Lima Eksekutor Urung Bersaksi di Sidang Antasari
Aktual

Lima Eksekutor Urung Bersaksi di Sidang Antasari

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Lima Eksekutor Urung Bersaksi di Sidang Antasari
Hukumonline

Kamis (3/12), lanjutan persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain kembali digelar di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Antasari Azhar. Namun lantaran hanya satu saksi yang hadir, persidangan ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro.

Sedianya penuntut umum mengagendakan tujuh saksi., lima di antaranya para eksekutor. Namun, hanya supir Antasari yakni Priyono yang hadir . Selebihnya, para eksekutor urung hadir karena sedang menjalani persidangan di PN Tangerang. Sementara, satu saksi lagi Hasan Mulachela sedang sakit.

Dalam  persidangan, Priyono menerangkan insiden April 2009 ketika ia mengantar Antasari Azhar, lalu tiba-tiba terjadi tabrakan beruntun. Peristiwa itu terjadi di tol arah Cengkareng, Jakarta Barat. Keterangan Priyono, menurut penasihat hukum Antasari M Assegaf, dalam rangka memaparkan aksi teror yang dialami Antasari.

Tags: