hukumonline
Senin, 14 December 2009
Outsourcing, Kerja Kontrak dan Pesangon Hambat Hubungan Industrial di Indonesia
Untuk menyelesaikan semua permasalahan perburuhan, dibutuhkan ruang dialog yang lebih besar lagi.
ASh
Dibaca: 1740 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b25d1816dfc3.jpg
Outsourcing, sistem kontrak kerja dan besarnya pesangon selalu menjadi masalah dalam hubungan industrial. Foto: Sgp

Ada tiga isu perburuhan yang secara terus-menerus kerap menjadi pemicu permasalahan hubungan industrial di Indonesia yakni outsourcing, kontrak kerja, dan pesangon. “Outsourcing dalam proses rekrutmen, kontrak kerja antara buruh dan pengusaha, dan uang pesangon yang begitu memikat dan memberatkan para pengusaha,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam catatannya saat Diskusi Publik Catatan Isu Perburuhan Tahun 2009 yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jumat (11/12) lalu di Jakarta.

 

Tiga isu itu, kata Muhaimin, telah mewarnai hubungan industrial sepanjang 2009. Padahal menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, hal itu seharusnya menjadi catatan bagi Lembaga Tripartit Nasional untuk segera mengatasinya. “Hal itu harus kita review bersama untuk menjadi suatu keputusan yang melibatkan pekerja, pengusaha agar stagnasi tiga isu itu dapat teratasi dengan baik.”

 

Sistem outsourcing, lanjut Muhaimin, sangat merugikan pekerja dan menghambat kelanjutan berusaha bagi pengusaha. Sistem kontrak kerja berdampak kurang baik khususnya bagi masa depan pekerja. Sementara pesangon menjadi beban berat pengusaha yang mengakibatkan sulit masuknya investasi ke Indonesia.

 

“Semua isu itu akan kita bicarakan dalam forum tripartit yang berujung pada penataan regulasi yang disepakati ketiga belah pihak (pekerja, pengusaha, pemerintah),” kata Muhaimin. Harapannya, akan tercipta iklim usaha yang kondusif bagi lahirnya hubungan industrial yang produktif sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi di tempat yang sama, mengamini apa yang dikatakan Menakertrans soal sulit masuknya investasi. Kalaupun ada investasi di sektor kekayaan alam, perkebunan, service industry dan bisnis properti yang masuk ke Indonesia, semuanya di-outsourcing-kan. “Ini tidak sehat, pekerja meributkan outsourcing, kita meributkan pesangon. Mari kita cari jalan keluar di forum tripartit,” ajak Sofyan. “Satu-satunya jalan keluarnya merombak aturan ketenagakerjaan.”            

 

Ia mengeluhkan banyaknya organisasi serikat pekerja mengakibatkan sulitnya untuk berdialog. “Susahnya, jumlah serikat buruh kita lebih dari seratus, Apindo berbicara dengan siapa? Karena jika berbicara dengan salah satu konfederasi, yang lain tak setuju karena keterwakilan konfederasi di tripartit pun yang lain tak mengakui,” ungkapnya.

 

Sofyan menambahkan, kalangan pengusaha bertekad untuk menjadikan buruh sebagai mitra kerja. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi konflik
antara kedua pihak. Kurangnya komunikasi dan sarana untuk menampung dan
memahami keluhan para buruh merupakan salah satu hal utama seringnya
ketidakcocokan antara pihak pengusaha dan buruh. "Ini waktunya kita duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan.” 

 

Union busting

Koordinator Komite Solidaritas Nasional (KSN) Anwar Ma’ruf, menyebutkan bahwa sistem outsourcing dan kerja kontrak diarahkan pada kebijakan upah murah sebagai pelaksanaan sistem pelaksanaan pasar tenaga kerja yang fleksibel (labour market flexibility). Namun, hal yang tak kalah penting yakni maraknya pemberangusan kebebasan berserikat (union busting). “Kami KSN ingin melawan adanya pemberangusan berserikat dan menghalang-halangi kebebasan berserikat,” kata pria yang akrab disapa Sastro itu.

 

Fenomena union busting, kata Sastro, tak hanya terjadi di perusahaan swasta, tetapi kerap terjadi di perusahaan publik, seperti di PT Angkasa Pura, PT Pos Indonesia, PT Merpati dan PT Garuda Indonesia. “Pemberangusan berserikat di BUMN terkait erat adanya privatisasi.” 

 

Hal itu, lanjut Sastro, diperparah dengan mandulnya fungsi pengawasan Depnakertrans dan tak jalannya sistem peradilan. Ketika terjadi pemberangusan berserikat, kepolisian, kejaksaan, dan pengawasan Depnakertrans cenderung lebih melindungi pengusaha.

 

Terkait kelembagaan tripartit nasional, Sastro sepakat soal ajakan duduk bersama. Namun, ia meminta agar pemerintah  tak diskriminatif. “Mestinya yang duduk di tripartit nasional tak harus konfederasi yang diakui pemerintah, misalnya Konfederasi KASBI tak pernah masuk tripartit karena sering di 'jalanan', kan lucu, yang terpenting kan substansinya.”

 

Senada dengan Sastro, Wakil dari Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Soemarto menambahkan masih banyak pengurus serikat pekerja yang di-PHK. “Jangankan di perusahaan swasta, di BUMN pun pengurus-pengurusnya dimutasi, diintimidasi hingga disuruh untuk mengundurkan diri. Apa ini bukan bentuk union busting,” kata Soemarto.

 

Lebih jauh Soemarto menuturkan selama ini KASBI tak pernah menerima tawaran dialog dari pemerintah. “Kalaupun ada dialog hanya beberapa serikat pekerja yang dikenal. Kalau emang serikat pekerja ada seratus kenapa nggak duduk bersama saja, mau apa, itu tak pernah dilakukan,” keluhnya.    

 

Senada dengan KASBI, Sofyan Wanandi berharap untuk menyelesaikan itu semua dibutuhkan ruang dialog yang lebih besar lagi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.   

Share:
tanggapan
Tak ada Landasan Yuridis untuk "Out-sourcing Pekerja".Aloysius Uwiyono 16.09.10 15:09
Kawan-kawan, perlu kita fahami bersama bahwa ada dua macam Out-sourcing yaitu "Out-Sourcing Pekerja" dan "Out-Sourcing Pekerjaan". UU 13/2003 hanya memberikan landasan yuridis bagi Out-Sourcing "Pekerjaan" yang didasarkan pada perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana tercermin dalam Pasal 65 ayat (1). UU 13/2003 sama sekali tidak memberikan landasan yuridis bagi Out-Sourcing "Pekerja". Pasal 66 ayat (2a) tidak dapat memaksakan terjadinya hubungan kerja antara Pekerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja, karena hubungan kerja secara otomatis telah terjadi antara Pekerja dengan Perusahaan Pengguna (User) pada saat pekerja melakukan pekerjaan di bawah pimpinan User dan menerima upah dari User melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja. Hal ini mengacu pada Pasal 1 butir 15 yang memberikan pengertian apa yang dimaksud "Hubungan Kerja" dalam UU 13/2003. Jadi Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja disini sama persis dengan PJTKI atau PPTKI yang menempatkan TKI ke Luar Negeri. Tak pernah ada hubungan kerja antara Pekerja dengan PJTKI atau PPTKI. Hubungan kerja hanya terjadi antara TKI dengan User di Hongkong atau di Malaysia. Demikian, semoga ada manfaatnya.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.