Sabtu, 26 December 2009
Arus Deras Perlawanan Pemberantasan Korupsi
Kalangan organisasi masyarakat sipil meramal angka indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2010 akan menurun.
CR-8
Dibaca: 654 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Serangan terhadap KPK datang bertubi-tubi. Foto: Sgp

Gelombang serangan terhadap antikorupsi tak pernah surut. Bahkan sepanjang tahun ini perlawanan koruptor dan para konco-konconya makin tinggi. Pertarungan adu kuat terjadi dalam sejarah pemberantasan korupsi tahun ini. Mereka yang antipemberantasan korupsi bertarung keras melawan kelompok prokoruptor.

 

Tudingan ini memang tidak berlebihan. Mengingat publik terus mengamati pertarungan yang bermuara pada satu hal. Yaitu mengulang sejarah kejayaan korupsi.

 

Seperti diketahui, dalam sejarah pemberantasan korupsi, Indonesia pernah memiliki enam komisi atau lembaga antikorupsi sejenis KPK yang telah bubar atau dipaksa dibubarkan. Padahal, kebutuhan komisi independen dalam pemberantasan korupsi pada setiap era memang mutlak.

 

Kebutuhan akan komisi independen begitu mendesak. Pasalnya, adanya fakta bahwa penegak hukum konvensional –kepolisian dan kejaksaan- gagal memberantas korupsi. Ditambah lagi, hukum juga tidak mungkin mengarah kepada aparat penegak hukum sendiri. Sehingga diperlukan lembaga yang mempunyai kewenangan ‘superbody’.

 

Kebutuhan itu dijawab. Langsung loncat saja, pada 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir. Alhasil, kelahiran KPK membuat pelaku korupsi ataupun yang baru memasang niat untuk berbuat korup, bergidik. Mereka makin hati-hati melakukan modus perbuatannya, namun KPK seolah bertambah cerdik saja untuk menggiring mereka ke hotel prodeo.

 

Prestasi KPK terus dicatat banyak kalangan. Pemerintah pun ikut riang dengan hasil kerja komisi. Hal itu dapat dilihat dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Korupsi 2004-2009. Pemerintah mengakui dengan dibentuknya KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 dan perangkat pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Masyarakat sangat menaruh harapan pada dua lembaga tersebut untuk mempercepat penanganan dan eksekusi kasus-kasus korupsi berskala besar dan menjadi perhatian masyarakat.

 

Sedangkan untuk Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan, pemerintah mengakui masih banyak kendala yang membuat kinerja lembaga tersebut tersendat. Kualitas aparat penegak hukum yang menyelidiki dan menyidik kasus korupsi,  ditilik dari kemampuan, profesionalisme dan kualitasnya masih jauh dari yang diharapkan. Hal demikian, menurut dokumen RAN itu, mengakibatkan seringnya kasus korupsi dihentikan proses penyidikannya dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) berhubung belum cukupnya alat bukti yang diajukan.

 

Demikian pula dengan kinerja Pengadilan Umum yang menangani kasus tindak pidana korupsi. Seringkali putusan hakim tidak memenuhi  rasa keadilan masyarakat sehingga secara sosiologis tidak bisa diterima. Pencetusnya adalah sebagai akibat dari kurangnya kemampuan pembuktian dan penghayatan terhadap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kekurangan kemampuan tersebut mempunyai akibat yang tidak baik terhadap citra lembaga penegak hukum maupun lembaga peradilan dengan tuduhan telah terjadi kolusi dan korupsi.

 

Namun, apa yang direncanakan beda dengan kenyataan. Memasuki periode pimpinan KPK jilid kedua, arus deras menghadang laju kerja keras KPK memberantas korupsi. Serangan balik datang untuk melemahkan daya serang KPK memberantas korupsi yang makin menguat. Begitu pula perlakuan sama datang pada pengadilan Tipikor.

 

Pada tahun ini, saat KPK berusia sewindu (27 Desember 2009) tantangan berat itu diawali dengan penangkapan Ketua KPK Antasari Azhar oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga terlibat pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Mei 2009.

 

Makin kesini, gelombang cobaan seakan tiada henti melanda KPK. Bahkan, gelombang cobaan itu juga datang dari penegak hukum lain, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Tujuannya hanya satu, mengkerdilkan KPK. Bahkan, peluang mengakhiri KPK sempat begitu terang benderang ketika dua pimpinan KPK yang lain, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah berhasil dikriminalisasi.

 

Agenda Pelemahan

Salah satu elemen masyarakat penggiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 12 jurus melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Indikasinya sangat nyata, yaitu suramnya agenda pemberantasan korupsi di era pemerintahan ini,” tandas Koordinator ICW Danang Widoyoko.

 

Tabel Jurus Pelemahan Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

No

Jurus Pelemahan

Keterangan

1

Judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Salah satu putusannya berjautan dengan pengaturan Pengadilan Tipikor dalam UU tersendiri

2.

Pengerdilan kewenangan penyadapan KPK

Salah satunya dengan RPP Penyadapan yang disusun Depkominfo

3.

Menghilangkan atau mengaburkan kewenangan penuntutan KPK, dengan mencoba disusupkan dalam RUU Pengadilan Tipikor.

Ketentuan ini tak jadi dimasukkan dalam UU Pengadilan Tipikor

4.

Serangan legislasi. Antara lain lewat Perpu No 4 Tahun 2009 yang mengubah UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Presiden SBY menggunakan Perpu No 4 Tahun 2009 itu untuk menunjuk tiga pimpinan sementara KPK.

5

Ide pembubaran KPK

Ide ini datang dari Fraksi Partai Demokrat DPR periode 2004-2009

6.

Rencanakan penarikan personil penyidik dari kepolisian dan auditor dari BPKP.

Rencana itu urung dilakukan.

7.

Wacana membekukan KPK lantaran Antasari Azhar ditahan untuk dugaan tindak pidana pembunuhan.

 

8.

Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra.

Atas petunjuk Presiden dan rekomendasi Tim 8, jaksa menghentikan penuntutan perkara ini.

9.

Ancaman terhadap investigasi kasus Century

Diduga dilakukan oleh petinggi kepolisian terhadap dua penyidik KPK di Surabaya

10.

Penolakan pengajuan anggaran KPK

Pada November 2008, permohonan dana untuk pemberantasan korupsi dan pembangunan gedung KPK di rekening 069 RAPBN 2009 ditolak oleh DPR

11.

Ancaman bom

Februari 2008 dan Juli 2009 gedung KPK diancam dengan adanya bom di gedung itu. Namun sejauh ini ancaman itu tak terbukti.

12.

Proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap bermasalah

Rekam jejak beberapa calon pimpinan yang diduga bermasalah, tidak dianggap serius oleh Komisi III DPR.

 Sumber : ICW

 

Menurut Danang, ditilik dari sejumlah faktor tersebut, nyata benar ada ada usaha-usaha yang sistematis untuk menggulung KPK, agar tidak lagi dapat berfungsi secara maksimal.

 

Namun, kekhawatiran masyarakat itu malah ditanggapi dingin oleh Presiden SBY. Tidak ada kekhawatiran Presiden akan dampak luas dari upaya pelemahan pemberantasan korupsi jika tak segera didiamkan. Bahkan, menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2009 di Istana Negara, Selasa (8/12), Presiden malah mengutarakan sejumlah prestasi pemberantasan korupsi selama lima tahun terakhir.

 

Dimulai dari peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) hasil survei lembaga Transparansi Internasional untuk Indonesia (TII). Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tutur Presiden, terus membaik dari angka 2 pada 2004 menjadi 2,8 pada 2009. Selanjutnya, SBY mengutarakan dalam lima tahun, ia telah menandatangani 138 izin pemeriksaan kasus korupsi terhadap penyelenggara negara.

 

"Jumlah tertinggi dalam sejarah republik. Juga merupakan catatan baru dalam sejarah lima tahun terakhir ini penegakan hukum antikorupsi pun telah menyentuh pejabat negara hingga mantan menteri, gubernur, bupati/walikota, anggota DPR, DPRD, dan pejabat tinggi lainnya," tuturnya.

 

Presiden juga menyebutkan, adanya peningkatan penanganan kasus korupsi baik dalam jumlah kasus maupun uang negara yang berhasil diselamatkan. Presiden SBY merinci, mulai 2009 kejaksaan telah menuntut 1.292 kasus korupsi dengan potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp4,8 triliun. Sedangkan kepolisian dalam kurun 2006-2009 melakukan penyidikan 767 kasus korupsi dengan uang yang berhasil diselamatkan Rp20 miliar.

 

Presiden juga menyebutkan, pemerintah telah berhasil menertibkan 39.477 rekening keuangan negara dengan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp35,92 triliun, AS$237,94 juta, dan 2,86 juta euro.

 

Bakal menurun

Menanggapi klaim Presiden ini, Sekretaris Jenderal TII Teten Masduki mengingatkan agar hasil ini jangan membuat pemerintah sekarang berpuas diri. Apalagi, sejak 2004, kenaikan IPK Indonesia hanya 0,8. Dia mengkhawatirkan gelombang keras yang melanda KPK tahun ini, akan berdampak pada hasil IPK tahun depan.

 

Apa yang diutarakan Teten bukan tanpa alasan. Pasalnya ada hal teknis mengapa IPK Indonesia 2009 nangkring pada skor 2,8. Paling utama, lanjutnya, proses pembuatan hingga finalisasi survei untuk menentukan skor terjadi sebelum gonjang-ganjing besar melanda KPK, yaitu saat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dijadikan tersangka dan ditahan Mabes Polri atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

 

Menurutnya, skor tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum menunjukkan perubahan berarti. Dari indeks dengan skala 0 sampai dengan 10, di mana 0 berarti sangat korup dan 10 sangat bersih, Indonesia mendapatkan skor 2,8. Skor dalam IPK didapatkan dari penggabungan hasil 13 survei lain yang dilakukan oleh 10 institusi Independen.

 

“Jika ingin kembali naik, syaratnya menurut saya, jangan gembosi KPK, dan ada kerja keras memberantas korupsi diawali dengan menertibkan pengelolaan anggaran,” tandas Teten.

 

Senada dengan Teten, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko memprediksi, capaian IPK Indonesia tahun depan bakal menurun. Lantaran sepanjang tahun 2009, Indonesia mengalami deraan hukum, khususnya penanganan kasus skandal PT Bank Century Tbk oleh KPK dan masih buruknya parameter pengelolaan keuangan negara oleh Depkeu. "Indonesia masih di level negara korupsi lebih besar dibandingkan Malaysia dan Singapura," ungkap Danang.

 

Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan), Usman Hamid menuturkan publik kini bangkit untuk mengembalikan kekuatan KPK dan serta peningkatan pemberantasan korupsi. “KPK menjadi benteng terakhir masyarakat yang bisa memberantas mafia peradilan,” paparnya.

 

Menurutnya, sudah 10 tahun reformasi berjalan, tetapi mafia peradilan masih kuat mengatur hukum. Jika terus dibiarkan, maka pencari keadilan tak akan pernah nyaman menempuh jalan hukum.

 

Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kala peringatan sederhana hari antikorupsi 9 Desember lalu menyatakan, KPK bekerja berdasar aturan perundangan berupa undang-undang dan ketentuan lain yang diakuinya pula sebagai produk politik. ”Namun produk politik jangan memperlemah kinerja penegakan hukum,” tegasnya.

 

Menurut Tumpak, KPK kini sedang bangkit dan semestinya tidak dilemahkan oleh berbagai upaya, termasuk melalui aturan yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi. "Sedikit demi sedikit kita direcoki," tandasnya.

 

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa. “Jangan terpengaruh akan kondisi diluar KPK, tunjukkan saja dengan cara keras,” tandasnya.

 

Mari, kita lihat siapa yang akan bekerja keras memberantas korupsi pada tahun mendatang. Dan siapa yang bekerja keras membuat nisan pemberantasan korupsi.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.