hukumonline
Rabu, 02 December 2009
Penyediaan Bantuan Hukum Bagi TKI Belum Maksimal
Pemerintah, dalam hal ini Deplu, diminta harus lebih proaktif dalam memfasilitasi pemberian bantuan hukum bagi buruh migran yang bermasalah di luar negeri.
ASh
Dibaca: 505 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pemerintah belum maksimal dalam memfasilitasi penyediaan bantuan hukum atau pengacara bagi TKI yang memiliki masalah hukum di luar negeri. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah lewat telepon, Rabu (2/12). “Pemerintah belum maksimal, kurang responsif, dan proaktif dalam memfasilitasi penyediaan bantuan hukum di luar negeri.”      

 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar usai membuka Workshop Konvensi Buruh Migran, Selasa (1/12), menyatakan negara akan menjamin perlindungan TKI, khususnya menyediakan fasilitas pengacara jika TKI terbelit masalah hukum di negara penempatan. Jaminan itu diatur dalam Pasal 80 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Konvensi ILO tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.    

 

Anis menegaskan banyak sekali buruh migran yang terbelit masalah hukum tetapi tak didampingi penasehat hukum. “Di Malaysia itu ribuan yang menghadapi masalah hukum disana tanpa pendampingan. Pemerintah juga tak tahu,” ungkap Anis. Namun bagi TKI yang terbelit kasus tindak pidana (berat), negara pengguna umumnya menyediakan pengacara secara cuma-cuma. “Negara tujuan yang menfasilitasi dan menyediakan bantuan hukum, kita gak perlu bayar pengacara disana,” kata Anis.

 

Meski demikian, tak semua kasus mendapat fasilitas dari negara tujuan, tetapi ada kasus-kasus tertentu yang diwajibkan membayar terutama terkait hak-hak normatif yang masuk ruang lingkup hukum perdata. “Sebenarnya tidak ada masalah karena sebelum berangkat calon TKI diharuskan bayar AS$15 untuk biaya perlindungan, seharusnya dana itu dialokasikan untuk itu (bantuan hukum, red) yang dianggarkan dalam APBN, khususnya pos perlindungan TKI,” jelasnya.

 

Anis sadar bahwa pengacara di Indonesia tak bisa mendampingi TKI yang terbelit kasus hukum di negara pengguna. Kalaupun ada, sifatnya hanya memberi nasehat. Ia mencontohkan pada tahun 2005, saat Menakertrans dijabat Fahmi Idris, pemerintah pernah membentuk Tim Pengacara untuk menangani kasus TKI bermasalah di Malaysia. Namun, Tim Pengacara yang diketuai Todung Mulya Lubis ini sama sekali tak bisa beracara di Malaysia.         

 

Anis berharap pemerintah harus lebih proaktif memberikan pembelaan bantuan hukum bagi buruh migran yang bermasalah. Sebab, bantuan hukum itu merupakan hak TKI di luar negeri. “Sementara bantuan hukum di dalam negeri juga harus diberikan terutama yang menyangkut hak-hak normatif yang belum diselesaikan di negara tujuan, misalnya seperti klaim asuransi dan upah yang belum dibayar atau pelanggaran yang dilakukan PJTKI atau pemerintah sendiri.” 

 

Pihak yang bertanggung jawab soal bantuan hukum di luar negeri, kata Anis, dilakukan Departemen Luar Negeri yang berkoordinasi dengan Depnakertrans dan BNP2TKI. “Fungsi atase atau konsuler tenaga kerja ada disitu (Deplu).”  

 

Ia berharap pemerintah dapat membangun sinergi antara tim advokasi di Indonesia dengan tim advokasi di negara pengguna. “Tetapi saya khawatir tim yang disini tak bisa melakukan apa-apa di negara tujuan, tim hanya bisa melakukan pendampingan hukum terhadap masalah hukum disini. Sebab, sempat beberapa kali tim dibentuk tetapi nggak jalan, diaktifkan lagi nggak jalan,” katanya.    

 

Masih kurang

Hal senada diungkapkan Sentot Pancawardana yang menyatakan peran Depnakertrans masih minim dalam melindungi buruh migran di luar negeri terutama soal penyediaan fasilitas hak bantuan hukum bagi TKI bermasalah. “Peran untuk proses bantuan hukum masih kurang, ketika ada TKI yang bermasalah dengan hukum, follow up-nya nggak jelas, lama,” kata pengacara yang pernah mengadvokasi buruh migran itu menjelaskan. “Selama ini mekanismenya seperti itu.”

     

Sentot mengatakan selama ini mekanisme bantuan hukum bagi TKI yang bermasalah di luar negeri melalui Kedubes RI di negara pengguna lewat konsuler yang menangani bidang ketenagakerjaan. Selanjutnya, mereka akan menunjuk lawyer setempat. “Yang beracara tetap pengacara disana,” ujarnya.

 

Ia mengusulkan mekanisme bantuan hukum bagi TKI di negara pengguna, pemerintah mesti menunjuk tim pengacara di setiap negara pengguna. Namun, pengawasan tetap dari tim pengacara yang ada di Indonesia. “Selain murah dan efektif, mereka lebih tahu seluk beluk sistem hukum negara pengguna, supervisinya di Indonesia yang menyiapkan data, menerima laporan, dan kemudian dilaporkan ke menteri misalnya,” sarannya.    

 

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Depnakertrans Sunarno mengatakan bahwa konteks perlindungan TKI dilakukan sebelum, selama, dan sekembalinya TKI dari luar negeri. TKI di luar negeri itu tunduk kepada hukum yang berlaku di negara penempatan. “Artinya, Kedubes RI di negara penempatan merupakan perwakilan Indonesia, disanalah perwakilan itu yang melakukan (bantuan hukum),” kata Sunarno.

 

Hal itu merupakan kewenangan perwakilan RI di setiap negara pengguna untuk mencari dan menunjuk lawyer yang mempunyai kemampuan dan reputasi yang cukup teruji. “Jadi bukan dari Depnakertrans mencari lawyer disana untuk membela TKI disana, tetapi itu kewenangan Deplu,” dalih Sunarno.           

                    

Dalam penunjukkan pengacara, kata Sunarno, pihaknya berkoordinasi dengan perwakilan RI karena di beberapa negara Depnakertrans memiliki atase-atase ketenagakerjaan. Melalui atase itulah bersama Kedubes atau Konsulat Jenderal memfasilitasi TKI untuk menyelesaikan masalah hukum di negara penempatan.    

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.