Tiga hakim nakal telah diberi sanksi melalui sidang majelis kehormatan hakim secara terbuka, pada 2009. Awal keterbukaan pengawasan hakim.

Tahun 2009 merupakan awal yang baik bagi era keterbukaan pengawasan hakim. Tiga hakim nakal telah dijatuhi rekomendasi sanksi oleh majelis kehormatan hakim (MKH). Proses sidang MKH pun dapat disaksikan secara langsung melalui persidangan terbuka untuk umum. Masyarakat dapat dengan leluasa menilai proses penjatuhan sanksi bagi para hakim ‘nakal’ itu.
Hakim yang dibawa ke sidang MKH memang bukan hakim sembarangan. Hanya mereka yang telah dijatuhi rekomendasi sanksi pemecatan oleh pengawasan internal MA dan pengawasan Komisi Yudisial yang bisa dibawa ke sidang MKH. Forum MKH merupakan forum pembelaan bagi hakim yang terancam dipecat itu. Setelah itu, MKH mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
Sidang MKH saat ini memang terasa menggigit setelah kelahiran UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA). Dalam UU itu, komposisi anggota MKH terdiri dari 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. KY pun terasa lebih mempunyai taring dengan berkah lahirnya UU MA teranyar ini. Pembentukan MKH dilakukan oleh kedua lembaga itu.
Ini memang berbeda dengan era sebelumnya. Sebelum lahirnya UU MA teranyar ini, pembentukan MKH hanya diserahkan ke MA. Sidang MKH, kala itu, pun berlangsung tertutup. Sehingga masyarakat tidak tahu siapa saja hakim-hakim yang telah diproses oleh MKH.
Saat ini, eranya memang berbeda. Era keterbukaan benar-benar sedang dimulai oleh MA. Sidang MKH digelar secara terbuka untuk umum. Tujuannya agar menimbulkan efek jera bagi para hakim nakal yang lain. “Supaya yang lain bisa melihat dan berpikir dua kali (untuk melakukan hal yang sama,-red),” tegas Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul kadir Mappong, beberapa waktu lalu.
Tiga Hakim
Adalah Hakim Sudiarto yang pertama kali merasakan pahitnya sidang MKH yang berlangsung secara terbuka ini. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin ini direkomendasikan untuk diberhentikan secara tetap oleh pengawasan internal MA. Ia dinilai telah melanggar kode etik hakim karena telah menerima dan/atau meminta hadiah kepada pihak lain yang akan berperkara. Sudiarto terbukti menerima hadiah dari seorang tersangka tindak pidana.
Namun, meski sidang MKH terhadap Sudiarto ini dilakukan secara terbuka, tetapi masih terasa hambar. Pasalnya, sampai dua kali sidang MKH digelar, Sudiarto tak juga menunjukan batang hidungnya. Alasan sakit yang diajukannya mungkin sudah bercampur dengan rasa malu. Maklum, Sudiarto memang hakim pertama yang ‘diadili’ secara terbuka. MKH pun dengan mudah merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap untuk Sudiarto tanpa perlawanan sedikitpun.
Berbeda dengan Sudiarto, dua hakim bermasalah yang lain –Hakim Ari Siswanto dan Hakim Aldhytia Kurniyansa– justru berani tampil di sidang MKH. Meski sempat mengakui kesalahannya, namun keduanya juga berani membantah beberapa hal yang sempat dituduhkan. Sidang MKH pun benar-benar berfungsi sebagai forum pembelaan bagi kedua hakim yang diberi rekomendasi sanksi pemecatan itu.
Ari Siswanto adalah mantan hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Pengawas internal MA merekomendasikan Ari agar dipecat. Alasannya, karena Ari telah berkomunikasi dengan pihak yang berperkara. Sebuah tindakan yang dilarang dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ari mengakui telah melakukan komunikasi, namum ia menolak tuduhan bahwa dirinya menerima sejumlah uang.
Sedangkan, Aldhytia Kurniyansa adalah mantan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian. Ia dituduh telah meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara. Ia juga telah merekomendasikan seorang pengacara yang ‘dekat’ dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi kepada pihak yang berperkara. Tindakan-tindakan ini dilarang dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. Aldhytia juga sempat mengakui beberapa kesalahannya.
Vonis untuk kedua hakim ini pun lebih ringan dibanding yang diterima Sudiarto. Ari dinonpalukan selama 2 tahun dan Aldhytia dinonpalukan selama 20 bulan. Pangkat keduanya juga ikut diturunkan. Rekomendasi ini lebih rendah dari rekomendasi pengawasan MA dan KY yang meminta keduanya dipecat. Salah satu alasan MKH karena keduanya telah mengakui kesalahannya.
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menyesalkan rendahnya rekomendasi sanksi yang dijatuhkan kepada Ari dan Alhdytia. “Ini tidak sebanding dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang mereka lakukan berdasarkan bukti-bukti kuat yang ada,” demikian bunyi siaran pers LeIP. LSM yang fokus pada independensi peradilan ini menilai seharusnya kedua hakim itu diberhentikan dengan tidak hormat.
LeIP juga meminta agar MKH tidak sembarangan mengurangi rekomendasi sanksi untuk para hakim itu, apalagi dengan alasan terlapor telah mengakui kesalahannnya dan/atau terlapor memiliki tanggungan keluarga. “MKH harus memperhatikan konsekuensi negatif yang serius atas tindakan terlapor bagi para pelapor yang dirugikan dan semakin lemahnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” sebut LeIP lagi.
Kritikan yang dilakukan oleh LeIP ini merupakan sebuah konsekuensi yang harus diterima oleh MA dan KY dalam melaksanakan keterbukaan ini. Dengan adanya era keterbukaan ini, setiap kelompok masyarakat dapat memantau dan penilai proses penjatuhan sanksi yang diberikan.
Debat Putusan Hakim
Meski MA dan KY telah terlihat kompak dalam menjatuhi sanksi tiga hakim nakal itu, tetapi masih ada yang belum disepakati oleh kedua lembaga itu. Yakni, terkait boleh atau tidaknya pengawasan memeriksa hakim melalui putusan yang dibuatnya. Perdebatan ini memang sudah berlangsung sejak KY berdiri dan masih berlangsung hingga sekarang.
Hakim Agung Artidjo Alkostar pernah mengatakan MA hanya akan menindaklanjuti pembentukan MKH untuk hakim-hakim yang pemeriksaannya hanya berdasarkan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sedangkan putusan bukan objek yang bisa diperiksa oleh lembaga pengawasan baik internal maupun eksternal.
Sejak awal, MA memang menolak putusan hakim sebagai komponen yang diperiksa oleh KY. Alasannya, karena putusan adalah mahkota bagi seorang hakim.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas secara tegas mengatakan tak ada larangan bagi KY untuk memeriksa putusan hakim. “Tidak ada larangannya dalam UUD’45,” tuturnya. Selama ini, lanjutnya, KY memang kerap mengawali memeriksa pelanggaran kode etik hakim dengan memeriksa putusan si hakim tersebut. Namun, melihat perbedaan sikap tersebut, menarik ditunggu apa sikap MA bila KY merekomendasikan pemecatan seorang hakim yang diperiksa berdasarkan putusannya?