hukumonline
Selasa, 01 December 2009
DPR Setujui Hak Angket Kasus Bank Century
Fat
Dibaca: 766 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Rapat paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket untuk menelusuri kasus Bank Century, Selasa (1/12) di gedung DPR, Jakarta. Ditemui di luar ruang sidang, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan DPR kembali akan menggelar paripurna pada Jumat (4/12) dengan agenda pembentukkan panitia hak angket.

 

Dijelaskan Marzuki, panitia hak angket akan terdiri dari 30 orang. Oleh karena itu ia meminta agar masing-masing fraksi mulai hari ini sampai Jumat mendatang, mengirimkan nama wakilnya untuk duduk dalam panitia angket itu.   

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.