KPK-BI: Hentikan Pemberian Fee pada Pejabat Daerah
Aktual

KPK-BI: Hentikan Pemberian Fee pada Pejabat Daerah

Oleh:
CR-8
Bacaan 2 Menit
KPK-BI: Hentikan Pemberian <i>Fee</i> pada Pejabat Daerah
Hukumonline

Pejabat daerah diminta mengembalikan uang yang diterima dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). Uang tersebut biasanya berupa fee dari BPD karena pejabat daerah mengesahkan penempatan seluruh APBD ke BPD. Demikian pesan Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat penyampaian kinerja KPK 2009, Selasa (29/12).

 

"Dari temuan KPK, ada enam bank daerah yang memberikan fee mencapai Rp360,311 miliar," tukasnya. Keenam BPD itu adalah BPD di Sumut, Kaltim, Jawa Timur, Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

 

Selain dalam bentuk uang, lanjut Haryono, ‘ucapan terima kasih’ BPD kepada pejabat daerah bisa juga berupa fasiltas barang maupun fasilitas lain seperti voucher bermain golf gratis.

 

Menurut Haryono, selain penempatan ke bank daerah, dana APBD ada juga yang ditempatkan ke sejumlah bank lain. "Semua harus dikembalikan," tandasnya. Hal ini terjadi di seluruh daerah. Karena itu, BI akan mengirim surat edaran kepada seluruh bank agar tidak memberikan fee kepada pejabat.

 

Tags: