Jumat, 04 December 2009
KPK Nilai RPP Penyadapan Tak Jelas
CR-8
Dibaca: 311 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

KPK menilai RPP Penyadapan tidak jelas. Pasalnya, dalam RPP tidak disebutkan secara jelas proses penyadapan mana yang diatur. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantor komisi, Jumat (4/12).

 

Dia mengatakan dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyadapan yang dilakukan komisi dilakukan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. "Jangan sampai PP mengalahkan UU," tandasnya. Johan menuturkan, KPK siap jika diminta untuk memberi masukan pada tim perumus RPP.

 

Terkait izin penyadapan dari pengadilan dan pusat intersepsi, Johan menyatakan hal itu perlu ditinjau kembali. Pasalnya, penyadapan yang dilakukan komisi selama ini efektif. Semua kasus korupsi yang ditangani melalui penyadapan oleh KPK tidak sembarangan.

 

"Hanya KPK, lembaga yang mempunyai sertifikat penyadapan internasional," tandas Johan.

 

Johan menegaskan, tidak benar ada pernyataan bahwa antar instansi saling sadap. "Tolong sampaikan kepada yang memberi pernyataan, tidak benar masing-masing instansi saling sadap," tandasnya.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.