Bagaimana pendapat hakim, jika kontrak komersial diajukan pembatalannya karena melanggar kewajiban berbahasa Indonesia? Bagaimana pengaturan lebih lanjut mengenai kewajiban tersebut di dalam perpres?

Pasal 31 UU No. 24/2009 yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam semua perjanjian atau kontrak masih menuai kontraversi. Pasal tersebut jika dikaitkan dengan pasal 1320 jo. pasal 1337 KUHPerdata dapat digunakan sebagai "senjata" oleh salah satu pihak untuk membatalkan perjanjian yang berbahasa asing.
Sebagian kalangan profesi hukum berpendapat ketentuan pasal 31 UU No. 24/2009 adalah kewajiban yang apabila tidak dipenuhi akan menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan. Untuk itulah kalangan profesi hukum dan dunia usaha berharap Pengadilan dapat berhati-hati dalam memeriksa gugatan yang menggunakan pasal 31 UU No. 24/2009. Alasannya, adanya potensi pihak yang beritikad tidak baik akan menggunakan pasal itu semata-mata untuk menghindari pemenuhan kewajiban dalam perjanjian. Untuk itu, peran hakim dalam hal ini dianggap sangat penting. Apalagi, Peraturan Presiden (perpres) yang diamanatkan UU No. 24 Tahun 2009 belum dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pertanyaan-pertanyaan yang muncul antara lain;
Untuk membahas sekaligus memperoleh pemahaman yang baik mengenai permasalahan tersebut di atas, maka hukumonline.com telah menggelar Seminar Hukumonline 2009 mengenai "PEMBATALAN KONTRAK BERBAHASA ASING", pada Rabu, 16 Desember 2009, bertempat di Kridangga Ballroom Lantai 1, Hotel Atlet Century Park, Jl. Pintu Satu Senayan - Jakarta. Narasumber yang hadir sebagai berikut:
Moderator:
Alexander Lay, S.H., LL.M. (Advokat)
Seluruh materi dan notulensi Seminar ini, tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com. Silahkan hubungi kami via email talks@hukumonline.com. *
*syarat dan ketentuan berlaku