hukumonline
Senin, 04 January 2010
Menilik Peran Pengawas Ketenagakerjaan
LBH Jakarta menilai pengawas ketenagakerjaan sering mengalihkan aduan pelanggaran menjadi perselisihan. Akibatnya, banyak aduan buruh yang menemui jalan buntu. Direktur Pengawasan Depnakertrans berdalih UU Ketenagakerjaan yang menggeser pola pengawasan kearah perdata.
Fat
Dibaca: 1523 Tanggapan: 4
PDF  Print  E-mail

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kasus perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2009 masih terbilang tinggi. Bahkan dibanding tahun 2008, jumlah aduan masyarakat ke LBH terkait kasus PHK ini makin meningkat. “Pada tahun 2009 ada 125 pengaduan dengan 7863 orang terbantu. Sementara tahun 2008 ada 70 pengaduan dengan 2064 orang terbantu,” kata Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat, akhir Desember 2009 lalu.

 

Bahkan, dari jumlah pengaduan tersebut, 50 kasus yang ditangani terkait dengan penerapan sistem kerja kontrak dan outsorcing. Dalam praktik, tak sedikit perusahaan yang menerapkan sistem kontrak dan outsourcing dengan melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, ada jenis pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap dan terus menerus, namun diberlakukan sistem kontrak. Atau jenis pekerjaan yang sebenarnya bagian dari core bussines, tapi malah di-outsourcing-kan. Alhasil, ketika masa kontrak berakhir, terjadilah perselisihan PHK.

 

Selain penerapan sistem kontrak dan outsourcing, PHK juga kerap timbul akibat adanya aktivitas serikat pekerja. Dalam beberapa kasus, para ‘pentolan’ serikat pekerja mendapat intimidasi, mutasi, skorsing sampai PHK. Sepanjang 2009, tindakan pemberangusan  serikat pekerja (union busting) ini terus bertambah dan bahkan melebar ke berbagai sektor industri termasuk BUMN.

 

Penyalahgunaan sistem kontrak dan outsourcing serta pemberangusan serikat pekerja ini sebenarnya bisa diantisipasi oleh petugas pengawas ketenagakerjaan di wilayah setempat. Baik di tingkat kabupaten/kota, propinsi maupun tingkat pusat. Ada maupun tanpa pengaduan dari buruh.

 

Namun faktanya, lanjut Nurkholis, pengawas ketenagakerjaan tidak pernah memproses pengaduan yang datang. “Seluruh pengaduan tidak pernah ada yang diproses.”

 

Dari seluruh pengaduan yang datang dari masyarakat hasil advokasi LBH, pengawas seringkali mengalihkan jenis pelanggaran hak. “Pengalihan pelanggaran hak menjadi perselisihan pasca berlakunya UU PPHI (UU NO. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, red) masih terjadi,” katanya.

 

Nurkholis menjelaskan, pola pengalihan pelanggaran hak dari pidana ke peselisihan terjadi, karena terdapatnya penolakan pengawasan dari para petugas. Jika pola pelanggaran tersebut menjadi perselisihan, akibatnya pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada buruh hanya bersifat perdata saja. Artinya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bisa menangani perkara tersebut.

 

Selain itu, pengalihan pola pelanggaran hak juga terjadi karena adanya penolakan pengawas ketenagakerjaan untuk menanganinya. Biasanya, dalih yang digunakan pengawas dalam menolak karena tempat buruh bekerja tidak sesuai dengan ‘yurisdiksi’ petugas pengawas. “Otonomi daerah sering dijadikan sebagai alasan dalam menolak aduan buruh,” ujarnya.

 

Tugas dan peran pengawas ketenagakerjaan sebenarnya sudah diatur dalam Bab XIV UU Ketenagakerjaan. Bahkan dalam Bab XV, pengawas ketenagakerjaan mempunyai kewenangan melakukan penyidikan atas pelanggaran ketenagakerjaan.  

 

Direktur Pengawasan dan Norma Kerja Depnakertrans A. Muji Handaya menampik seluruh hasil kajian LBH Jakarta. Menurut Muji, semua pengaduan yang ditujukan kepada pengawas tenaga kerja tidak begitu saja dialihkan. Melainkan selalu  dianalisa terlebih dahulu sebelum diambil keputusan. “Seperti kasus yang diadukan ke dinas-dinas itu mengenai pelanggaran berserikat, ternyata setelah dilakukan penelitian itu pokok persoalannya itu perselisihan,” katanya.

 

Lebih lanjut muji menganggap kekurangan paling fatal ada pada regulasi ketenagakerjaan. Berdasarkan UU No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Kerja dan UU No 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU No 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan, tugas pengawas ketenagakerjaan berada dalam rezim hukum publik. “Tapi di UU No 13 Tahun 2003, bergeser ke perdata,” tuturnya.

 

Selain persoalan regulasi yang menghimpit pengawas, Muji mengakui ada persoalan lainnya, yaitu kurangnya jumlah personil pengawas itu sendiri. Untuk itu, ia minta kepada masyarakat untuk tidak selalu menyalahkan pengawas dalam menjalankan tugas. “Kalau masalah personil, kita masih timpang dibanding jumlah perusahaan yang diawasi,” pungkasnya.

Share:
tanggapan
dians tenaga kerja korupIndra 15.02.12 18:16
saya bekerja di salah satu perusahaan asing (pabrik) di salah satu kabupaten di jawa barat. dan kebetulan beberapa tahun terakhir saya terpilih sebagai anggota biparti dari perwakilan karyawan karena memang perusahaan kami tidak punya dan tidak mau punya serikat pekerja. ada banyak pelanggaran terhadap UU ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah lainnya, dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan di perusahaan ini, mulai dari uang lembur yang tidak dibayar, penempatan outsource di core production, dll dsb. suatu ketika karena masalah uang lembur yang tidak dibayar, kami berniat melaporkan ke disnaker daerah setempat. datanglah kami ke sana dengan bermaksud mengadu, dan meminta bantuan/pengarahan, sebelum membaut laporan resmi, karena kami tidak tahu prosedur atau cara-caranya. di sana kami ditanya dari PT Mana, kemudian kami diarahkan kepada Bapak anu yang memang katanya bertanggungjawab terhadap masalah di PT kami. akhirnya berdiskusilah kami dengan bapak anu tersebut. tapi selama pembicaraan kami merasa ada gelagat buruk dari si bapak anu tersebut, mulai dari meminta data kerugian (nominal) karyawan secara keseluruhan yang diakibatkan oleh lembur yang tidak di bayar, dan tidak mau ketika kami menawarkan untuk cukup dengan data sampling saja (dari sejumlah karyawan) sampai puncaknya ketika dia berkata " Oke kalau begitu kalian segera baut laporan dan data-datanya, lalu berikan langsung kepada saya. tapi saya minta, biarkan urusan ini saya yang menangani. urusan saya dan manajemen anda, anda tidak perlu tahu. cukup terima hasilnya saja." Mendengar kalimat penutup tersebut, kami sepakat untuk tidak melanjutkan melapor, karena beranggapan bahwa si bapak anu berniat untuk mengambil untung sendiri. dengan alsan apa kami sealku pihak pelapor tidak berhak tahu urusan negosiasi disnaker dengan manajemen. padahal jelas-jelas itu adalah pelanggaran undang-undang. dan setelah sharing dengan pengurus serikat pekerja perusahaan tetangga, kata mereka itu sudah biasa. bedanya, kalau serikat pekerja, ketika laporan mereka sudah tidak digubris sebanyak 3 x berturut-turut, maka mereka bisa minta bantuan / melaporkan kepada serikat pekerja pusat untuk diminta ditindak lanjuti.... lalu bagaimana dengan nasib kami, buruh dari perusahaan yang tidak punya serikat ?? ke mana kami harus mengadu jika ternyata disnakernya sendiri seperti itu...???
Peran Pengawas Ketenagakerjaanyudhi 16.01.12 17:11
Kurang personil? entahlah atau saya kira kurang ongkos buat jalan ya? saya kira kalai Disnaker atau Sudinaker setempat mebuat jadwal yg teratur pasti semua hal ketenagakerjaan bisa terpantau, memang sudah habit-nya bangsa ini, ga ada untung-nya buat apa?
SOLIDARITAS adl kekuatankubagus wicaksono 09.07.11 23:15
kok bs ya pola pengalihan pelanggaran hak dari pidana ke peselisihan,klo gt kan merugikan pekerja,sebenarnya tugas dinas itu untuk melindungi tenaga kerja apa melindungi pengusaha sich,terus dgn cara apa seharusnnya yang kita lakukan untuk memperkecil pelanggaran yang dibuat oleh pengusaha? klo tau bagi2 ilmunya yach,karna dengan ilmu yang bermanfaat akan mengangkat derajat para buruh! HIDUP BURUH.......!!!!
dimana?Bye 06.02.10 10:51
Dimana dan bagaimana cara saya konsultasinya?

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.