
Seiring dengan ditandatanganinya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dua pimpinan KPK non aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bukan berarti kasus lain yang berkaitan juga akan dihentikan. Salah satunya adalah kasus Ary Muladi.
Penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri sama sekali belum terpikir untuk menghentikan kasus Ary. Bahkan, Direktur III Tipikor, Yovianes Mahar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Ary dituduh melakukan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) karena uang Anggoro Widjojo yang awalnya ditujukan untuk pimpinan KPK, masuk ke kocek Ary. Uang sebesar Rp5,1 miliar itu terbukti diterima Ary dari Anggodo Widjojo, adik Anggoro. Sebagai bukti, penyidik sudah mengantongi tanda terima tersebut.
Kamis lalu (26/11), Ary dan kuasa hukumnya, C Suhadi sempat menemui Yovianes untuk meminta kasus Ary dihentikan, layaknya SKPP kasus Chandra dan Bibit. Menurut Suhadi, dengan dikeluarkannya SKPP, sudah tidak ada masalah lagi dalam perkara ini. "Saya pikir dengan persoalan yang sudah terang-benderang seperti ini, sudah tidak ada lagi tindak pidana."
Suhadi mengutip keterangan Marwan yang menyatakan bahwa perkara Bibit-Chandra sebenarnya sudah memenuhi rumusan tindak pidana. "Dengan dinyatakan berkas Bibit dan Chandra P-21, kan berarti tidak ada penggelapan dan penipuan (yang dituduhkan kepada Ary)," imbuhnya.
Suhadi melanjutkan, lagi pula uang yang diserahkan Anggodo tidak dikantongi Ary. Namun dialirkan lagi ke seseorang bernama Julianto. "Sudah kami serahkan ke yang namanya Julianto. Tanggung jawab itu sekarang ada di Julianto".
Atas alasan-alasan tersebut, penyidik tidak gentar untuk membawa berkas Ary ke Pengadilan. Yovianes menyatakan sampai saat ini berkas Ary sedang dilengkapi untuk dikembalikan lagi ke penuntut umum. Tapi, jenderal bintang satu ini belum dapat memastikan kapan berkas Ary akan dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung karena dalam beberapa waktu ke depan penyidik akan kembali melakukan gelar perkara. "Belum tahu (kapan dikembalikan) masih ada kemungkinan gelar perkara lagi".
Dengan ini, Yovianes menegaskan bahwa kasus Ary tidak dapat serta merta dihentikan, walau kasus Chandra dan Bibit sudah dihentikan penuntutannya. "Oh belum berpikir ke arah situ (menghentikan kasus Ary-red). Sekarang (berkasnya) sedang dilengkapi," tuturnya.
Ketika dihubungi, Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ary yang lain, malah menyambut positif penyidik untuk melakukan gelar perkara kembali. Pasalnya, masih ada kemungkinan untuk menghentikan kasus Ary. "Kami menyambut positif gelar perkara, karena mekanisme untuk hentikan kasus kan lewat gelar perkara," kata Sugeng, Selasa (2/12).
Agar gelar perkara lebih obyektif, Sugeng berharap pihaknya juga turut dilibatkan untuk memberikan masukan dan tanggapan berdasarkan pada petunjuk penuntut umum saat berkas Ary dikembalikan ke penyidik. "Mendahului gelar perkara, kami merujuk pada pendapat jaksa saja yang menyatakan secara formil, kasus Ary belum lengkap. Karena nggak ada pelapornya, yaitu Anggoro, dia tidak ada."
Mengenai keterlibatan pengacara tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Sugeng mengetahui bahwa hal itu bukan sesuatu yang lazim. Namun menurut Sugeng dalam prakteknya hal itu bisa dilakukan. "Dalam prakteknya ada. Memang gelar perkara itu internal, tapi prakteknya, apalagi kasus ini sudah penuh dengan ketidakpercayaan publik. Maka tidak ada salahnya untuk menghadirkan tim pembela dari pihak tersangka. Agar perkara nggak dipertanyakan nantinya."
Sugeng menambahkan alasan lain untuk menunjukkan perkara kliennya layak dihentikan. "Yang kedua saat diperiksa pada 18 Agustus lalu, dia (ary) nggak didampingi penasehat hukum. Jadi saya mau minta ada pemeriksaan lagi secara objektif dengan didampingi saya. Ketiga, petunjuknya, banyak saksi yang belum dimintai keterangan, seperti Julianto."