hukumonline
Selasa, 08 December 2009
Hakim Terancam Dipecat Karena Berkomunikasi dengan Pihak Berperkara
“Saya akui bersalah karena berkomunikasi dengan pihak berperkara. Tapi bukan berarti saya terima uang,” ujar Ari Siswanto, Hakim PN Rantau Prapat yang terancam sanksi pemecatan.
Ali
Dibaca: 850 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b1e5553eb135.jpg
Sidang Majelis Kehormatan Hakim sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang direkomendasikan untuk dipecat. Foto: Sgp

Mata Ari Siswanto terlihat memerah. Nada bicaranya seperti menahan air mata agar tidak tumpah. Maklum saja, hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara, ini sedang menghadapi persoalan pelik. Ari sedang terancam sanksi pemecatan. “Saya masih ingin berkarir,” ujarnya lirih di gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/12).

 

Ari memang baru saja menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ia dilaporkan karena diduga telah meminta sejumlah uang kepada pihak yang sedang berperkara. Sebelumnya, ia sudah diperiksa oleh pengawasan internal di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Yudisial. Rekomendasi sanksi yang diberikan adalah pemberhentian. Forum MKH ini merupakan kesempatan bagi Ari untuk membela diri. 

 

Sekedar mengingatkan, persoalan ini bermula dari kasus pembunuhan Mayor (Purn) Lodewyk Sirait. Enam hakim di PN Rantau Prapat memeriksa perkara ini dalam dua berkas terpisah. Ari memimpin majelis yang memeriksa para pelaku pembunuhan. Sedangkan, Ketua PN Rantau Prapat Baslin Sinaga memimpin majelis yang memeriksa para pembantu tindak pidana pembunuhan tersebut. Namun, dari enam hakim itu, hanya Ari yang dibawa ke sidang MKH. Pasalnya, hanya dia yang terbukti terlibat kontak dengan pihak yang berperkara.

 

Ketika menangani perkara itu, Ari dihubungi oleh seorang advokat bernama Hendrick P Soambaton. Dia adalah kuasa hukum Lisnawati Napitupulu, istri mendiang Lodewyk Sirait. Ari mengaku ditawari uang sejumlah Rp50 juta. Imbalannya, agar Ari memvonis para terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Namun, ia mengaku tak menerima uang itu. “Saya akui memang berkomunikasi dengan dia. Tapi saya tidak pernah menerima uang tersebut,” ujarnya.

 

Anggota MKH dari unsur Komisi Yudisial, Mustafa Abdullah membeberkan bukti pesan singkat yang diperolehnya. Pesan singkat itu berasal dari telepon seluler Ari. “Anda minta agar uangnya digenapkan menjadi cepek (Rp 100 juta,-red),” ujarnya. Ia mempertanyakan apa maksud isi pesan singkat itu. Apalagi, dalam pesan singkat yang lain, lanjut Mustafa, Ari sempat mengucapkan terima kasih kepada Hendrick.

 

Namun, hal ini dibantah oleh Ari. Pertama, ia meminta agar seluruh isi pesan singkat itu dihadirkan. “Saya minta seluruh print out-nya,” ujarnya. Ia meminta agar pesan singkat itu tidak dibaca sepotong-potong. “Majelis seharusnya membaca pesan itu secara keseluruhan,” tambahnya.

 

Meski begitu, Ari punya alasan mengenai permintaan uang sejumlah Rp100 juta dalam pesan singkat itu. “Saya mau menjebak dia,” ujarnya. Kala itu, ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Wakapolres Rantau Prapat untuk menjebak Hendrick. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan dua anggota majelis hakim yang lain.

 

Mustafa tak puas dengan jawaban Ari. Pasalnya, salah seorang hakim anggota Dedi Iskandar yang juga telah diperiksa oleh KY tak pernah menyetujui langkah penjebakan itu. “Dedi justru menyarankan agar itu diserahkan ke polisi,” ujarnya mengutip salah satu hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu.

 

Dalam sidang kasus pembunuhan itu, Ari beserta dua anggota majelisnya memang menjatuhkan vonis antara 11 sampai 12 tahun penjara kepada para pelaku. Ia mengaku tak bisa memenuhi tuntutan korban karena pasal yang digunakan hanya pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencara. Pasal pembunuhan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Sedangkan salah satu pembantu tindak pidana yang diperiksa oleh majelis yang dipimpin oleh Ari divonis bebas.

 

Hal ini yang dinilai sebagai alasan kuasa hukum korban melaporkan Ari. Pasalnya, permintaan keluarga korban agar para pembunuh itu dihukum seumur hidup tidak terpenuhi.

 

Langgar Kode Etik

Ari mengakui bahwa ia telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yakni, mengenai larangan untuk berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara. “Saya akui salah karena telah berkomunikasi dengan kuasa hukum istri korban. Tapi saya tak pernah menerima uang itu,” elaknya.

 

Salah satu ketentuan dalam Kode Etik Hakim berbunyi 'Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedug pengadilan demi kepentingan kelancaran persodangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidakberpihakan'.

 

Meski begitu, Ari tetap berharap bukan sanksi pemberhentian yang akan diterimanya. Ia merasa statusnya saat ini sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sudah cukup. “Saya masih mau berkarier,” ujarnya. Tentu saja bila hanya berstatus sebagai hakim non palu, Ari hanya berkarier sebagai pegawai pengadilan, tidak lagi memegang perkara. 

 

Sidang MKH ini dipimpin oleh Artidjo Alkostar dari unsur MA sebagai Ketua Majelis. Serta Rehngena Purba dan Abbas Said dari unsur MA sebagai anggota majelis. Dari unsur KY, ada Chatamarrasjid, Mustafa Abdullah, Soekotjo Soeparto, dan Zainal Arifin juga sebagai anggota majelis.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.