Pengadilan menyatakan Pemerintah lalai memenuhi dan memberikan perlindungan hak asasi manusia di bidang pendidikan. Pemerintah tetap kukuh melaksanakan Ujian Nasional. Penyelenggara Ujian Nasional seolah menutup mata terhadap keberagaman dan kesenjangan.

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh sudah memastikan bahwa Pemerintah tetap akan melaksanakan ujian nasional pada 2010 mendatang. Alih-alih menghapuskan UN seperti dipahami sebagian siswa, Depdiknas malah mempercepat jadwal ujian dari Mei atau April menjadi Maret 2010. Praktis, kini tinggal tiga bulan tersisa bagi siswa untuk mempersiapkan diri. Nuh beralasan, percepatan dilakukan agar tersedia waktu bagi peserta ujian susulan atau ujian ulang.
Ketegasan sikap Pemerintah lebih didasarkan pada keyakinan bahwa apa yang diperintahkan Mahkamah Agung sudah dijalankan sebelumnya. Sebut misalnya peningkatan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi terhadap pendidikan. Pemerintah ogah disebut melakukan pelanggaran hak asasi manusia. UN dianggap penting untuk parameter kualitas pendidikan di Tanah Air.
Keteguhan sikap Pemerintah membuat sejumlah kalangan mengajukan protes. Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TekUN), bersama Education forum (EF), sampai mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 21 Desember lalu. TeKUN dan EF menilai Pemerintah keras kepala tetap melaksanakan UN padahal MA sudah menyatakan pelaksanaan UN melanggar hak asasi manusia di bidang pendidikan. Depdiknas seolah menutup telinga terhadap keluhan banyak siswa yang menjadi ‘korban’ sistem UN.
Dengar saja pengalaman Indah, salah seorang siswi yang gagal pada UN 2006. Ia tidak lulus hanya karena pada salah satu pelajaran dari tiga mata pelajaran yang diuji, kurang 0,26 dari nilai kelulusan yang ditetapkan pemerintah. Dua mata pelajaran lain nilai 8. “Nilai saya jatuh di pelajaran matematika yang ditetapkan 4,26, saya hanya mendapatkan nilai 4,” tuturnya.
Kegagalan itu menimbulkan trauma tersendiri bagi Indah. “Belajar tiga tahun tidak dinilai sama sekali, dan tidak ada hasilnya sama sekali hanya karena saya jatuh di salah satu dari pelajaran,” keluhnya. Padahal, menurut Indah, selama tiga tahun sekolah, dia selalu mendapakan peringkat 10 besar.
Akhirnya, Indah memang dapat lulus dengan melalui ujian Paket C. Tetapi tetap saja ada nada kecewa pada Kristiono, ayah Indah. “Kecewanya saya ya cuma kenapa pemerintah, saya sekolahkan (anak saya-red) formal, (lulus-red) dengan ijazah nonformal. Itu yang sampai sekarang saya sakit sekali sebagai orang tua,” ujarnya.
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, berpendapat UN mencerminkan ketidakadilan. Karena, standardisasi yang dilakukan Pemerintah, tidak memperhatikan aspek keberagaman di
|
Putusan Mahkamah Agung Dalam Pokok Perkara · Mengabulkan gugatan subsidair para penggugat; · Menyatakan tergugat (Pemerintah 2004-2009 yang terdiri dari presiden, wakil presiden, mendiknas, dan ketua BNSP) telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban ujian nasional , khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak; · Memerintahkan kepada para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di · Memerintahkan kepada para tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional; · Memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional; · Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp 374.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). |
UN juga dinilai Darmaningtyas hanya mengukur aspek kecerdasan kognitif saja. Padahal, ada delapan jenis kecerdasan manusia. “Karena
Hal lain yang menjadi masalah adalah ketika UN dijadikan penentu kelulusan. Kalau itu berfungsi sebagai penentu kelulusan, maka yang akan jadi korban adalah mereka yang selama ini sudah menjadi korban pembangunan, yakni kalangan masyarakat lapis bawah yang bersekolah di sekolah-sekolah swasta tidak bermutu. Kondisi ini diperparah kastanisasi sekolah. Dengan adanya sekolah berstandar internasional, dan sekolah biasa, Darmaningtyas melanjutkan, masyarakat kelas ekonomi bawah akan ada di sekolah-sekolah yang kualitasnya terbawah. “Karena mereka kemampuan membayarnya hanya masuk di sekolah-sekolah swasta pinggiran,” tandasnya.
Darmaningtyas menekankan bahwa adanya standardisasi memang diperlukan. Namun, standardisasi bukan hanya mencakup output atau hasilnya saja. “ Prosesnya juga harus di standardisasi, sarana prasarananya juga harus distandardisasi, gurunya juga harus distandardisasi,”lanjutnya.
Pelanggaran HAM
Eko Prasetyo, pengamat pendidikan dari pusat studi hak asasi manusia (HAM) Universitas Islam Indonesia (UII), memiliki pandangan senada. Menurut dia, UN tidak menghargai dan melibatkan guru sebagai profesi yang mengetahui kemampuan anak didik. “Guru hanya sebagai pengawas. Bahkan, kerap kali guru menjadi korban ketika beberapa siswanya tidak lulus,“ ujarnya.
Inilah yang menyebabkan timbulnya kecurangan-kecurangan. Seringkali, guru dibebani oleh aparatur pemerintah lain agar meluluskan siswanya. “Saya rasa profesi guru tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai dalam proses ujian nasional,” imbuhnya.
Eko berpendapat, ujian nasional juga tidak menghargai kemampuan siswa. Menurutnya. ada banyak kemampuan siswa yang sebenarnya sudah dipenuhi oleh materi pembelajaran yang ada, namun tidak terangkum dalam ujian nasional. “Hak sebagai peserta didik menurut saya itu jelas tidak dihargai dalam proses ujian nasional,” tandasnya.
UN juga dinilai sangat membebani siswa. Sebenarnya banyak upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan nilai siswa, atau mendorong siswa lulus. “Misalnya ikut bimbingan belajar, ikut banyak les, itu tindakan-tindakan yang manipulatif dan memeberikan beban biaya tambahan,” contohnya.
Muhammad Isnur, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), menyoroti kelalaian pemerintah memenuhi dan melindungi HAM warganya dalam UN. Bagi Isnur, kelalaian yang dilakukan terus menurus tidak bisa dianggap sebagai kelalaian.”Kalau pemerintah dalam hal ini negara, terus meneruskan kebijakan yang salah ini, kami khawatir bahwa ini bukan bentuk kelalaian, tapi bentuk kesengajaan dalam pelanggaran Ham,” ujarnya.
Isnur mengungkapkan apabila pemerintah tetap menjalankan Ujian Nasional di 2010, hal itu memperlihatkan keberanian pemerintah melanggar hak asasi manusia dan serta bentuk penindasan terhadap warganya, “Ini adalah bentuk pelanggaran Ham yang serius, karena merupakan bentuk pelanggaran Ham yang terstruktur dan meluas.,” urainya.
Isnur berpendapat, bahwa sikap pemerintah menunjukkan adanya indikasi abuse of power. Kebijakan yang dilaksanakan hanyalah bentuk keinginan dan pemikiran yang sepihak, tanpa memperhatikan putusan pengadilan. Hingga saat ini korban yang mencapai tiga ratus ribu orang belum memperoleh rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lainnya dari pemerintah. Terasa ironis, mereka yang gagal malah dicemooh, bahkan ada yang dikriminalisasi.
Isnur juga mengkritik pandangan Pemerintah bahwa kesalahan yang terjadi di UN bukanlah kesalahan konsep, melainkan kesalahan implementasi dan lapangan. “Kami ingin mengatakan bahwa ini sudah merupakan kesalahan yang sejak awal, dari niatnya sudah salah, sejak pola pikirnya sudah salah. Di lapangan terjadi kesalahan yang berlipat ganda,” tandasnya.
Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berjanji akan mengirim surat kepada Presiden, Mendiknas, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sehubungan dengan pengaduan TekUN dan EF.
Selain itu, Johny mengusulkan agar TekUN dan EF juga membawa laporan ini ke MPR. Menurut Johny, karena di dalam kasus ini hakim menegaskan bahwa pemerintah melanggar HAM, maka seharusnya menjadi agenda MPR untuk menanyakan kepada presiden, kenapa pemerintah melanggar HAM. “
Johny melihat bahwa terhadap korban pelanggaran, undang-undang memberikan hak reparasi, yaitu untuk dipulihkan ulang hak-haknya yang dilanggar. “Jadi sebenarnya ini bisa berlanjut. Siapa-siapa yang menjadi korban itu dipulihkan ulang,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan bagaimana apabila UN tetap diteruskan, Johny menilai bahwa setidaknya ada dua hal yang menjadi argumen untuk Komnas HAM mendesak pemerintah agar meninjau ulang atau menghentikan proses UN. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merumuskan hak anak untuk bicara. Sehingga, aspirasi mereka harus didengar, termasuk dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Kedua, putusan pengadilan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sementara presiden dan menteri diwajibkan untuk mematuhi hukum.