KMSI Usulkan Legal Framework untuk Buruh Migran
Aktual

KMSI Usulkan Legal Framework untuk Buruh Migran

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
KMSI Usulkan <i>Legal Framework</i> untuk Buruh Migran
Hukumonline

Komite Masyarakat Sipil Indonesia (KMSI) untuk buruh migran ASEAN mengeluarkan enam usulan terhadap penyusunan framework instrument perlindungan hak-hak buruh migran. Usulan ini dikeluarkan sehubungan dengan dilaksanakannya pertemuan ASEAN Committee On Migrant Workers (ACMW) atau Komite Buruh Migran ASEAN pada 7-8 Desember 2009 di Malaysia.

Keenam usulan itu adalah; pertama, mengakui bahwa pekerja lokal adalah pekerja dan mendapat persamaan dengan pekerja di sektor lainnya. Kedua, mendesak pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk menggunakan standar pengertian Konvensi Internasional tahun 1990 dalam framework instrument perlindungan buruh migran di ASEAN. Ketiga, mengakui hak-hak buruh migran seperti standar kontrak kerja yang didalamnya termasuk gaji, potongan ilegal (overcharging), jam kerja, pelayanan bantuan hukum dan lain-lain tanpa diskriminasi pada seluruh buruh migran.

Keempat, mewajibkan negara-negara ASEAN untuk meratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya tahun 1990. Kelima, mendesak tim drafting ACMW untuk memasukan ketentuan yang disebutkan dalam artikel 25 Konvensi Buruh Migran mengenai persamaan hak buruh migran tidal lebih buruk dari hak warga negara di tempat buruh migran itu bekerja. Keenam, mendesak negara penyusun intrumen perlindungan buruh migran (Indonesia, Malaysia, Thailand dan Philipina) untuk mempertimbangkan framework instrument perlindungan dan promosi hak-hak buruh migran yang diajukan masyarakat sipil ASEAN secara menyeluruh dan mengikat secara hukum.

KMSI merupakan komite yang terdiri dari sejumlah organisasi yakni Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia, Serikat Buruh Migran Indonesia, Serikat Pekerja Migran Indonesia, ASPEK Indonesia, INDIES, Solidaritas Perempuan, Human Rights Working Groups, Institute for Ecosoc Rights, Migrant Care dan CIMW.

Tags: