Enggan disebut inkonstitusional, pemerintah menyatakan RPP Penyadapan hanya diberlakukan sementara waktu sebelum dibuat UU.

Pertemuan pertama pemerintah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan tak membuahkan kesepakatan. Keduanya masih memiliki sikap masing-masing.
Alhasil, pertemuan yang digelar di kantor KPK, hari ini (15/12) tidak ada kesepakatan lain. Namun, sejumlah pertemuan bakal digelar guna mencari titik temu tentang tata cara penyadapan.
"Tampaknya, pertemuan tidak cukup sekali. Waktu masih panjang hingga rencana pengesahan RPP pada April 2010," tukas Menkominfo Tifatul Sembiring usai bertemu dengan pimpinan KPK di kantor komisi, Selasa (15/12). Tifatul mengakui izin pengadilan untuk penyadapan dan rencana pembentukan Pusat Intersepsi Nasional (PIN) dibahas cukup panjang dengan KPK.
Pertemuan itu sendiri menghasilkan tujuh kesepakatan yang tidak terkait RPP Penyadapan. Diantaranya kesepakatan kedua institusi untuk memperkuat lembaga penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi. Serta kesepakatan untuk memperbaiki Permenkominfo No 11 Tahun 2006. Disepakati pula untuk melibatkan masyarakat saat pembahasan RPP.
Tidak Permanen
Menkominfo menguraikan selama ini penyadapan yang dilakukan KPK berdasarkan Permenkominfo No 11 Tahun 2006. Tetapi, lanjutnya kini ada RPP yang akan menjadi landasan proses penyadapan. "Namun, aturan ini tidak permanen, sampai ada Undang-Undang yang mengatur penyadapan," imbuhnya.
Dia melanjutkan dirinya belum mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Seperti diketahui, MK pada 21 Desember 2006 memutuskan tentang ‘judicial review’ pasal 53 dan pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK. Putusan bernomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dimohon sejumlah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Mulyana W Kusumah, Nazaruddin Sjamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Chusnul Mar'iyah, Valina Singka Subekti, Safder Yusacc (Sekjen KPU), dan 2 pegawai KPU lain serta Tarcisius Walla sebagai pemohon kedua.
MK dalam putusannya kala itu berpandangan bahwa syarat dan tata cara penyadapan harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Entah dalam UU KPK yang akan diperbaiki atau dalam Undang-Undang lain. Pengaturan itu penting karena penyadapan di sisi lain adalah tindakan pembatasan HAM yang menurut Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, harus diatur dalam Undang-Undang.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar kembali menegaskan Senin (14/12), jika pemerintah bersikeras mengatur penyadapan dengan Peraturan Pemerintah maka hal itu dapat disebut tindakan inkonstitusional.
Menanggapi itu, Tifatul menyatakan penyadapan yang dilakukan KPK hanya berdasarkan Permenkominfo No 11 Tahun 2006. Sedangkan pemerintah berpendapat hal itu harus ada payung hukum sehingga pemerintah menyusun RPP.
Menurutnya, jika sudah disahkan, maka PP akan bersifat sementara. "Ini berlaku sampai ada UU yang mengatur penyadapan," tandasnya.
Tifatul menolak penilaian adanya tindakan inkonstitusional jika pemerintah tetap memaksakan untuk mengesahkan RPP Penyadapan.
Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah ketika dihubungi menyatakan logika Menkominfo tidak ada dalam praktik hukum maupun literatur pendidikan hukum manapun. “Berarti pasal dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermasalah,” tandasnya.
Dia mengingatkan, amanat MK sudah jelas. Jika dilanggar, perbuatan menteri akan berdampak pada kepercayaan masyarakat akan keberpihakan presiden dalam hal memberantas korupsi.
Posisi pemerintah memang serba salah. UU ITE dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memang mengamanatkan agar pemerintah membuat PP tentang Penyadapan. Di sisi lain, Putusan MK menyatakan bahwa aturan penyadapan untuk KPK harus diatur dalam sebuah UU. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengusulkan agar RPP Penyadapan itu bisa tetap jalan, asalkan KPK dikecualikan dalam RPP tersebut. “Biarkan saja RPP itu mengatur lembaga-lembaga lain, selain KPK,” tuturnya.