Selasa, 15 December 2009
RPP Penyadapan Dapat Berubah
CR-8
Dibaca: 387 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan masih dapat berubah. "Yang tidak bisa berubah itu hanya Al Qur'an," tandasnya sebelum memasuki kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/12) sekira 10.15 WIB.

 

Tifatul mengatakan dia datang untuk menemui 'Opung' Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Pelaksana Tugas Ketua KPK. "Tujuannya untuk mendapat masukan dari KPK mengenai RPP Penyadapan," paparnya.

 

Dia menambahkan kedatangannya ke KPK menunjukkan komitmen pemerintah untuk membantu upaya memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Tifatul menambahkan, dari pertemuan hari ini ada kesepakatan serta langkah kedepan untuk pemberantasan korupsi."Karena korupsi adalah kejahatan manusia," tandasnya.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.