Selasa, 15 December 2009
PP Penyadapan Hanya Akan Diberlakukan Sementara
Enggan disebut inkonstitusional, pemerintah menyatakan RPP Penyadapan hanya diberlakukan sementara waktu sebelum dibuat UU.
CR-8/Ali
Dibaca: 574 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Pemerintah tak mau PP Penyadapan dinilai inkonstitusional. Foto: Sgp

Pertemuan pertama pemerintah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan tak membuahkan kesepakatan. Keduanya masih memiliki sikap masing-masing.

 

Alhasil, pertemuan yang digelar di kantor KPK, hari ini (15/12) tidak ada kesepakatan lain. Namun, sejumlah pertemuan bakal digelar guna mencari titik temu tentang tata cara penyadapan.

 

"Tampaknya, pertemuan tidak cukup sekali. Waktu masih panjang hingga rencana pengesahan RPP pada April 2010," tukas Menkominfo Tifatul Sembiring usai bertemu dengan pimpinan KPK di kantor komisi, Selasa (15/12). Tifatul mengakui izin pengadilan untuk penyadapan dan rencana pembentukan Pusat Intersepsi Nasional (PIN) dibahas cukup panjang dengan KPK.

 

Pertemuan itu sendiri menghasilkan tujuh kesepakatan yang tidak terkait RPP Penyadapan. Diantaranya kesepakatan kedua institusi untuk memperkuat lembaga penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi. Serta kesepakatan untuk memperbaiki Permenkominfo No 11 Tahun 2006. Disepakati pula untuk melibatkan masyarakat saat pembahasan RPP.

 

Tidak Permanen

Menkominfo menguraikan selama ini penyadapan yang dilakukan KPK berdasarkan Permenkominfo No 11 Tahun 2006. Tetapi, lanjutnya kini ada RPP yang akan menjadi landasan proses penyadapan. "Namun, aturan ini tidak permanen, sampai ada Undang-Undang yang mengatur penyadapan," imbuhnya.

 

Dia melanjutkan dirinya belum mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

 

Seperti diketahui, MK pada 21 Desember 2006 memutuskan tentang ‘judicial review’ pasal 53 dan pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK. Putusan bernomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dimohon sejumlah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Mulyana W Kusumah, Nazaruddin Sjamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Chusnul Mar'iyah, Valina Singka Subekti, Safder Yusacc (Sekjen KPU), dan 2 pegawai KPU lain serta Tarcisius Walla sebagai pemohon kedua.

 

MK dalam putusannya kala itu berpandangan bahwa syarat dan tata cara penyadapan harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Entah dalam UU KPK yang akan diperbaiki atau dalam Undang-Undang lain. Pengaturan itu penting karena penyadapan di sisi lain adalah tindakan pembatasan HAM yang menurut Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, harus diatur dalam Undang-Undang.

 

Hakim Konstitusi Akil Mochtar kembali menegaskan Senin (14/12), jika pemerintah bersikeras mengatur penyadapan dengan Peraturan Pemerintah maka hal itu dapat disebut tindakan inkonstitusional.

 

Menanggapi itu, Tifatul menyatakan penyadapan yang dilakukan KPK hanya berdasarkan Permenkominfo No 11 Tahun 2006. Sedangkan pemerintah berpendapat hal itu harus ada payung hukum sehingga pemerintah menyusun RPP.

 

Menurutnya, jika sudah disahkan, maka PP akan bersifat sementara. "Ini berlaku sampai ada UU yang mengatur penyadapan," tandasnya.

 

Tifatul menolak penilaian adanya tindakan inkonstitusional jika pemerintah tetap memaksakan untuk mengesahkan RPP Penyadapan.

 

Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah ketika dihubungi menyatakan logika Menkominfo tidak ada dalam praktik hukum maupun literatur pendidikan hukum manapun. “Berarti pasal dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermasalah,” tandasnya.

 

Dia mengingatkan, amanat MK sudah jelas. Jika dilanggar, perbuatan menteri akan berdampak pada kepercayaan masyarakat akan keberpihakan presiden dalam hal memberantas korupsi.

 

Posisi pemerintah memang serba salah. UU ITE dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memang mengamanatkan agar pemerintah membuat PP tentang Penyadapan. Di sisi lain, Putusan MK menyatakan bahwa aturan penyadapan untuk KPK harus diatur dalam sebuah UU. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengusulkan agar RPP Penyadapan itu bisa tetap jalan, asalkan KPK dikecualikan dalam RPP tersebut. “Biarkan saja RPP itu mengatur lembaga-lembaga lain, selain KPK,” tuturnya.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
RPP Penyadapan atau RUU Penyadapanromli atmasasmita 15.12.09 20:17
RPP bukan RUU dan RUU bukan RPP;mungkin gaya bahasa begini yg dipahami oleh departemen kominfo. PP produk pemerintah sekalipun diperintahkan UU, bisa diselesaikan atau tidak diselesaikan tergantung keperluan pemerintah. Tidak ada sanksi hukum u pmth yg tidak taat pada perintah Pasal 31 ayat (4) UU ITE,kecuali sanksi sosial dan politis. sanksi inipun tergantung dari sikon saat ini ketika pemberantasan korupsi tengah dirundung masalah dan KPK dirundung malang krn kriminalisas dan dekriminalisasi kedua pimpinannya.Seharusnya pmth tidak perlu memaksakan kehendaknya hanya dengan alasan perintah UU, dan amat naif kedengarannya. Masih banyak RPP lain yang ada di dalam UU lain yg lebih penting dn mendesak dibandingkan dengan RPP Penyadapan ini. Seharusnya pmth berkomitmen untuk menghadapi dengan serius modus operandi kejahatan transnasional terorganisasi dengan kejahatan narkotika, terorisme, perbankan,pencucian uang dan korupsi yang menggunaan sarana telekomunikasi dan informasi berbasis komputer. Semakin banyak prosedur birokrasi u penyadapan dengan tujuan penertiban maka semakin nyata kelemahan pmth mengantisipasi kejahatan2 tsb yang memiliki mobilitas tinggi dengan sarana yang modern di mana lalu lintas percakapan dan harta hasil kejahatan dengan hitungan detik bisa berpindah-pindah dari dalam ke LN. Justru target pmth seharusnya menekankan pada efektvitas dan efisiensi pencegahan dan pemberantasan kejahatan transansiona terorganisasi termasuk korupsi. Apalagi pmth telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Teroganisasi tahun 2000 dengan UU Nomor 5 tahun 2009. Jika pmth tetap ngotot perlu diatur penyadapan hanya bisa di dalam UU krn di dalamnya menyangkut pembatasan hak(asas) memperoleh informasi dan berkomunikasi.Yang tepat adalah perubahan UU KPK atau UU khusus tentang Penyadapan, BUKAN RPP.Jika RPP dipaksakan maka RPP bertentangan dengan UU KPK. Ada pendapat adagium "lex posteriori derogat lege priori", namun adagium ini tidak tepat untuk kasus UU ITE dan UU KPK, krn adagium tsb hanya berlaku untuk UU yang memiliki materi senjenis saja. Pak Menteri KOMINFO, sudahlah jangan ngotot; percayalah KPK tidak akan beringas lagi dalam penyadapan krn telah merasakan deritanya rekayasa dan kriminalisasi kemarin itu.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.