang yang berkomunikasi dengan pengusaha itu. Penyadapan itu terungkap ke publik setelah Mahkamah Konstitusi memutar rekamannya. Seperti diketahui, dalam rekaman itu terungkap komunikasi antara Anggodo dan beberapa orang pejabat di Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

 

Anggodo mempertanyakan alasan KPK menyadap nomor teleponnya. Keberatan serupa disampaikan Bonaran, yang juga ikut tersadap ketika berkomunikasi dengan Anggodo. Penyadapan itulah yang akhirnya dilaporkan Bonaran dan Anggodo ke kepolisian. Secara khusus, Bonaran mengatakan komunikasi advokat dilarang disadap berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.

 

Polisi bergerak menindaklanjuti laporan Bonaran dan Anggodo. Hingga saat ini diketahui penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Ary Muladi dan Eddy Sumarsono termasuk yang dimintai keterangan.

 

Meskipun terlapor adalah pimpinan KPK, Direktur II/Eksus Mabes Polri Raja Erizman mengatakan pemeriksaan saksi-saksi belum menyentuh pejabat KPK. Hingga kini, kata Erizman, penyidik masih memperkuat alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi terkait dalam rekaman yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi.

 

Bonaran dan Anggodo memutuskan hendak mencabut laporan mereka. Alasan yang dikemukakan Bonaran atas pencabutan laporan kepolisian ini adalah untuk memenuhi instruksi presiden. Pada 23 November lalu Presiden menginstruksikan untuk tidak melanjutkan perkara dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, ke pengadilan demi memenuhi rasa keadilan.

 

"Maksud pencabutan kan saya tidak keberatan laporan tentang penyalahgunaan wewenang sehubungan dengan penyadapan dihentikan oleh pihak Kepolisian. Daripada nanti kalau laporan ini dilanjutkan, dan tersangkanya dia-dia (Bibit dan Chandra) juga. Nanti jadi ribut-ribut lagi," kata Bonaran.

Tags:

Berita Terkait