Sanksi Pemiskinan Pelaku Korupsi Bisa Jadi Alternatif
Utama

Sanksi Pemiskinan Pelaku Korupsi Bisa Jadi Alternatif

Pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini seperti berolah raga di atas treadmill.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Sanksi penjara, denda dan uang pengganti dianggap tak efektif <br> untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Foto: Sgp
Sanksi penjara, denda dan uang pengganti dianggap tak efektif <br> untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Foto: Sgp

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengusulkan agar pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan berbagai hukuman yang menyebabkan pelaku jatuh miskin. Sebab, hukuman penjara yang lama ternyata belum berpengaruh signifikan terhadap perilaku korupsi. Bagi pelaku yang memiliki uang banyak, hukuman dua tiga tahun penjara tidak masalah. Setelah keluar dari penjara, ia masih tetap bisa menggunakan kekayaan dan kekuasaannya untuk mengulangi perbuatan. Oleh karena itu, salah satu alternatif hukuman yang dianggap menimbulkan efek jera adalah pemiskinan pelaku. “Miskinkan pelaku korupsi,” ujarnya.

 

Pandangan itu disampaikan Saldi di sela-sela peluncuran  buku terbarunya Kekuasaan dan Perilaku Korupsi di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Senin (14/12). Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu, sudah menjadi psikologis orang Indonesia lebih malu jatuh miskin daripada masuk penjara. “Sudah menjadi psikologi orang Indonesia takut miskin,” lanjut dia.

 

Jika pelaku hanya masuk penjara dan membayar sejumlah denda dan uang pengganti, pelaku yang punya kekayaan berlimpah tidak akan terpengaruh. Efek pemidanaan tidak akan seperti yang diharapkan. Jika pemiskinan yang dipilih, Saldi yakin dampaknya akan lebih terasa. “Akan beda dampaknya dengan pola hukuman yang dilakukan saat ini,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas itu.

 

Gagasan pemiskinan pelaku diakui Saldi sudah lama digagas, bersamaan dengan usulan kewajiban mengenakan pakaian tahanan bagi terdakwa kasus korupsi selama persidangan berlangsung. Pemiskinan itu antara lain bisa dilakukan dengan mengikutseratakan bunga yang diperoleh dari hasil korupsi sebagai uang pengganti yang harus dibayar. Saldi merujuk konsep ganti rugi dalam ranah perdata dimana bunga termasuk yang dihitung sebagai kewajiban yang harus dipenuhi jika seseorang wanprestasi. Pembuktian terbalik dan perampasan aset juga bisa dilakukan.

 

Ia juga mengkritik sistim peradilan pidana yang memberikan potongan-potongan masa tahanan kepada para pelaku korupsi pada hari-hari besar. Menurut Saldi, khusus untuk tindak pidana korupsi, potongan semacam itu mestinya tidak berlaku. “Harusnya tidak ada potongan”.

 

Efek treadmill

Buku Kekuasaan dan Perilaku Korupsi berisi catatan-catatan kritis Saldi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini. Sekarang mulai muncul kekhawatiran atas semakin memudarnya semangat pemberantasan korupsi. Termasuk oleh Presiden SBY.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait