Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan bakal menghambat usaha penyelidikan pemberantasan korupsi yang dilakukan komisi. RPP akan menghambat efektifitas KPK membongkar dan menangkap tangan koruptor kelas kakap.
“Sepertinya, ada upaya pelemahan penyelidikan kasus korupsi,” tegas penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Jumat (4/12).
Menurutnya, RPP itu akan menggembirakan koruptor dan calon koruptor. “Apalagi, jika KPK harus lebih dulu meminta izin menyadap pada Pengadilan Negeri, peluang bocornya operasi KPK sangat tinggi,” kata Abdullah.
Alhasil, jika operasi sudah bocor, lanjut Abdullah, koruptor punya waktu untuk menghilangkan barang bukti bahkan kabur ke luar negeri. Begitu pula izin itu amat ganjil bila penyadapan dilakukan pada petinggi penegak hukum seperti hakim, panitera, atau keluarga serta kawan dari kalangan staf Pengadilan Negeri.
Dia melanjutkan, jika pemerintah bersikukuh akan hal ini, maka usaha pembuktian korupsi bakal melemah. Penyadapan, menurutnya, selama ini merupakan cara efektif untuk membuktikan tindak pidana korupsi terutama penyuapan yang cenderung sulit dibuktikan dalam bentuk transaksi fisik seperti ada tidaknya kuitansi pembayaran. "Lalu dengan cara apa mereka ditangkap?” tanya Abdullah.