hukumonline
Rabu, 02 December 2009
Tim Etik LPSK Terbentuk
Red
Dibaca: 532 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akhirnya membentuk Tim Etik untuk memeriksa dan menangani pelanggaran kode etik atas nama I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi.

 

“Tim Etik LPSK terdiri dari 5 orang. 2 orang dari LPSK (DR. Teguh Soedarsono SIK, SH, Msi dan RM Sindhu Krishno Bc.IP, SH, MH) dan 3 orang dari luar LPSK (Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MH Phd, Prof Drs Adrianus Eliasta Meliala, Msi, Msc, Phd, dan Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM),” demikian Komisioner bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK Lies Sulistiani dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Rabu (12).

 

Ada tiga tujuan dibentuknya Tim Etik ini. Pertama, melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Pasal 24 huruf e UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf e Perpres No 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota LPSK. Kedua, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang tertuang pada Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2009 berkenaan dengan perilaku I Ktut Sudiharsa dalam menanggapi kasusnya. Ketiga, memberikan rekomendasi kepada LPSK guna mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah ini.

 

Tim Etik diberikan waktu selama dua minggu sejak dibentuk berdasarkan SK Ketua LPSK dan apabila diperlukan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Untuk memperlancar tugas tim etik, maka selama proses pemeriksaan, Ktut dan Myra dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya. 

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.