"Jangan sampai pelarangan ini mengorbankan hak-hak yang lebih potensial,”
Bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan kinerja tahun 2009, Kejaksaan mengumumkan pelarangan peredaran lima buku karena isinya dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban umum. Kelima buku dimaksud antara lain “Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto”, “Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri”, “Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lebar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965”, “Enam Jalan Menuju Tuhan”, dan “Mengungkap Misteri Keberadaan Agama”.
Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung No 139-143/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 menuai protes. Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak Berekspresi menyatakan Jaksa Agung telah melampaui kewenangannya. Untuk itu, Koalisi menyampaikan somasi terbuka ditujukan kepada institusi Kejaksaan.
Somasi ini memberikan tenggat satu minggu kepada Kejaksaan untuk mencabut keputusan pelarangan peredaran lima buku tersebut. Jika somasi diabaikan, Koalisi akan mengambil langkah hukum seperti ganti kerugian yang diderita oleh penulis dan penerbit karena buku-buku mereka dilarang beredar.
Hilmar Farid, salah seorang anggota Koalisi, menuding Jaksa Agung telah melanggar hukum. Menurut Dewan Pembina Institut Sejarah Sosial Indonesia itu, Jaksa Agung telah menghalang-halangi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.
“(Somasi) ini sebuah peringatan hukum yang resmi dari kami semua pada kejaksaan Agung, dalam hal ini juga pemerintah,” ujar Nurkholis, Direktur Eksekutif LBH Jakarta, saat menggelar jumpa pers, Rabu (29/12).
Nurkholis mengatakan somasi dilayangkan karena pelarangan peredaran buku dengan dalih ketertiban umum oleh Kejaksaan Agung merupakan legitimasi yang sesat dan keliru. Dasar hukum yang selama ini digunakan yakni UU No 4/PNPS/1963, menurut Nurkholis, sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
Terlebih lagi, kriteria mengganggu ketertiban umum yang dijadikan alasan juga tidak jelas. Kejaksaan, kata Nurkholis, seharusnya melihat dalam konteks bagaimana suatu produk penerbitan sudah menyebarkan sebuah ancaman permusuhan kebencian yang membahayakan penghormatan terhadap HAM.
“Ketika ada sebuah pelarangan untuk hal tersebut, dan ketika ada fakta bahwa (alasan-red) ketertiban umum juga tidak terpenuhi, sesungguhnya alasan dari kejaksaan agung tidak berdasar,” simpulnya.
Nursjahbani Katjasungkana, salah satu pendiri Imparsial, mengatakan Koalisi akan melakukan upaya judicial review terhadap UU No 4/PNPS/1963. “Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak berekspresi akan segera mengajukan ini ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Tidak hanya itu, Koalisi juga akan menggugat masing-masing SK pelarangan kelima buku tersebut ke PTUN.
Ia menjelaskan, UU No.4/PNPS/1963 seluruhnya dibuat dalam situasi darurat pada masa orde lama di bawah Demokrasi Terpimpin. “Jadi soul-nya memang adalah untuk membatasi hak asasi manusia,” jelasnya.
Clearing house
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan melalui Kapuspenkum Didik Darmanto mengatakan dalam melarang peredaran sebuah buku, Kejaksaan tak pernah main-main. Karena, sebelum mengeluarkan pelarangan, akan dibentuk Tim Clearing House Inter Departemen untuk membahas buku yang dianggap meresahkan itu.
Yosep Adi Prasetyo, Anggota Komnas HAM, berpendapat keberadaan Clearing House tidak relevan di masa sekarang ini. Yosep melihat Clearing House yang ada sekarang, tidak berbeda dengan Clearing House yang pada waktu pertama kali dibentuk tahun 1989. “Yang diubah itu adalah Deppennya (Departemen Penerangan-red) menjadi Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informatika-red),” jelasnya.
Menurut Yosep, keberadaan Clearing House akan membatasi HAM. Walaupun memang bisa dibatasi, namun Yosep berpendapat pembatasan HAM harus dilakukan secara hati-hati. “Jangan sampai pelarangan ini mengorbankan hak-hak yang lebih potensial,” imbuhnya. Di luar itu, ia juga mempertanyakan siapa saja yang akan duduk di Clearing House.