DPR menegaskan Perpu JPSK telah ditolak dewan pada akhir Desember 2008 lalu, walaupun begitu, dewan siap hadir menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian di MK yang akan digelar Senin mendatang.
Farhat mengatakan, MK telah menjadwalkan sidang perdana uji materi pada Senin (14/12) pekan depan. Pengajuan uji materi ini dikarenakan pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan hak-hak konstitusional pemohon. Bahkan, Pasal 29 Perpu JPSK secara tegas memberikan perlindungan bagi pembuat kebijakan pengucuran dana Rp6,7 triliun tidak bisa dipidana. “Secara kasat mata ini adalah kebohongan publik oleh pemerintah,” ujarnya saat menemui Pansus Angket Century di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (10/12).
Untuk itu ia meminta dukungan Pansus agar dapat hadir dalam sidang perdana nanti sebagai pihak terkait. Selain itu Farhat berharap, agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus uji materi ini nantinya bisa memberikan rasa keadilan, khususnya terkait kasus Bank Century. “Berharap hakim MK bisa menembus langit-langit keadilan dengan putusannya nanti,” katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh Panglima Besar Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas) Eggi Sudjana. Ia menyatakan, Pasal 29 Perpu JPSK bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara di mata hukum adalah sama. Untuk itu, ia menganggap pasal ini merupakan pasal yang paling krusial.
Pasal 29 Perpu JPSK tersebut berbunyi, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai peratuan pemerintah pengganti Undang Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah penganti undang undang ini.
“Ini dasar dugaan kami secara intelektual pendekatan hukum adalah mafia konstitusi, dengan kata lain sudah ada niat jahat dari pembuat Perpu untuk melindungi Menkeu dan Gubernur BI dari mata hukum,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eggi juga meminta pansus dalam bekerja tidak hanya didasarkan data-data semata. Melainkan fakta dan menganut sisi pidana agar pemanggilan saksi dapat dilakukan. Jika pansus tetap bekerja hanya berdasarkan data saja, ia menilai hasilnya hanya akan mencapai perdata, bukan pidana. “Yang tidak terkait data tidak bisa dipanggil untuk dijadikan saksi, seperti Jusuf Kalla yang kala itu menjabat sebagai Wakil Presiden. Kalau pansus berani panggil presiden sebagai saksi, jika tidak penipu semua ini (pansus)” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun menegaskan secara kelembagaan DPR menolak keberadaan Perpu JPSK tersebut. Penolakan dewan telah dibuktikan pada saat paripurna tanggal 18 Desember 2008 silam. Bahkan telah dibuktikan dalam surat pimpinan dewan tertanggal 24 Desember 2008 ke presiden. Surat tersebut berisikan bahwa pemerintah diminta segera mengajukan RUU JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009. Artinya jelas, itu (Perpu) ditolak,” katanya. Meskipun, dewan menolak Perpu JPSK, tapi Gayus menyatakan siap jika pansus dibutuhkan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi di MK nanti.
Ketua Pansus Idrus Marham mengatakan, persoalan Perpu terlihat sudah jelas. Tapi pansus, lanjutnya akan lebih bersikap kritis menyangkut masalah Perpu JPSK ini. Ia mempertanyakan dasar dibuatnya perpu, apakah hanya diperuntukkan bagi Bank Century atau kepada semua bank yang saat itu statusnya sama dengan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. “Pansus juga bisa minta daftar bank-bank yang statusnya sama dengan Bank Century saat itu. Infonya ada 15, ini penting bagi pansus. Kenapa hanya Bank Century yang digelontorkan dananya saat itu,” tuturnya.
Selain itu, Pansus juga akan menelisik lebih jauh siapa saja yang telah menyimpan dananya di Bank Century. Dari info yang didapat, tambah Idrus, ada beberapa bank negara yang ikut menyimpan uangnya di Century. Jika info ini benar, pansus berkehendak untuk mempertanyakan apa motivasi menyimpan dana di Century. “Padahal Century tidak ada apa-apanya dibanding bank negar tersebut, apa ini sebuah konspirasi? Pansus akan menyelidikinya,” pungkasnya.