RUU KUHAP sudah masuk dalam prolegnas, dan menjadi prioritas pembahasan untuk tahun 2010.
Salah satu pihak yang memprotes rencana pemerintah itu adalah Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Komite berpendapat pengaturan mengenai penyadapan tidak seharusnya diatur dengan PP. Pengaturan pada level PP dinilai kurang tepat karena tindakan penyadapan bersinggungan dengan perlindungan hak atas kebebasan pribadi sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan juga perundang-undangan di bidang HAM.
Komite merinci sejumlah aturan tentang perlindungan atas kebebasan pribadi di antaranya Pasal 28F dan Pasal 28G UUD 1945. Lalu, yang spesifik mengatur tentang hak berkomunikasi adalah Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Di level internasional juga diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 ayat (1-2).
Komite menyimpulkan bahwa yang kurang dari pengaturan penyadapan adalah hukum acara yang belum lengkap. Komite menyebut sejauh ini hanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik saja yang mengatur tentang penyadapan secara eksplisit. Maka dari itu, Komite mengusulkan agar penyadapan diatur dalam KUHAP, mengingat penyadapan umumnya dilakukan terkait proses hukum pidana.
Dalam konteks penyadapan, menurut Komite, sebenarnya terjadi konflik hak. Di satu sisi, penyadapan dapat mengganggu hak asasi seseorang, khususnya terkait kebebasan pribadi. Namun, di sisi lain, penyadapan dalam rangka penegakan hukum juga terkait dengan hak asasi orang dalam arti umum.
Komite mengemukakan dalil yang lain mengapa penyadapan harus diatur di dalam KUHAP. Penyadapan, menurut Komite, adalah suatu prosedur upaya paksa seperti halnya penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Makanya, penyadapan seyogyanya diatur tidak dengan instrumen peraturan pemerintah atau produk hukum lainnya di bawah undang-undang.
Saat ini, menurut Komite, adalah momen yang tepat untuk memasukkan ketentuan penyadapan ke dalam KUHAP. Pasalnya, RUU yang diproyeksikan menjadi pengganti UU No 8 Tahun 1981 akan segera dibahas oleh DPR. RUU KUHAP telah dicantumkan dalam program legislasi nasional 2010-2014, dan bahkan diprioritaskan untuk tahun 2010.
Gagasan agar penyadapan diatur dalam KUHAP ternyata sudah terlebih dahulu ada dalam rancangan. Andi Hamzah, Ketua Tim Perumus KUHAP, menjelaskan aturan penyadapan dalam rancangan KUHAP di antaranya tentang tindak pidana apa saja yang boleh diproses dengan menggunakan penyadapan. Selain itu, juga diatur tentang perizinan kepada hakim komisaris. “Tidak boleh lebih dari sebulan,” ujarnya tentang jangka waktu penyadapan.
|
Pasal 83 RUU KUHAP 2008 Penyadapan pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi yang lain dilarang, kecuali dilakukan terhadap pembicaraan yang terkait dengan tindak pidana serius atau diduga keras akan terjadi tindak pidana serius tersebut, yang tidak dapat diungkap jika tidak dilakukan penyadapan. |
Izin hakim komiaris, kata Andi, tidak mutlak dengan alasan ‘dalam keadaan mendesak’. Dalam kondisi ini, penyidik tidak perlu izin, namun setelah itu kewajiban mengajukan izin mulai berlaku kembali.