Jumat, 04 December 2009
Izin Penyadapan Memang Harus Lewat Pengadilan
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan di seluruh dunia prosedur penyadapan harus lewat pengadilan. Pengamat menilai pengaturan yang jelas mengenai penyadapan justru menguntungkan KPK.
Ali/CR-8
Dibaca: 284 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Polemik seputar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang sedang disusun oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menuai protes dari sejumlah kalangan. Tindakan ini dinilai membahayakan pemberantasan korupsi. Pasalnya, selama ini proses penyadapan dalam kasus korupsi dilakukan dengan mudah. Tanpa harus direpotkan dengan prosedur meminta izin ke instansi lain.

 

Salah satu yang disoroti adalah perlunya izin ketua pengadilan bila penyidik dari lembaga penegak hukum akan melakukan penyadapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan bakal menghambat usaha penyelidikan pemberantasan korupsi yang dilakukan komisi. RPP akan menghambat efektifitas KPK membongkar dan menangkap tangan koruptor kelas kakap.

 

“Sepertinya, ada upaya pelemahan penyelidikan kasus korupsi,” tegas penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Jumat (4/12). Menurutnya, RPP itu akan menggembirakan koruptor dan calon koruptor. “Apalagi, jika KPK harus lebih dulu meminta izin menyadap pada Pengadilan Negeri, peluang bocornya operasi KPK sangat tinggi,” kata Abdullah.

 

Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan berpendapat lain. Ia mengaku setuju dengan aturan penyadapan harus mendapat izin dari pengadilan. Namun, ia tak setuju dengan keterlibatan Menkominfo dalam proses penyadapan. “Mereka bukan penegak hukum,” ujarnya di Gedung MA, Jumat (4/12). Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring mengutarakan penegak hukum harus meng-order ke Depkominfo terlebih dahulu ketika melakukan penyadapan. Baru kemudian, izin pengadilan baru bisa dikantongi.

 

Menurut Bagir, para penegak hukum bisa langsung meminta izin penyadapan ke ketua pengadilan. Ia menambahkan, di belahan dunia manapun, penyadapan memang harus melalui izin pengadilan. “Di seluruh dunia memang begitu,” tuturnya. Alasannya, karena ini terkait dengan hak asasi manusia setiap warga negara. 

 

Lebih lanjut Bagir menjelaskan, penyadapan tanpa prosedur yang ketat berpotensi melangggar hak asasi manusia. “Itu kan hak orang untuk berkomunikasi dan hak rahasia institusi. Itu harus dijamin oleh UU dan telah dijamin oleh UUD 1945,” jelasnya. Ia mengatakan bila hak ini diacak-acak berarti penegak hukum telah melanggar konstitusi. 

 

Pasal 28F UUD'45 memang menyebutkan 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.

 

Bagir juga menolak alasan KPK bahwa izin penyadapan hanya memperlambat proses penegakkan hukum. Ia mengatakan lamanya proses yang harus dilalui adalah resiko dari penegakan hukum. “Kalau mau gampang, tidak perlu ada hukum. Langsung kita tangkap saja,” sindirnya.

 

Peneliti Lembaga untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai pengaturan yang tegas soal penyadapan justru menguntungkan KPK. Ia mengatakan selama ini KPK selalu dipersoalkan ketika melakukan penyadapan. Misalnya, ketika KPK menyadap percakapan Kabareskrim Susno Duaji dengan Lucas, pengacara Budi Sampurna, dalam kasus Bank Century. “Banyak yang menanyakan apakah KPK berwenang menyadap bukan kasus korupsi,” ujarnya.

 

Apalagi, Pasal 19 ayat (2) UU Advokat menegaskan advokat berhak atas kerahasiaan hubungan dengan kliennya, termasuk tidak bisa disadap. Karenanya, Arsil berpendapat perlu aturan yang jelas yang bisa menjawab tudingan-tudingan miring ini. “Bila tak ada aturan yang jelas, pimpinan KPK berpotensi kembali dikriminalisasi dalam melakukan penyadapan,” tambahnya. 

 

Namun, Arsil tak sependapat bila aturan penyadapan diatur dalam Peraturan Pemerintah. “Harusnya diatur oleh undang-undang,” tuturnya. Bagir pun berpendapat senada. Alasannya, penyadapan ini termasuk pembatasan hak asasi manusia maka sudah sepatutnya warga negara terlibat merumuskan aturannya.

 

“Kalau di negari lain diatur dalam UU. Karena ini mengurangi hak asasi manusia. Tidak ada pengurangan hak asasi manusia yang tidak diatur oleh rakyat sendiri,” ujar Bagir. Maksudnya, aturan ini harus melalui UU yang dibuat oleh DPR yang merepresentasikan rakyat.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (2 Komentar)
kenapa takutMito 06.12.09 21:27
kenapa takut di sadap klo untuk tujuan yg mulia "pemberantasan korupsi" orang yg risih dan menentang penyadapan KPK hanya takut tidak tidak bisa bekerja dg cara2 kotor yg sudah lazim dilakukan Mafia Peradilan, toh sebenarnya mereka masih bisa mensiati penyadapan dgn menggunakan cara2 lain... klo memang tidak takut azab dari Tuhan ..
Penyadapan Langgar Konstitusiwahyudi ikhsan 04.12.09 22:48
Jelas Penyadapan telah melanggar konstitusi UUD pasal 28F, terlebih kalau itu dilakukan terhadap advokat yang sedang bertelepon dengan kliennya. jelas itu melanggar UU advokat pasal 19 ayat (2), siapapun pelakunya harus ditindak. UU Telekomunikasipun juga telah mengatur, karenanya alat sadap menyadap itu hanya boleh digunakan oleh mereka yang terkait dengan keselamatan pertahanan negara, yang lain tidak boleh. Jelas Kok aturannya, gak usah diributkan. Ikuti aturan yang ada, dan jangan pura2 tidak tahu. Daripada beli alat sadap yang harganya suangat mahal sekali lebih baik untuk membenahi Rutan-rutan yang kondisinya sangat memprihatinkan, dan biaya bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu membayar pengacara.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.