Bank Bukopin Pailitkan PT Altra Excis Investama
Berita

Bank Bukopin Pailitkan PT Altra Excis Investama

Lantaran menunggak pembayaran kredit sebesar Rp17,380 miliar, Bank Bukopin mengajukan permohonan pailit terhadap PT Altra Excis Investama.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Bukopin menggugat pailit nasabahnya lantaran pembayaran <br> kredit si nasabah macet. Foto: Sgp
Bukopin menggugat pailit nasabahnya lantaran pembayaran <br> kredit si nasabah macet. Foto: Sgp

Sengketa kepailitan antara bank dengan nasabahnya kembali terjadi. Kali yang dialami PT Altra Excis Investama. Perusahaan jasa konstruksi ini ‘digugat’ pailit oleh PT Bank Bukopin Tbk. Tujuh tahun lalu, Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit pada PT Altra. Fasilitas kredit berupa modal kerja sebesar Rp30 miliar itu akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana air bersih. Untuk membayar bunga kredit selama pembangunan kontruksi, PT Altra juga berutang sebesar Rp5,7 miliar.

Sebagai syarat legal formal, ditandatanganilah perjanjian utang piutang itu dengan Akta Perjanjian Kredit dengan jaminan No. 54 pada 28 Agustus 2002. Di saat yang sama ditandatangani pula Akta Pengakuan Utang dihadapan notaris Tetty Herawati.

Mulanya, pembayaran kredit berjalan lancar. Di tengah perjalanan mulai terendus kemacetan pembayaran kredit. Bank Bukopin lalu melakukan monitoring secara ketat terhadap anak perusahaan Altra Group itu. Cara itupun berhasil sehingga fasilitas kredit PT Altra kembali dalam klasifikasi lancar.

Sayang, hal itu tak berlangsung lama. Belakangan, pembayaran kredit PT Altra macet hingga jatuh tempo pada 28 Juni 2007. Bank Bukopin pun melayangkan somasi dan melakukan pendekatan. Namun kali ini tak berhasil.

Akhirnya, melalui kuasa hukumnya Purwoko J. Soemantri dan Iwan Natapriyana, Bank Bukopin mengajukan permohonan pailit terhadap PT Altra. Sebab PT Altra dinilai tidak beritikad baik dalam membayar fasilitas kredit. Persidangan perdana perkara ini digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (3/12). Bertindak selaku ketua majelis hakim Nirwana.

Dalam permohonan dijelaskan PT Altra menunggak utang sebesar Rp17,380 miliar. Rinciannya, pokok pinjaman sebesar Rp10,662 miliar, bunga Rp4,642miliar ditambah denda Rp2,114 miliar.

Lantaran tunggakan utang itu, Bank Bukopin telah meletakan pembebanan hak tanggungan pada jaminan utang, antara lain sertifikat Hak Guna Bangunan No. 933 di Cikini, Jakarta seluas 54 m2. Jaminan lain berupa tanah, fidusia tagihan-tagihan dari pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, mesin-mesin dan peralatan yang dibeli serta surat jaminan dari PT Askrindo.

Sebelumnya, Bank Bukopin memberikan perubahan plafon dan perpanjangan kredit sebesar Rp17,3 miliar sesuai addendum perjanjian kredit pada 6 September 2005. Perubahan itu untuk jangka waktu empat bulan terhitung 28 Agustus 2005.

Fasilitas kredit kembali diubah pada 23 Desember 2005. Sesuai addendum perjanjian kredit ditentukan, utang pokok yang selalu dapat dibayar kembali sebesar Rp11,6 miliar untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2005.

Berdasarkan addendum perjanjian kredit 21 Desember 2006, Bank Bukopin kembali memberikan  perpanjangan waktu 6 bulan lagi terhitung sejak 28 Desember 2006 hingga 28 Juni 2007.

Selain itu, dalam permohonan disebutkan PT Altra memiliki kreditur lain. Yakni pada Bank Muamalat cabang Arthaloka sebesar Rp87,1 miliar dan sudah jatuh tempo. Dengan begitu permohonan pailit telah memenuhi syarat sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Bank Bukopin meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan pailit dan menunjuk Tonggo Parulian Silalahi selaku kurator.

Tags:

Berita Terkait