Teroboson Baru ‘Sang Pengawal’ Notaris
Edisi Akhir Tahun 2009:

Teroboson Baru ‘Sang Pengawal’ Notaris

Tahun 2009, MPN Pusat melakukan terobosan dengan menjatuhkan pemberhentian tidak hormat buat notaris nakal. Dilihat dari jumlah kasus, MPN hanya menangani 23 perkara.

Oleh:
Mon/CR-8
Bacaan 2 Menit
Presiden SBY saat membuka kongres notaris tahun 2009.<br>www.presiden.go.id
Presiden SBY saat membuka kongres notaris tahun 2009.<br>www.presiden.go.id

Notaris nakal mulai kena batunya. Tahun 2009, Majelis Pengawas Notaris (MPN) Pusat mulai menunjukan taringnya dengan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat. Vonis itu dijatuhkan kepada notaris asal Kelaten, Lani Sofyan pada Oktober 2009 lalu. Meski hanya satu orang, hukuman itu bisa menjadi peringatan bagi notaris lain setelah ‘aman’ sejak 2005-2008. Ketika itu tak ada hukuman buat notaris nakal.

 

Hukuman itu merupakan rekomendasi dari MPN Jawa Tengah. Lani dihukum lantaran tak membayarkan uang titipan pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) milik kliennya. Padahal sebelumnya, MPN telah memberikan waktu agar Lani mengembalikan uang itu. MPN Jawa Tengah mengakui perbuatan Lani bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun tidak melaporkan hal itu pada kepolisian.

 

Dalam putusan No. 15/B/Mj.PPN/2009 dijelaskan korban Lani tidak hanya pelapor dalam kasus ini. Banyak masyarakat lain yang dirugikan hingga pada suatu saat Lani dicari rumahnya untuk membuka kantornya dan menyerahkan kembali berkas-berkas yang tidak dijalankan. Lani disebut-sebut tiga kali berpindah alamat tanpa  Sebelumnya, pelapor mengadukan Lani lantaran tidak mendaftarkan balik nama sebidang sawah milik pelapor meski sudah membayar BPHTB dan PPH.

 

Lani sendiri mengaku ketika itu tidak konsentrasi sehingga pekerjaan terbengkalai. Ketika pemeriksaan di MPN Jawa Tengah, Kani mengaku dalam keadaan tertekan meski secara lahiriah nampak sehat. Hal itu diungkapkan Lani dalam memori banding. 

 

Meski demikian, MPN Pusat berpendapat senada dengan MPN Jawa Tengah. Tindakan Lani dinilai bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) a dan d , Pasal 17 huruf b, pasal 48 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Hukuman terberat itu dijatuhkan untuk menjaga harkat dan martabat jabatan notaris agar mendapat kepercayaan masyarakat.

 

Sepanjang 2009, MPN juga menjatuhkan vonis lain berupa pemberhentian sementara dalam beberapa bulan pada notaris Zaini, Siti Komariah dan Sjarief Budiman. Pemberhentian itu terhitung sejak serah terima protokol di kantor MPD masing-masing wilayah notaris. Selain itu dijatuhkan pula hukuman teguran tertulis pada notaris Yunardi dan Sri Dewi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: