Delapan dari dua belas sektor industri ditunda keikutsertaannya.
Pemerintah memutuskan siap menjalankan ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) pada 1 Januari 2010. Namun, delapan dari dua belas sektor industri yang diajukan, ditunda untuk implementasi ACFTA. Kedelapan sektor industri itu adalah industri makanan dan minuman, petrokimia, tekstil dan produk tekstil, kimia anorganik, alas kaki, elektronika, furniture, dan sektor besi baja.
Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar di kantor Menko Perekonomian mengatakan, pemerintah sudah mengkaji beberapa masukan tentang dampak yang dirasakan industri dan sektor tertentu. Menurutnya, memang ada beberapa sektor tertentu yang akan terkena dampaknya. Akan tetapi Departemen Perdagangan tidak dalam kapasitas memberi keterangan tentang industri mana yang tertekan. ”Itu ada di Departemen Perindustrian, mereka yang langsung berkoordinasi dengan stakeholder,” katanya. Mahendra berjanji, departemennya akan berkonsultasi dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan untuk melihat rincian yang masuk.
Seperti diketahui, niatan pemerintah terlibat dalam ACFTA sempat ditentang berbagai kalangan. Selain DPR yang mengancam akan menggunakan hak angketnya, penolakan juga datang dari asosiasi. Executive Committee Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Purwono Widodo mengatakan, penerapan perjanjian free trade agreement antara Indonesia dengan China bisa menghancurkan industri nasional dan memunculkan PHK secara besar-besaran.
Menurutnya, kebijakan yang membebaskan biaya masuk impor menjadi 0 persen merupakan berkah bagi China untuk melakukan kolonialisme pasar di Indonesia. Ia memperkirakan akan banyak industri baja yang gulung tikar bila kerjasama tersebut diterapkan. Adanya ketidaksiapan sektor industri baja dalam menghadapi penerapan ACFTA, lanjut Purwono, antara lain karena tidak adanya dukungan perangkat counter measures seperti antidumping duty (AD), countervailing duty (CVD) dan safeguard. “Yang diharapkan dari sektor industri baja Nasional adalah agar dalam FTA Asean–China, sektor industri baja dimasukkan dalam kategori HSL (Highly Sensitive List), yang mana penerapannya dimulai pada tahun 2018,” ujarnya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahayana menjelaskan, dari 2.528 pos tarif yang masuk dalam kategori Normal Track (NT) 1, hanya 303 pos tarif yang disepakati untuk maju dalam negosiasi. Agus menjelaskan, sebanyak 303 pos tarif tersebut akan dilakukan baik itu modifikasi tarif maupun modifikasi tahun berlakunya. “Bisa jadi yang semula tarifnya 5 persen tidak langsung diturunkan jadi nol persen, tapi 3 atau 4 persen. Atau, ditunda dari sebelumnya yang NT 1 bisa masuk ke NT2 (tahun 2012) atau Sensitive List (2018),” katanya. Sektor industri yang ditunda atau dimodifikasi tersebut sedang dirumuskan bersama Departemen Perdagangan.
Sekadar catatan, dari 303 pos tarif yang disepakati untuk maju dalam negosiasi, sebanyak 189 pos tarif berasal dari sektor industri besi dan baja, tekstil dan produk tekstil (87 pos tarif), kimia anorganik (7 pos tarif), elektronika (7 pos tarif), furniture (5 pos tarif), alas kaki (5 pos tarif), petrokimia (2 pos tarif), dan makanan minuman (1 pos tarif). Sebelumnya, kata Agus, sebanyak 12 sektor industri mengajukan keberatan. Namun, setelah dilakukan pengkajian dengan instrumen Revealed Comparative Advantage (RCA), hanya 8 sektor yang dinilai perlu untuk ditunda atau dimodifikasi implementasi ACFTA.
Kabar gembira datang dari Departemen Pertanian. Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurti mengatakan Indonesia dari sisi pertanian sudah siap menghadapi ACFTA. Dalam menghadapi ACFTA, kata Bayu, Departemen Pertanian tidak mengajukan peraturan baru untuk membatasi masuknya produk pertanian. Meski demikian, ia mengakui ada tekanan yang cukup besar dari sisi impor buah asal negeri tirai bambu tersebut, seperti jeruk.
Untuk penyeimbang FTA impor buah tersebut, kata Bayu, Indonesia memiliki banyak instrumen. Misalnya, ada karantina, keamanan pangan, bisa menggunakan ambang batas pestisida, dan sebagainya. Kebijakan itu sudah diterapkan sejak dulu. “Kami menyadari akan menghadapi tekanan impor buah cukup besar. Untuk itu, kita akan cari cara,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu mengatakan, Departemen Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan free trade agreement pada 2010. Peraturan itu, katanya, diperkirakan keluar akhir Desember nanti. Ia menegaskan dalam PMK tersebut tidak akan ada kebijakan baru yang signifikan. “Kita masih melanjutkan yang ada, seperti insentif, BMDTP (bea masuk ditanggung pemerintah), penurunan tarif pajak, reformasi pelabuhan dan lain sebagainya,” pungkasnya.