Merek Sercol Milik Kimia Farma Diajukan Pembatalan
Berita

Merek Sercol Milik Kimia Farma Diajukan Pembatalan

Memiliki persamaan dengan merek Serc dan Betaserc, pendaftaran merek Sercol milik Kimia Farma diajukan pembatalan. Namun kuasa hukum Kimia Farma menyatakan tidak ada kesamaan pada merek tersebut.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Merek <i>Sercol</i> Milik Kimia Farma Diajukan Pembatalan
Hukumonline

Perusahaan farmasi Indonesia dan Belanda bersengketa. Masalahnya bersumber dari pendaftaran merek Sercol. Nama dagang itu diciptakan oleh PT Kimia Farna untuk obat sejenis parem, balsem, salep, makanan bayi, dan lain-lain. Di sisi lain, Solvay Pharmaceuticals B.V., memproduksi obat bermerek Serc dan Betaserc. Kedua obat itu bermanfaat untuk menyembuhkan gangguan peredaran darah.

 

Merasa sebagai pendaftar pertama, Solvay Pharmaceuticals melayangkan gugatan pembatalan merek Sercol ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan melalui kuasa hukumnya dari Drewmarks/Ludiyanto & Associates akhir November lalu. Perkara No. 75/Merek/2009/PN.NIAGA.JKT.PST itu telah memasuki tahap penyerahan jawaban dari tergugat, Kamis (17/12).

 

Dalam gugatan dijelaskan, merek SERC terdaftar No. 539002 pada 2 April 2003. Sepuluh hari kemudian, tepatnya  2 April 2003, sertifikat Betaserc lahir di bawah No. 539958. Kedua merek terdaftar di kelas lima.

 

Di luar negeri, merek Serc dan Betaserc terdaftar lebih dulu. Di Benelux (Belgia, Belanda, Luxemburg), misalnya, kedua merek terdaftar sejak 22 Oktober 1971. Di Uni Eropa merek Betaserc terdaftar pertengahan November 2002, sedangkan merek Serc pada pertengahan Mei 2003. Selain itu, merek Serc dan Betaserc terdaftar di Kanada, Selandia Baru, Malta dan Korea.

 

Sementara, merek Sercol versi Kimia Farma terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM pada 4 April 2006 di bawah No. IDM000142947. Merek Sercol terdaftar di kelas barang lima.

 

Kuasa hukum Kimia Farma, Fadlin Alvisenna Nasution menyatakan gugatan Solvay Pharmaceuticals tidak berdasar secara hukum. Karena merek Sercol milik Kimia Farma tak memiliki kesamaan dengan merek Serc dan Betaserc milik penggugat. Huruf, audio dan cara bacanya berbeda. “Tidak memenuhi aspek persamaan pada pokoknya seperti ditentukan UU No. 15 Tahun 2001,” kata Fadlin saat ditemui usai bersidang.

Tags: