Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH
Utama

Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH

Mahkamah Agung pernah menghukum laki-laki yang mengingkari janji menikahi perempuan. Mengingkari janji kawin adalah perbuatan melawan hukum. Tapi, ada syaratnya.

Oleh:
Mys/CR-7
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung pernah menjatuhkan beberapa putusan <br> terkait pengingkaran janji untuk menikahi. ilustrasi foto: Sgp
Mahkamah Agung pernah menjatuhkan beberapa putusan <br> terkait pengingkaran janji untuk menikahi. ilustrasi foto: Sgp

Jangan sembarangan mengumbar janji, apalagi janji untuk mengawini. Petuah bijak itu sebenarnya bisa kita petik dari ungkapan ‘mulutmu harimaumu’. Janji untuk mengawini seseorang sudah sering terlontar dari mulut pasangan. Janji cinta tersebut malah sering meninabobokkan pasangan sehingga mereka lupa diri dan melakukan tindakan berlebihan. Misalnya, melakukan hubungan suami isteri sebelum waktunya.

 

Tidak sedikit janji kawin yang akhirnya tidak ditepati. Tidak menepati janji kawin bagi sebagian orang mungkin hal yang biasa. Mempersoalkan janji tersebut sama saja menggantang asap. Apalagi jika pasangan yang mengumbar janji ternyata sudah menikah dengan perempuan atau laki-laki lain.

 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenal istilah “perjanjian perkawinan”. Sebelum melangsungkan perkawinan, pasangan boleh mengadakan perjanjian tertulis sepanjang substansi perjanjian tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

 

Bila perjanjian perkawinan dibuat tertulis, tidak demikian halnya janji menikahi. Pada umumnya, janji menikahi disampaikan secara lisan, bahkan mungkin sebagai bagian dari upaya merayu pasangan. Ada yang berhasil merayu, ada pula yang tidak. Berhasil merayu pasangan berkat iming-iming janji dinikahi, bukan berarti bebas melaksanakan tindakan melanggar hukum. Kalau Anda kebablasan, misalnya, sampai pasangan Anda hamil, akibatnya bisa berantakan.

 

Begitulah pelajaran yang bisa dipetik dari sejumlah putusan yang pernah dijatuhkan Mahkamah Agung berkaitan dengan janji menikahi. Dalam salah satu putusan (No. 522 K/Sip/1994), MA menghukum si pria (sebut saja D) yang kebablasan bertindak setelah berjanji menikahi, dan bertunangan dengan seorang perempuan (sebut saja R). Gara-gara janji menikahi ‘nyaris’ terealisir, D dan R melakukan hubungan suami isteri sampai sang perempuan hamil. Kehamilan itu ternyata tidak diharapkan D, dan memaksa calon pasangannya menggugurkan kandungan. Upaya paksa dibarengi dengan pukulan dan tendangan. MA akhirnya menghukum si pria dengan pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

 

PMH

Dalam putusan atas perkara lain, MA secara tegas menyatakan tidak menepati perjanjian untuk melangsungkan pernikahan adalah perbuatan melawan hukum. Karena itu pula, tergugat dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat untuk pemulihan nama baik penggugat. Putusan MA dalam perkara ini seolah mendobrak pakem yang dirumuskan pasal 58 KUH Perdata.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait