Senin, 28 December 2009
Edisi Akhir Tahun:
Ketika Advokat Terusik Kebijakan Gedung Bundar
Mengakhiri kontroversi perkara Bibit dan Chandra, Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara. Sejumlah advokat keberatan dan mengajukan praperadilan. Perkara kedua pimpinan KPK itu belum benar-benar happy ending.
Rfq
Dibaca: 421 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Bibit-Chandra usai menerima SKPP awal Desember 2009. Foto: Sgp

Tahun 2009 adalah ironi dalam penegakan hukum. Egoisme sektoral lembaga-lembaga penegak hukum begitu terbuka dipertontonkan ke hadapan publik. Masing-masing merasa benar dan jumawa dengan wewenangnya. Semangat pemberantasan korupsi sungguh ternoda oleh upaya mengkerdilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi ini diserang dari berbagai sudut.

 

Serangan mulai mengendur ketika kekuatan rakyat berpihak kepada KPK. Perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dua pimpinan Komisi yang perkaranya diduga rekayasa, berujung di tangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Untung Arimuladi, Kajari Jakarta Selatan, meneken Surat Ketetapan Penghentian Perkara Bibit dan Chandra (SKPP). SKPP itu mengandung arti perkara keduanya tidak dilanjutkan ke pengadilan demi kepentingan hukum, meskipun jaksa peneliti yakin cukup bukti terjadinya tindak pidana.

 

Keputusan Kejaksaan memang bisa meredam aksi massa yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Bibit dan Chandra pun kembali ke kursinya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, keputusan korps adhyaksa tersebut bukan tanpa resiko. Hanya berselang sekitar sepekan setelah SKPP diterbitkan, sejumlah advokat dan aktivis lembaga swadaya masyarakat mempersoalkan SKPP lewat forum praperadilan. Alasan yuridis dan sosiologis Kejaksaan digugat.

 

Dua berkas praperadilan didaftarkan sekaligus. Pertama, oleh lembaga Hajar Indonesia, Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas), dan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). Bos PPMI, Eggi Sudjana, bertindak selaku kuasa hukum dalam permohonan ini. Permohonan kedua datang dari puluhan advokat yang tergabung dalam Komunitas Advokat dan Masyarakat Hukum untuk Keadilan (Komunitas Advokat). Advokat senior OC Kaligis ada di deretan daftar pemohon.

 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi sudah mewanti-wanti segala kemungkinan gugatan masyarakat. Ia yakin SKPP pasti dipersoalkan masyarakat. Maklum, kasus Bibit dan Chandra penuh kontroversi, bahkan Presiden SBY terpaksa turun tangan membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum. Cuma, Marwan tetap yakin upaya praperadilan terhadap SKPP bakal kandas. “Biar sajalah. Sudah berkali-kali produk hukum kita dipraperadilkan. Yang dinilai keabsahan bukan materi,” ujarnya.

 

Pendapat senada datang dari Achmad Rifai, anggota tim penasihat hukum Bibit dan Chandra. Ia mempersilahkan siapapun mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain terhadap SKPP asalkan tak sekadar gertak sambal. Jangan pula hanya manuver. “Kalau ada teman-teman yang mempraperadikan silahkan saja,” kata Rifai.

 

Keyakinan Marwan –atau Rifai, bisa jadi lantaran alasan yuridis dan sosiologis Kejaksaan mengeluarkan SKPP sudah cukup kuat. Kejaksaan mengiyakan bahwa perbuatan Bibit dan Chandra sudah memenuhi rumusan delik. Namun, perbuatan itu dilakukan tanpa kesadaran akan akibat. Misalnya, pencegahan bepergian  ke luar negeri. Pimpinan KPK periode terdahulu pun melakukan kebijakan serupa. Jadi, Bibit dan Chandra menjalankan wewenang yang diberikan Undang-Undang. Wisnu Subroto, jaksa yang ditunjuk menghadiri praperadilan di PN Jakarta Selatan, menunjuk Pasal 50 KUHP. Pasal ini merumuskan “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,”.

 

Alasan sosiologis juga tak kalah kuat. Psikologi masyarakat sangat menentang kriminalisasi KPK. Perkara Bibit dan Chandra dianggap sebagai bagian dari kriminalisasi itu. Apalagi, faktanya, perjuangan Bibit dan Chandra lewat Mahkamah Konstitusi membuahkan hasil. Demonstransi mendukung KPK terus bermunculan di berbagai tempat. Menyeret Bibit dan Chandra ke pengadilan, di tengah tudingan kriminalisasi, seolah menentang arus rasa keadilan masyarakat.

 

Kedua alasan Kejaksaan Agung itu dinilai OC Kaligis dan kawan-kawan lemah dan tidak dapat diterima akal sehat. Kalau perbuatan Bibit dan Chandra sudah memenuhi unsur delik, sudah selayaknya jaksa penuntut meneruskan berkas perkara ke pengadilan. Apatah lagi, penuntut sudah menyatakan P-21, sebutan untuk berkas yang dinyatakan lengkap. Alasan sosiologis, bukanlah alasan menghentikan perkara yang dibenarkan Undang-Undang.

 

Keputusan dilematis

Keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP bisa dibilang dilematis. Di satu sisi, kasus Bibit dan Chandra serta proses-proses yang relevan telah membongkar aib Kejaksaan sendiri. Makelar kasus begitu gampang berkomunikasi dengan petinggi Kejaksaan.

 

Seperti rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, petinggi Kejaksaan seperti Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto dan (kala itu) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga bisa berhello ria dengan orang yang diduga punya kepentingan perkara. Sebelum rekaman diputar, Wisnu dan Ritonga berusaha membantah. Tetapi setelah sidang MK memperdengarkan komunikasi mereka, mata masyarakat membelalak menyaksikan kotornya permainan hukum di negeri yang mengklaim sebagai Rechtsstaat ini.

 

Di sisi lain, kalau Kejaksaan meneruskan perkara, semakin besar keyakinan masyarakat tentang dugaan upaya mengerdilkan KPK. Upaya itu dilakukan dari hampir semua lini, mulai dari legislatif, eksekutif hingga aparat penegak hukum sendiri. Toh, Wisnu masih kukuh membantah. “Tidak ada rekayasa,” ujarnya kala itu.

 

Ritonga pun berusaha membuat alibi. Sejak awal, Ritonga melanjutkan, dialah yang pertama menolak perkara Bibit dan Chandra ditangani bidang pidana umum. Tak ada tindak pidana umum yang dilakukan kedua pimpinan KPK itu. Toh, ia ikut hadir di Mabes Polri ketika rapat membicarakan kasus Bibit dan Chandra.

 

Sinyalemen kriminalisasi semakin kentara karena berubah-ubahnya pasal yang dikenakan kepada Bibit dan Chandra. Tim delapan bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertugas mencari fakta kebenaran pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra kepada Angggoro Widjojo. Tim delapan diketuai oleh praktisi hukum kawakan yang juga anggota Dewan Petimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution diberikan waktu selama dua pekan. Berdasarkan rekaman yang diputar di Makhamah Konstitusi, nama-nama yang tersebut dalam pembicaraan dilakukan pemeriksaan oleh tim delapan. Diantaranya, Wisnu Subroto, AH Ritonga, Anggodo Widjojo, Ari Muladi, Eddy Sumarsono.

 

Setelah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan, Buyung yakin polisi tidak memiliki cukup bukti terhadap dugaan tindak pidana penyuapan, pemerasan sebagaimana yang disangkakan polisi kepada Bibit dan Chandra. Buyung yang juga pendiri Yayasan Lembaga bantuan Hukum (YLBHI) ini menilai jika tetap dipakasakan maju ke pengadilan, akan sia-sia. Sebab, menurut Buyung, pasal yang digunakan untuk menjerat Bibit dan Chandra, merupakan pasal karet. Bahkan, prosedur dalam sangkaan penyalahgunaan  wewenang adalah prosedur yang lazim dipergunakan pada pimpinan KPK periode sebelumnya.

 

Sebelumnya, polisi dan Kejaksaan Agung tetap bersikukuh memilki alat bukti yang cukup. Malahan, setelah tiga kali bolak-balik berkas perkara, berakhir berkas keduanya lengkap atau P21. Namun, lantaran tim  delapan memberikan rekomendasi atas hasil temuannya kepada presiden pada 17 November 2009, maka menjadi pertimbangan SBY dalam menyikapi kasus Bibit dan Chandra. Dalam pernyataan sikapnya, SBY mengutarakan pada awalnya berpendirian kasus Bibit dan Chandra agar maju ke pengadilan.

 

Namun mengingat terjadi pro-kontra di tingkat masyarakat ditambah lagi dengan hasil temuan tim delapan kasus tersebut dihentikan. Sayangnya, SBY tidak secara tegas, cara apa yang mesti ditempuh. Seperti melempar bola, akhirnya dengan berdasarkan berbagai pertimbangan, 1 Desember 2009 SKPP diterbitkan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sekedar mengingatkan, menyeruaknya kasus perseteruan Mabes Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di penghujung akhir 2009 memang menjadi pembicaraan yang cukup hangat. Belum lagi Susno Duadji kala menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) pada sebuah media menggunakan istilah ‘Cicak dan Buaya’ untuk KPK dan Mabes Polri. Perseteruan semakin memanas. Pihak Mabes Polri menduga dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang. Selaku pimpinan KPK bidang penindakan, Chandra menyetujui untuk diterbitkannya Surat Perintah Penggeledahan  No Sprin.Dah.-33/01/VII/2008 tertanggal 15 Juli tentang penggeledahan PT  Masaro Radiokom dan PT Masaro Korpotindo.

 

Selain itu, Chandra juga menandatangani Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor: Kep-257/01/VIII2008 tertanggal 22 Juli 2008 tentang Pelarangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Anggoro Widjojo. Sementara Bibit Samad Riyanto menandatangani Surat Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-110//01/IV/2008 tertanggal 24 April 2008 perihal Pelarangan Bepergian ke Luar Negeri  atas nama Joko Tjandra dengan didasarkan pada Surat perintah Penyidikan perkara Urip Tri Gunawan. Padahal, Djoko Tjandra diduga tidak terkait dengan peristiwa pidana pemberian sejumlah uang dari Arthalyta Suryani kepada Urip.

 

Wisnu Baroto dalam jawabannya atas pemohon praperadilan mengatakan bahwa perbuatan Bibit menerbitkan surat cegah larangan pergi ke luar negeri sebagai upaya pencarian alat bukti. Sehingga, perbuatan Bibit, dikatergorikan melaksanakan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 6 huruf  c UU Pemberantasan Tipikor. Selanjutnya untuk mengungkap penyuapan oleh Anggoro kepada Yusuf Emir Faisal perlu dilakukan penggeledahan terhadap PT Masaro Radiokom dan PT Masaro Korpotindo.

 

Selain masalah penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pencekalan, Mabes Polri menduga kuat keduanya menerima suap dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo melalui perantara Ari Muladi. Belakangan, Ari Muladi mencabut keterangan perihal telah menyerahkan uang kepada Bibit dan Chandra. Melainkan diserahkan melalui perantara bernama Yulianto. Nah, Yulianto yang menjadi saksi kunci. Sayangnya, Yulianto yang dimaksud oleh Ari Muladi tidak juga diketemukan. Permasalah ini kemudian menjadi cikal bakal perseteruan antara KPK dengan mabes Polri.

 

Putusan sudah dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima lantaran para pemohon tidak memiliki legal standing. Kalau saja, praperadilan itu dikabulkan, niscaya korps adhyaksa harus terus berpikir bagaimana berdiri pada sikap yang benar menghadapi rasa keadilan masyarakat dan kebutuhan menegakkan hukum formal. SKPP adalah pilihan dilematis, yang mungkin akan terus dipersoalkan sejumlah orang.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.