Era Keterbukaan Penjatuhan Sanksi bagi Hakim Nakal
Edisi Akhir Tahun 2009:

Era Keterbukaan Penjatuhan Sanksi bagi Hakim Nakal

Tiga hakim nakal telah diberi sanksi melalui sidang majelis kehormatan hakim secara terbuka, pada 2009. Awal keterbukaan pengawasan hakim.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Sidang MKH digelar secara terbuka. Foto: Sgp
Sidang MKH digelar secara terbuka. Foto: Sgp

Tahun 2009 merupakan awal yang baik bagi era keterbukaan pengawasan hakim. Tiga hakim nakal telah dijatuhi rekomendasi sanksi oleh majelis kehormatan hakim (MKH). Proses sidang MKH pun dapat disaksikan secara langsung melalui persidangan terbuka untuk umum. Masyarakat dapat dengan leluasa menilai proses penjatuhan sanksi bagi para hakim ‘nakal’ itu.

 

Hakim yang dibawa ke sidang MKH memang bukan hakim sembarangan. Hanya mereka yang telah dijatuhi rekomendasi sanksi pemecatan oleh pengawasan internal MA dan pengawasan Komisi Yudisial yang bisa dibawa ke sidang MKH. Forum MKH merupakan forum pembelaan bagi hakim yang terancam dipecat itu. Setelah itu, MKH mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).

 

Sidang MKH saat ini memang terasa menggigit setelah kelahiran UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA). Dalam UU itu, komposisi anggota MKH terdiri dari 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. KY pun terasa lebih mempunyai taring dengan berkah lahirnya UU MA teranyar ini. Pembentukan MKH dilakukan oleh kedua lembaga itu.

 

Ini memang berbeda dengan era sebelumnya. Sebelum lahirnya UU MA teranyar ini, pembentukan MKH hanya diserahkan ke MA. Sidang MKH, kala itu, pun berlangsung tertutup. Sehingga masyarakat tidak tahu siapa saja hakim-hakim yang telah diproses oleh MKH. Bahkan, KY selaku pengawas eksternal yanng memberikan rekomendasi bagi hakim nakal pun tidak tahu apakah sanksinya ditindaklanjuti oleh MA atau tidak.

 

Saat ini, eranya memang berbeda. Era keterbukaan benar-benar sedang dimulai oleh MA. Sidang MKH digelar secara terbuka untuk umum. Tujuannya agar menimbulkan efek jera bagi para hakim nakal yang lain. “Supaya yang lain bisa melihat dan berpikir dua kali (untuk melakukan hal yang sama,-red),” tegas Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul kadir Mappong, beberapa waktu lalu. 

 

Tiga Hakim

Adalah Hakim Sudiarto yang pertama kali merasakan pahitnya sidang MKH yang berlangsung secara terbuka ini. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin ini direkomendasikan untuk diberhentikan secara tetap oleh pengawasan internal MA. Ia dinilai telah melanggar kode etik hakim karena telah menerima dan/atau meminta hadiah kepada pihak lain yang akan berperkara. Sudiarto terbukti menerima hadiah dari seorang tersangka tindak pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags: