hukumonline
Sabtu, 12 December 2009
Keandalan Penyadapan Jangan Hilang
CR-8
Dibaca: 423 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Penyadapan memang perlu diatur. Asalkan, pengaturan itu tidak menghilangkan efektifitas penyadapan yang terbukti andal guna memberantas korupsi.

 

Demikian Staf Ahli Presiden bidang Hukum Denny Indrayana usai menjadi acara bincang-bincang sebuah radio swasta di Jakarta, Sabtu (12/12). Denny menambahkan, karena terbukti efektif mengungkap tindak pidana korupsi, maka penyadapan jangan dihilangkan.

 

"Prinsipnya, penyadapan itu sangat baik untuk pemberantasan korupsi," tandasnya.

 

Jangan sampai, lanjut Denny, penyadapan ditiadakan, lanjutnya, karena itu sangat mengganggu upaya pemberantasan korupsi.

 

Dia menambahkan setiap negara mengatur penyadapan. Hal itu ditujukan agar penyadapan tidak disalahgunakan, seperti untuk membungkam kebebasan informasi. "Atau justru digunakan sebagai hal-hal pribadi sebagaimana Antasari Azhar pernah menyadap Rhani Juliani dan almarhum Nasrudin Zulkarnaen" ujar Denny lagi.

 

Penyadapan perlu diatur agar dia memang berfungsi untuk menjaga efektifitas pemberantasan korupsi, dan tidak menyimpang lingkup itu, pungkasnya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.