Jumat, 25 December 2009
Edisi Akhir Tahun 2009:
'Rekaman' Pembuka Bobrok Dunia Hukum Indonesia
Dibukanya rekaman rekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra, di sidang Mahkamah Konstitusi Indonesia patut disyukuri. Setidaknya, kita bisa melihat bahwa praktek mafia peradilan benar-benar nyata.
Ali
Dibaca: 591 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Tim kuasa hukum Bibit-Chandra menyimak rekaman percakapan Anggodo di Mahkamah Konstitusi. Foto: Sgp

Kasus kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, menjadi kasus yang cukup lama menyita perhatian publik sepanjang 2009. Kasus ini bahkan sempat membuat dua lembaga penegak hukum, KPK dan Kepolisian, bersitegang. Kasus ini sering dipersonifikasi menjadi kasus ‘cicak melawan buaya’. Presiden bahkan sampai turun tangan menyarankan agar kepolisian dan kejaksaan menghentikan kasus tersebut. 

 

Namun, sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah ini, acungan jempol  harus diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Di ruang sidang para pengawal konstitusi ini, awal kontroversi ini terbuka. Saat itu dalam sidang pengujian UU KPK oleh Bibit-Chandra  dibuka rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo -adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo- dengan sejumlah oknum penegak hukum. Rekaman itu menunjukan adanya upaya untuk merekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK itu.

 

Tim verifikasi fakta kasus Bibit-Chandra bentukan Presiden langsung memanggil para pihak yang namanya tersebut dalam rekaman itu untuk dimintai keterangan. Sampai kemudian adanya kesimpulan bahwa bukti kepolisian untuk menjerat Bibit-Chandra tidak cukup kuat. Atas saran Presiden, Kejaksaan Agung pun segera menghentikan penuntutan kasus itu. Terbukanya rekaman rekayasa kasus Bibit-Chandra menunjukan bahwa mafia peradilan memang benar-benar ada. 

 

Tahun 2009 seakan menjadi tahun yang kelam bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Namun, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie justru mengatakan kita harus mensyukuri tahun ini. Karena, lanjutnya, masyarakat Indonesia semakin yakin ada yang bermasalah dalam dunia hukum Indonesia. Tak hanya peradilan, tetapi juga penegakan hukum. “Sebelumnya kita tahu tapi kurang yakin dengan adanya kebobrokan dalam sistem hukum kita,” ujarnya. 

 

Jimly menilai kasus-kasus yang terjadi selama 2009, termasuk terbukanya rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra, dijadikan pelajaran untuk memperbaiki sistem dan praktek penegakan hukum ke depan. “Saya harap penegak hukum tidak lagi kampungan dalam menangani perkara,” sindirnya. Ia berharap tahun 2010 menjadi tahun mencanangkan perbaikan peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, setelah terbukanya carut-marut wajah penegakan hukum di tahun 2009.

 

Keadilan Substantif

Langkah MK dalam membuka rekaman rekayasa ini memang tergolong cukup berani. Pasalnya, banyak nama-nama petinggi penegak hukum bahkan sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut di dalamnya. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar bahkan sempat mempertanyakan relevansi dibukanya rekaman itu dengan perkara pengujian UU KPK yang sedang diperiksa MK. “Apa relevansinya pengujian UU dengan percakapan itu?” tanyanya, kala itu. Apalagi, pimpinan KPK sementara awalnya juga sungkan membuka rekaman itu ke publik.

 

Beberapa kalangan, bahkan sempat menuduh MK ingin bertindak sebagai pahlawan dalam kasus ini. Ketua MK Mahfud MD bukan tak tahu adanya tudingan miring ini. “Banyak yang mempertanyakan relevansi pengujian UU KPK dengan dibukanya rekaman percakapan itu. Tapi kami tetap berpendapat itu semua untuk mencari keadilan substantif,” jelas Mahfud MD dalam sebuah kesempatan.

 

Ya, Mahfud memang selalu menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya itu selalu mencari keadilan substantif. Ia bahkan mengatakan tidak akan segan-segan menerobos hukum formil untuk mencapai keadilan substantif itu. Ia mengatakan MK berani mengambil resiko apapun untuk menegakan keadilan substantif itu.

 

Dibalik keberanian MK itu, di kalangan internal hakim konstitusi memang sempat ada perdebatan mengenai dibuka atau tidaknya rekaman itu di sidang terbuka untuk umum. KPK juga memberi tiga opsi mau diapakan rekaman kontroversial yang berdurasi 4,5 jam itu. Pertama, rekaman hanya didengarkan kepada majelis hakim, pemohon, pihak terkait dan pemerintah. Kedua, hanya didengarkan oleh majelis hakim. Ketiga, didengarkan secara terbuka untuk umum.

 

Akhirnya, MK mengabil opsi terakhir. Kala itu, dua stasiun televisi nasional bahkan menyiarkan sidang dibukanya rekaman itu secara langsung. Alasan MK, saat itu, bahwa UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain. Bila syarat ini tidak dipenuhi maka mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum. Sebuah alasan cukup kuat yang digunakan oleh MK.

 

 

 
 
 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.