Waluyo dan Ota Tetap 'Diikat' KPK
Aktual

Waluyo dan Ota Tetap 'Diikat' KPK

Oleh:
CR-8
Bacaan 2 Menit
Waluyo dan Ota Tetap 'Diikat' KPK
Hukumonline

Segera meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Waluyo dan Mas Ahmad Santosa masih terikat aturan di komisi. Ikatan itu memang tidak tercantum dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Tetapi diatur dalam kode etik pimpinan," jelas Juru Bicara komisi Johan Budi SP di kantornya, Senin (7/12).

Karena itu, lanjut Johan, hingga saat ini, Waluyo dan Mas Ahmad Santosa tidak menandatangani apa pun dengan KPK. Johan menguraikan, kode etik pada pimpinan yang tak lagi menjabat diatur dalam Pasal 6 ayat (3). Pertama, mereka yang tak menjabat lagi diharuskan mengembalikan dokumen atau bahan-bahan yang terkait dengan pekerjaan di KPK.

Kedua, dilarang mengungkapkan kepada publik, atau menggunakan informasi rahasia, yang didapat selama menjalankan tugas menjadi pimpinan KPK baik secara langsung maupun tidak langsung.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengingatkan ada ancaman pidana bagi Waluyo dan Ota jika buka rahasia. Komitmen itu harus diketahui sejak awal, semua informasi yang didapat di KPK harus dirahasiakan. "Kalau sekali buka rahasia, mereka benar-benar kuda Troya yang ditanam di KPK," tandas Febry.

Menurutnya, setelah kedua 'Plt' tak lagi di KPK, kontribusi mereka untuk memberantas korupsi tetap dibutuhkan. "Kedekatan Pak Ota dengan donor internasional bisa digunakan untuk membahas misalnya kebutuhan penyidik independen di KPK," imbuhnya.

Tags: