Mengurai Benang Kusut Centurygate
Fokus

Mengurai Benang Kusut Centurygate

BPK dalam laporan audit investigasinya menyatakan bahwa bailout kepada Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008 ilegal. Benarkah?

Oleh:
Sut/Ali
Bacaan 2 Menit
Pemerintah tak pernah membuat RUU pencabutan Perpu JPSK. <br> Foto: Sgp
Pemerintah tak pernah membuat RUU pencabutan Perpu JPSK. <br> Foto: Sgp

Bank Century begitu fenomenal. Hampir setiap hari isu Century menghiasi halaman depan media nasional sejak setahun belakangan. Padahal banyak orang yang tadinya tidak mengenai bank gurem ini. Parahnya isu yang berkembang di media tentang Century mayoritas menceritakan hal-hal yang buruk. Jarang yang positif. Sampai-sampai, manajemen Bank Century yang kini 99,996 persen sahamnya dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengubah nama Century menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Tentu perubahan ini demi pencitraan Century yang sudah hancur di mata masyarakat.

 

Century layaknya sebuah misteri. Bank yang pernah dikuasai dinasti Tantular itu menyimpan banyak persoalan. Mulai dari isu merger sampai aliran dana penyertaan modal sementara (PMS) yang diduga disimpangi. Makanya, banyak kalangan terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit investigasi Century.

 

Namanya audit investigasi, sudah pasti yang dicari boroknya Century. Hasilnya, memang banyak kejanggalan. Itupun masih banyak yang tidak puas. Ada yang mengatakan, audit BPK tidak lengkap lantaran tidak mencantumkan kemana saja aliran dana sebesar Rp6,76 triliun yang disalurkan LPS ke Bank Century. Padahal aliran dana itulah yang ditunggu-tunggu publik.   

 

LPS sendiri sudah memaparkan aliran dana sebesar tersebut. Kepala LPS Firdaus Djaelani mengatakan biaya penanganan sebesar Rp6,76T merupakan tambahan modal Bank Century, baik yang disetorkan secara tunai melalui rekening giro Bank Century di BI sebesar Rp5,31 triliun dan dalam bentuk penyerahan Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp1,45 triliun. Sebanyak Rp4,02 triliun atau 59 persennya digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada 8.577 nasabah penyimpan.

 

Kemudian Rp2,25T atau 33 persen masih berupa aset Bank Century dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (Fasbi), SUN dan Giro Wajib Minimum (GWM). Sisanya sebesar Rp490 miliar atau 8 persen,digunakan untuk membayar pinjaman antar bank, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), biaya Real Time Gross Settlement (RTGS) dan denda GWM dan pembelian valas.

 

Mengenai aliran dana ke nasabah, dari 8.577 nasabah penyimpan yang menarik simpanannya, sebanyak 7.770 atau 91 persen di antaranya merupakan nasabah perorangan dan sebanyak 807 atau 9 persen merupakan nasabah BUMN/korporat. Jumlah pembayaran kepada nasabah perorangan adalah sebesar Rp3,27 triliun atau 81 persen dari total penarikan simpanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait