Burhanuddin Abdullah: Merger Century Sudah Sesuai UU Perbankan
Berita

Burhanuddin Abdullah: Merger Century Sudah Sesuai UU Perbankan

Ada tiga langkah penyelamatan yang dapat dilakukan BI diantaranya penambahan modal oleh pemegang saham, merger dengan bank lain dan bank dijual kepada pihak lain.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Burhanuddin Abdullah sesuai memberi keterangan di hadapan<br>Pansus Angket Century. Foto: Sgp
Burhanuddin Abdullah sesuai memberi keterangan di hadapan<br>Pansus Angket Century. Foto: Sgp

Senin (21/12), Panitia Khusus (Pansus) Angket Century memanggil beberapa mantan pejabat Bank Indonesia (BI). Secara bergiliran para mantan petinggi BI dimintai keterangannya oleh Pansus seputar kebijakan merger Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC yang kemudian menjelma menjadi Bank Century. Beberapa mantan petinggi BI tersebut di antaranya mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Senior BI Anwar Nasution, mantan Deputi Senior BI Miranda Swaray Goeltom dan Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Torihongan.

Sementara, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan tidak dapat hadir karena permintaan izin oleh Pansus ke Markas Besar Polri dan Departemen Hukum dan HAM dinyatakan salah alamat. Seharusnya, permintaan izin Aulia ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) karena besan Presiden SBY itu statusnya tahanan MA. “Semalam kami telah minta kepada MA tapi belum ada respon,” ujar Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq.

Hampir seluruh anggota Pansus Century mempertanyakan hal yang sama. Yaitu, bagaimana proses merger Bank Century yang dilakukan BI saat itu. Misalnya, Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat I Wayan Gunastra. Ia menganggap kebijakan merger itu adalah hal yang aneh. Hal ini sesuai dengan hasil laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Chinkara Capital tidak menunjukkan laporan kesehatan yang sehat, tapi merger tetap dilakukan oleh BI, bagaimana BI melihat persoalan ini?” tanyanya.

Hal yang sama juga dipertanyakan Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari. Menurutnya, BI bukan teledor dalam melakukan merger, melainkan sengaja sehingga proses penggabungan tiga bank kecil tetap dilakukan BI. Ia menilai, ada upaya tolerir yang dilakukan BI dalam proses merger tiga bank tersebut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan BI, dalam kurun waktu 2005 hingga 2008 Bank Century mengalami berbagai permasalahan. Misalnya, kepemilikan Surat-Surat Berharga (SSB) yang berkualitas rendah dan rasio kewajiban penyediaan modal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tidak sesuai dengan standar BI. Untuk itu, pihaknya meminta tanggapan Burhanuddin terkait merger tiga bank kecil menjadi Bank Century ini.

Burhanuddin Abdullah menjelaskan keputusan merger mengacu pada UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 37. Pasal itu menyatakan ada beberapa langkah yang dapat dilakukan BI ketika menghadapi bank yang mengalami kesulitan. Langkah-langkah itu adalah penambahan modal yang dilakukan pemegang saham, merger atau konsolidasi dengan bank lain dan dijualnya bank kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih kewajiban bank.

“Semua argumen untuk melakukan merger dibangun atas satu kepercayaan dan ini sesuai dengan Pasal 37 UU Perbankan, itu semangat undang-undang. Jika usaha-usaha sudah dilakukan dan tidak berhasil, BI bisa menutup bank tersebut, contohnya penutupan Bank Bali,” katanya.

Selain itu, Burhanuddin juga menilai pengawasan yang dilakukan BI terhadap Bank Century masih lemah. Hal ini berbeda jauh dengan pengawasan yang dilakukan BI terkait industri perbankan. “Pengawasan BI terkait Century masih lemah, sedangkan pengawasan dalam soal industri perbankan sudah kuat,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, sebenarnya masih banyak bank yang lebih menguntungkan ketimbang Bank Century. Jumlahnya ada 15 bank dan menguasai 85 persen industri perbankan. “Itu tidak termasuk Bank Century, jauh sekali,” tambahnya.

Ke-15 bank tersebut adalah, Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BII, Bank Danamon, Bank Panin, BTN, Bank Mega, Bank Niaga, Bukopin, Bank Lippo dan Bank Permata. Menurutnya, BI membantu proses merger Bank Century kala itu karena dilandasi semangat untuk menolong industri perbankan. “Semangat untuk menolong industri kita ke depannya, dengan memberikan fasilitasi. Ujungnya yang kita inginkan bank itu menjadi bank yang sehat,” pungkasnya.

Tags: