PP Penggunaan Lahan Kawasan Hutan Terbit Tahun Depan
Berita

PP Penggunaan Lahan Kawasan Hutan Terbit Tahun Depan

Nantinya, pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan, dimungkinkan untuk mengeksplorasi areal tambang di kawasan hutan.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
PP Penggunaan Lahan Kawasan Hutan Terbit Tahun Depan
Hukumonline

Selama ini banyak investor yang mengeluh mengenai izin penggunaan lahan ketika ingin berinvestasi di Indonesia. Pada umumnya, mereka menunggu penyelesaian masalah tumpang tindih dan lahan terlantar sebelum memutuskan untuk melakukan investasi. Namun, sebentar lagi mereka bisa bernafas lega. Soalnya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Lahan Kawasan Hutan. Jika tak ada aral melintang, PP diterbitkan pada Februari 2010.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, hingga saat ini terdapat 1.500 permohonan izin usaha seperti proyek pertambangan, waduk, dan kebun karet yang tidak dapat ditindaklanjuti karena masalah tumpang tindih lahan. Ia mengakui, permasalahan itu terjadi lantaran belum adanya PP yang mengatur persoalan ini. ”Dengan terbitnya PP tersebut, nantinya pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, dimungkinkan untuk mengeksplorasi areal tambang di kawasan hutan,” ujarnya di kantor Menko Perekonomian, Selasa (29/12).

Kendati demikian, aturan baru itu juga memuat ketentuan yang mewajibkan perusahaan pengguna kawasan hutan untuk mencari areal pengganti dari areal yang digunakan. Penggantian lahan harus di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kalau tidak ada di cari lahan di pulau yang sama atau pilihan terakhir provinsi yang sama. “Kalau tidak ada juga, maka tidak boleh dilakukan usaha,” kata Zulkifli.

Selain mengatur soal pergantian lahan, PP itu juga akan mengatur hal-hal lain termasuk soal syarat Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, hingga saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat sekitar tujuh juta hektare (ha) lahan masuk dalam kategori tanah terlantar. “Namun, belum ada investor yang berminat untuk memanfaatkan lahan tersebut,” ujarnya. Penyebaran lahan ini hampir di seluruh wilayah Indonesia, paling banyak terdapat di Indonesia bagian Timur dan Barat.

Tak bisa dipungkiri, PP tentang Penggunaan Lahan Kawasan Hutan memang dinanti-nanti oleh investor, khususnya bagi mereka yag bergerak di sektor pertambangan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui, masalah penggunaan lahan masih menjadi masalah dalam proses perizinan investasi.

Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Luky Eko Wuryanto mengatakan hingga saat ini investor masih kesulitan dalam penentuan dan pembebasan lahan untuk proyek investasi. Menurutnya, kesulitan krusial yang sebenarnya terjadi ada pada informasi lahan, bukan pada realisasi pembebasannya. “Sulit sekali menentukan mana lahan yang pasti dapat dipakai investor,” keluhnya.

Minimnya ketersediaan informasi dan data lahan seluruh Indonesia, kata Luky, menjadi penyebab mandeknya investasi di Indonesia. Padahal, BKPM sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian untuk memonitor potensi lahan yang bisa dipakai untuk investasi baru.

Ia menambahkan, minimnya informasi diperparah dengan sempitnya lahan yang tersisa untuk investasi. Terutama, di sektor pangan dan agribisnis. Seperti di Jawa, misalnya. Sekitar 40 ribu lahan pertanian sudah dimutasikan ke real estate dan proyek infrastruktur lain.

Tags: