Senin, 28 December 2009
Edisi Akhir Tahun 2009:
Kentalnya Nuansa Politis Pemilihan Anggota BPK
Pemilihan anggota BPK masih mempertimbangkan alasan politis, bukan atas dasar profesionalisme dan kapabilitas.
Yoz
Dibaca: 378 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Sembilan Anggota BPK saat rapat dengan Pansus Bank Century . Foto: Sgp

Apa sih yang tidak bisa dipolitisir di Negeri ini? Dari masalah jabatan, kebijakan, hingga ke masalah kecil apa pun bisa masuk ke ranah yang satu ini. Tahun 2009 pun penuh warna warni politik. Salah satunya adalah pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung dari April hingga September 2009. Dari awal proses perekrutan anggota, aroma politis sudah mulai terasa. Hal itu bisa dilihat dari munculnya tokoh bermasalah dalam daftar calon anggota BPK. Padahal, bangsa ini membutuhkan auditor yang jujur dan mampu mengawasi keuangan negara.

 

Para tokoh yang bermasalah itu diusung oleh anggota DPR periode 2004-2009. Masyarakat pun menentang, khususnya kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka pada umumnya kecewa atas nama-nama calon tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya. LSM ini mempersoalkan berbagai hal, mulai dari waktu pendaftaran calon yang pendek dan tidak transparan hingga nama-nama calon yang bermasalah. “Kemungkinan proses-proses kompromi dan suap bisa terjadi di awal proses seleksi dan di tingkat akhir,” kata Fahmi Badoh dari ICW. Namun, DPR tak menggubris kritikan tersebut. Proses seleksi terus berjalan.

 

Wajar jika ICW menyoroti seleksi anggota BPK. Soalnya, data LSM ini menunjukkan sebanyak 29 dari 51 nama calon diindikasikan bermasalah. Integritas mereka untuk menjadi anggota BPK diragukan karena mempunyai masa lalu yang negatif, yakni pernah terlibat dalam kasus korupsi. Bahkan dua di antaranya, yakni Udju Juhaeri dan Endin A.J. Soefihara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom.

 

Selain Udju dan Endin, setidaknya ada nama lain dari kalangan politikus yang tercantum dalam daftar calon anggota BPK. Sebagian malah masih aktif sebagai anggota DPR saat itu. Ya, memang bukan masalah bila mereka dinilai layak menjadi calon anggota BPK. Namun, sebagian dari mereka terkesan dipaksakan masuk sebagai calon. Jelas, hal ini memunculkan keraguan dalam masyarakat akan obyektivitas seleksi anggota BPK.

 

Sebenarnya, selain DPR, ada pihak lain yang berhak mengusulkan nama calon anggota BPK, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, peran DPD di sini sangat terbatas. Lembaga ini hanya berhak memberikan pertimbangan secara tertulis. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

 

DPR rupanya tidak menyiakan wewenangnya seperti yang tercantum dalam UU BPK. Seperti tertera dalam Pasal 14 ayat 2, DPR terkesan mempunyai wewenang penuh, yakni mengusulkan calon sekaligus pemilihannya. Kendati demikian, sejumlah nama calon yang bermasalah memang dicoret dari daftar kandidat yang direkomendasikan oleh DPD. Masalahnya, tak ada jaminan anggota DPR akan mempertimbangkan sepenuhnya suara DPD.

 

Waktu terus berjalan. Tak disangka, saat dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada September 2009, beberapa calon anggota dari DPR mengundurkan diri. Tiga diantaranya berasal dari Komisi Keuangan dan Perbankan. Mereka adalah Achmad Hafiz Zawawi, Endin AJ Soefihara, dan Nursanita Nasution. Sedangkan anggota Komisi XI yang masih melaju adalah Muhammad Nurlif, Rizal Djalil, Yunus Yosfiah, Misbah Hidayat, dan Ali Masykur Musa.

 

Wakil Ketua Komisi XI saat itu, Walman Siahaan mengatakan Achmad Hafiz Zawawi telah mengajukan surat pengunduran diri pada Selasa (08/9). Hafiz yang dijadwalkan mengikuti fit and proper test pada Senin (07/9) tidak hadir dengan alasan sakit. “Sementara, Wakil Ketua Komisi XI lainnya, Endin AJ Soefihara secara lisan telah menyatakan pengunduran diri,” ujarnya. Endin pun tak hadir dalam fit and proper test yang dijadwalkan Selasa (08/9).

 

Sedangkan Nursanita Nasution telah mengundurkan diri sebelum diadakannya fit and proper test. Politisi dari FPKS ini berdalih, keputusannya mengundurkan diri diambil setelah dirinya mendengarkan  masukan dari DPD yang mempertanyakan keetisan anggota DPR mencalonkan diri sebagai anggota BPK.

 

Tak Semua Paham Ilmu Audit

Tiba di puncak acara, Jumat (11/9), anggota Dewan akhirnya memilih tujuh calon anggota BPK terpilih pada rapat pleno tertutup di Komisi XI DPR. Ketujuh nama tersebut, yakni Hasan Bisri meraih 44 suara, Hadi Purnomo meraih 43 suara, Gunawan Sidauruk 32 suara, Rizal Jalil 32 suara, Murmahadi 30 suara, Taufiqurahman Ruki 27 suara, dan Dharma Bhakti 26 suara.

 

Namun, penetapan tujuh anggota BPK itu kembali menuai kritik. Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, sebagian besar dari tujuh anggota BPK baru itu kurang memahami ilmu audit, mengingat latar belakang mereka bukan pemeriksa keuangan. “Anggota BPK harus memenuhi hal prinsip, yakni mengerti ilmu audit,” ucapnya. Namun, hal prinsip itu tidak dijadikan dasar pemilihan anggota BPK oleh DPR. “Pemilihan anggota BPK tersebut masih mempertimbangkan alasan politis, bukan atas dasar profesionalisme dan kapabilitas,” tambahnya.

 

Rupanya polemik pemilihan anggota BPK tidak berhenti sampai disitu. Saat Rapat Paripurna, Selasa (29/9), DPR memutuskan memilih dua anggota BPK baru, yaitu Tengku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa sebagai pengganti dua calon anggota BPK yang telah terpilih sebelumnya, yakni Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk.

 

Dengan dalih penetapan keduanya dianggap melanggar UU BPK khususnya Pasal 13 huruf J, status mereka sebagai anggota BPK terpilih akhirnya dicabut. Memang, secara tegas pasal tersebut menyatakan, “Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara”.

 

Jelas, tersingkirnya Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk mengundang amarah bagi keduanya. Mereka berniat untuk membawa hasil keputusan DPR tersebut ke jalur hukum. Untuk diketahui, Gunawan adalah Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, sedangkan Dharma Bhakti merupakan Sekjen BPK di masa Anwar Nasution. Secara logika, kompetensi keduanya seharusnya lebih diperhitungkan oleh DPR ketimbang Ali Masykur dan Nurlif, yang berlatarbelakang politik.

 

Tak ingin dibilang gegabah, DPR akhirnya meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) sebelum mengesahkan keduanya sebagai anggota BPK. Ternyata fatwa MA justru mendukung keduanya dengan menyebutkan tidak ada conflict of interest untuk penunjukan Dharma dan Gunawan, meski keduanya terbukti kini masih aktif di BPK. Ironisnya, DPR malah mengabaikan fatwa MA tersebut. Meski diwarnai hujan intrupsi, akhirnya rapat paripurna menyetujui Ali dan Nurlif sebagai pengganti Gunawan dan Dharma.

 

Namun di sisi lain, masuknya Nurlif dan Ali Masykur menggantikan Dharma dan Gunawan, juga membuka polemik baru. Pertanyaannya, ya itu tadi, soal kompetensi kedua anggota DPR ini untuk duduk sebagai auditor negara. Sebab, berbeda dengan DPR yang menangani produk Undang-Undang, tanggung jawab BPK lebih pada mengaudit keuangan negara. Apalagi, jika dilihat dari latar belakang Nurlif dan Ali, keduanya tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi, apalagi akuntansi yang notabene menjadi dasar kerja di BPK.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.