‘Manipulasi’ Mayat Nasrudin Menuai Kontroversi
Utama

‘Manipulasi’ Mayat Nasrudin Menuai Kontroversi

Polisi menganggap keterangan Mun’im Idris di persidangan tidak sesuai kapasitasnya. Senjata pembunuhan yang menjadi barang bukti tidak sesuai kaliber peluru yang ditemukan pada mayat?

Oleh:
Rfq/Nov
Bacaan 2 Menit
Antasari Azhar. Foto: Sgp
Antasari Azhar. Foto: Sgp

Satu masalah lagi mencuat dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain di PN Jakarta Selatan. Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Mun’im Idris, mengatakan mayat Nasrudin sudah dimanipulasi sebelum dia tangani. Pada saat mengautopsi mayat Nasrudin, ada anggota reserse yang meminta agar jenis peluru ukuran 9 milimeter dihapuskan.

 

Permintaan polisi itu diduga karena hasil analisis Mun’im tidak sesuai dengan jenis peluru yang menjadi barang bukti perkara tersebut, yakni peluru kaliber .038. Tembakan yang membuat Nasrudin menghadapi maut kemungkinan dilakukan dari jarak lebih dari 50 sentimeter.

 

Keterangan Mun’im seolah menjadi amunisi bagi tim penasihat hukum terdakwa Antasari Azhar. Ketidaksesuaian jenis peluru dengan kaliber senjata api bisa menjadi celah yang memperkuat seolah-olah dalam kasus ini ada rekayasa. Apalagi, ahli balistik Maruli Simanjuntak, yang juga dihadirkan jaksa ke persidangan, menegaskan sebuah senjata api kaliber .038 tidak dapat diisi peluru tipe lain, termasuk peluru ukuran 9 milimeter seperti dikatakan Mun’im. Lazimnya, senjata api diproduksi satu paket dengan jenis pelurunya.

 

Juniver Girsang, pengacara Antasari, sempat mencecar Mun’im tentang makna manipulasi mayat korban. Selain manipulasi mayat tersebut, pengacara Antasari mempersoalkan baju dan celana korban yang tidak dijadikan barang bukti. “Kami keberatan,” kata pengacara Hotma Sitompoel.

 

Gara-gara keterangan di persidangan itu, polisi kelabakan. Apalagi ada permintaan dari anggota reserse untuk menghapuskan angka 9 milimeter dalam dokumen autopsi. Mun’im akhirnya memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jum’at (11/12) kemarin.

 

Ditangani dokter lain

Mun’im mengatakan sebelum sampai ke RSCM mayat Nasrudin sudah pernah ditangani dokter lain. Kata ‘manipulasi’ adalah dalam konteks mayat Nasrudin sudah tidak asli lagi. “Dengan kata lain, sudah melalui penanganan medis dokter lain”. Ia membantah mengeluarkan kata-kata ‘rekayasa’. Untuk dapat mengautopsi mayat ahli forensik melihat empat faktor: keadaan mayat dalam keadaan baik, keaslian barang, teknik pemeriksaan, dan koordinasi.

Tags: