Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Hariadi Sadono kembali di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11) dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) oleh pengacara Hariadi. Pengacara Hariadi yang terdiri dari sebelas orang menekankan pada nota keberatan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini.
Hariadi yang terakhir menjabat sebagai Direktur PT PLN (Persero) Luar Jawa Madura Bali ini didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan customer management service (CMS) di PLN Distribusi Jawa Timur (Disjatim). Saat pengadaan CMS itu berlangsung, Hariadi menjabat General Manager PLN Disjatim periode 2004-2007. Jaksa menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp175 miliar.
Dalam berkas eksepsinya, pengacara Hariadi mengutip setidaknya dua pasal penting yang ada dalam UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) untuk membantah eksistensi Pengadilan Tipikor Jakarta. Pertama adalah Pasal 39 UU Pengadilan Tipikor yang merumuskan bahwa Pasal 53-Pasal 62 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan tidak berlaku.
Mengacu pada Pasal 39 UU Pengadilan Tipikor ini, pengacara Hariadi beranggapan bahwa secara hukum eksistensi Pengadilan Tipikor sudah tak ada lagi. “Tempat di mana persidangan ini sedang berlangsung, menurut hukum eksistensinya sudah tidak lagi (no exist),” kata pengacara.
Sekedar informasi, Pasal 53 sampai Pasal 62 UU KPK itu mengatur tentang tata pemeriksaan perkara di pengadilan. Pasal 54 Ayat (2) UU KPK menjadi dasar pembentukkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal lain yang menjadi ‘senjata’ bagi pengacara terdakwa untuk menihilkan keberadaan Pengadilan Tipikor Jakarta adalah Pasal 40 UU Pengadilan Tipikor. Pasal itu merumuskan, “undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”. UU Pengadilan Tipikor ini berlaku sejak 29 Oktober 2009 karena diundangkan pada tanggal itu.
Jaksa dinilai keliru
Pada bagian lain eksepsinya, Pengacara juga menganggap jaksa telah salah mengaitkan tempat terjadinya perkara (locus delicti) dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 34 huruf a UU Pengadilan Tipikor untuk melegitimasi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pasal 5 memang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi.
|
Pasal 34 huruf a UU Pengadilan Tipikor Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. … |
Jika jaksa menggunakan Pasal 5 dan Pasal 34 huruf a ini sebagai dasar untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak demikian dengan penafsiran pengacara Hariadi. Alamsyah Hanafiah, salah seorang pengacara Hariadi berpendapat, hanya perkara yang sudah ditangani majelis hakim saja yang tetap diadili Pengadilan Tipikor Jakarta.
Untuk perkara ini, lanjut Alamsyah, KPK masih dalam tahap penuntutan ketika UU Pengadilan Tipikor diundangkan pada 29 Oktober lalu. “Artinya secara yuridis Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang mengadili perkara ini.”
Selain itu, masih menurut Alamsyah, karena locus delicti perkara ini terjadi di Jalan Embong Trengguli Surabaya, Jawa Timur, maka seharusnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang mengadili perkara ini. Namun jika Pengadilan Tipikor Surabaya belum terbentuk, maka Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 UU Pengadilan Tipikor.
Ketika ditemui usai sidang, jaksa menolak memberikan tanggapan atas eksepsi pengacara terdakwa. “Nanti saja minggu depan sekaligus tanggapan tertulis kami atas eksepsi ini.”
Peneliti Lembaga untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil menyatakan Ketentuan Peralihan yang diatur dalam Pasal 34 UU Pengadilan Tipikor ini memang tak jelas. Makanya ia mewajarkan adanya perbedaan penafsiran antara jaksa dan pengacara dalam perkara ini. “Nanti lihat bagaimana hakim menafsirkan pasal ini,” kata Arsil kepada hukumonline.
Sekedar membandingkan, Arsil menunjuk UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Kalau ketentuan peralihan di Undang-Undang (Perikanan) ini lebih jelas.” Pasal 108 UU Perikanan itu merumuskan, setiap perkara tindak pidana di bidang perikanan yang masih dalam tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan tapi belum diputus, mengacu pada UU Perikanan yang lama. Sementara UU No 31/2004 baru berlaku untuk perkara yang terjadi setelah UU itu diberlakukan atau perkara yang sudah dibawa ke pengadilan tapi belum mulai disidangkan.
Sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rai Suamba ini akan dilanjutkan Senin pekan depan (7/12) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi.