
Pansus Hak Angket kasus Bank Century memasuki hari kedua, Kamis (17/12). Pansus memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dimintai keterangan seputar aliran dana bailout sebesar Rp6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century. Namun sayang, tak ada informasi yang spesial dalam pertemuan itu.
Ketua PPATK Yunus Husein memang sempat menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan kepada pansus, tapi data itu diserahkan melalui amplop tertutup dan bersifat rahasia. Hal itu dasarkan Fatwa Mahkamah Agung No 148/KMA/XII/2009 tertanggal 14 Desember 2009.
Isi dari hasil analisis yang diserahkan belum terlalu jelas. Namun, Yunus sempat menjelaskan ada 64 transaksi yang mencurigakan dari seluruh penyedia jasa keuangan (PJK), seperti yang dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya.
Hasil analisis juga mencakup data real time gross settlement (RTGS) Sistem Kliring Nasional (SKN) dan tarik tunai, di mana jumlah transaksi RTGS sekitar 2.000 transaksi per bulan dan melibatkan 30 bank. PPATK turut menyertakan rekap transaksi RTGS senilai kumulatif Rp2 miliar ke atas di dalam hasil analisisnya. Rekap RTGS menunjukkan, ada 3.194 transaksi terkait dana pihak ketiga di atas Rp2 miliar dengan total transaksi Rp4,2 triliun.
Lepas dari kerahasiaan tersebut, anggota pansus dari Partai Hanura, Akbar Faisal mempertanyakan keberadaan rekening Menteri Keuangan sebesar AS$24 juta di Bank Century pada periode 2002-2003. Ia mengatakan, rekening tersebut sebelumnya berada di Bank CIC yang kemudian dimerger bersama Bank Danpac dan Bank Pikko menjadi Bank Century.
Menurut Akbar, seharusnya dana hibah untuk pemerintah ditempatkan di bank pemerintah, bukan di bank kecil mengingat faktor keamanan dan stabilitas keuangan di bank pemerintah lebih terjamin. “Lantas, apa dana itu masih ada?” Tanya Akbar kepada Yunus. Kala itu, posisi Menkeu diduduki oleh Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden.
Sayang, Yunus tidak mengomentari pertanyaan Faisal dengan alasan hal itu di luar kewenangan lembaganya. “Saya kira kami enggak bisa jawab dengan tepat. Silakan dikonfirmasi langsung ke Bank Indonesia,” ujarnya. Ia takut institusinya akan memberikan informasi yang kurang tepat. Apalagi, Pansus akan bertemu langsung dengan pihak Bank Indonesia pekan depan, dimana mantan Gubernur BI Boediono menjadi bagian di dalamnya.
Tak puas dengan jawaban Yunus, Akbar Faisal pun protes. Ia mempertanyakan soal mekanisme kerja PPATK. Faisal menilai banyak kebingungan dari PPATK dalam menjawab pertanyaan pansus, terlebih ketika Yunus melontarkan jawaban bahwa PPATK baru ada setelah dana Menkeu ada di Bank CIC yang kemudian merger menjadi Bank Century. “Itu bukan alasan. Harusnya Bapak bisa melihat itu,” tandasnya.