Senin, 21 December 2009
Escrow Account Menkeu Masih Tercatat di Bank Century
Rekening penampung sementara milik Menkeu di Bank Century berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) atas kasus Bank Century dengan tiga induk koperasi.
Sut
Dibaca: 1050 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Foto: Logo Bank Century sebelum namanya diubah menjadi PT Bank Mutiara Tbk.

Kalau saja Bank Century tidak kolaps dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak menyuntikan dananya, mungkin kasus Bank Century tidak seheboh saat ini. Mungkin juga Century tidak akan menyeret sejumlah pejabat, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Berbagai tudingan miring terus di alamatkan ke salah satu wanita berpengaruh di dunia versi sebuah lembaga survey internasional ini.

 

Kali ini meyangkut escrow account (rekening penampung sementara) milik Menteri Keuangan di Bank Century. Rekening tersebut dipersoalkan oleh anggota Pansus Angket Kasus Bank Century ketika rapat konsultasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis pekan lalu.

 

Bak kebakaran jenggot, Departemen Keuangan langsung memberi sanggahan. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin menuturkan, escrow account No. 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan itu dibuka saat Menteri Keuangan dijabat oleh Jusuf Anwar. Dana sebesar AS$17,279,976.20 itu diikat dengan surat perjanjian antara Departemen Keuangan dengan Bank Century tanggal 1 Nopember 2005.

 

Menurut Harry, escrow account tersebut berfungsi sebagai jaminan (cash collateral)  terkait permasalahan Bank Century dengan debiturnya, yakni INKOPTI (Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa).

 

Sekadar informasi, pada 2004, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa INKOPTI, IKKU dan IKUD terbukti wanprestasi terhadap Bank Century. Ketiganya gagal bayar terhadap Bank CIC—bank yang dimerger bersama Bank Danpac dan Bank Pikko menjadi Bank Century—terkait penjualan terigu dalam program hibah dari pemerintah Amerika Serikat. Kala itu, melalui United States Development of Agricultural (USDA), pemerintah Amerika memberikan hibah bernomor PL-416B.

 

Sampai sekarang, lanjut Harry, dana escrow account tersebut masih tercatat sebagai rekening pemerintah. Dana itu dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

 

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi dengan PPATK, anggota pansus dari Partai Hanura, Akbar Faisal mempertanyakan keberadaan rekening Menteri Keuangan sebesar AS$24 juta di Bank Century pada periode 2002-2003. Ia mengatakan, rekening tersebut sebelumnya berada di Bank CIC yang kemudian di merger bersama Bank Danpac dan Bank Pikko menjadi Bank Century.

 

Menurut Akbar, seharusnya dana hibah untuk pemerintah ditempatkan di bank pemerintah, bukan di bank kecil mengingat faktor keamanan dan stabilitas keuangan di bank pemerintah lebih terjamin. “Lantas, apa dana itu masih ada?” tanya Akbar kepada Yunus Husein, Ketua PPATK.

 

Sayang, Yunus tidak mengomentari pertanyaan Faisal dengan alasan hal itu di luar kewenangan lembaganya. “Saya kira kami enggak bisa jawab dengan tepat. Silakan dikonfirmasi langsung ke Bank Indonesia,” ujarnya. Ia takut institusinya akan memberikan informasi yang kurang tepat.

 

Tak puas dengan jawaban Yunus, Akbar Faisal pun protes. Ia mempertanyakan soal mekanisme kerja PPATK. Faisal menilai banyak kebingungan dari PPATK dalam menjawab pertanyaan pansus, terlebih ketika Yunus melontarkan jawaban bahwa PPATK baru ada setelah dana Menkeu ada di Bank CIC yang kemudian merger menjadi Bank Century. “Itu bukan alasan. Harusnya Bapak bisa melihat itu,” tandasnya

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.