Peta politik sudah cukup jelas arahnya. Masyarakat melek politik, dan paham betul mana Pandawa mana Kurawa. Agenda anti korupsi yang sepenuhnya ada di kendali KPK berjalan sesuai harapan para penggiat anti korupsi, para pebisnis bersih dan khalayak umumnya. Tidak idealnya komposisi pimpinan KPK karena campur tangan politik masih bisa diimbangi oleh program pencegahan dan pemberantasan yang efektif di bawah pimpinan Chandra Hamzah dan kawan-kawan dengan dukungan “kelas menengah” KPK yang solid. Perkara-perkara “tunggakan” warisan pimpinan KPK jilid satu merupakan “bola sodor” yang segera diceploskan oleh Chandra dan pasukan eksekutor KPK dengan cukup efektif.
“Pembiaran” oleh SBY, dukungan oleh sedikit kalangan birokrasi, terutama Menkeu yang menjalankan reformasi birokrasi di Depkeu dengan sedikit tangan besi, merupakan catatan positif pelaksanaan agenda anti korupsi pemerintahan SBY yang akan segera tutup buku. Jadi sampai kwartal pertama 2009, rapor SBY untuk agenda anti korupsi bisa dibilang cukup baik.
Kebebasan pers terus berlangsung di bawah pemerintahan SBY, yang juga memberikan catatan positif di sepanjang tahun. Sebagian besar, tentu karena laju kebebasan pers tidak bisa direm oleh siapapun, termasuk oleh penguasa. Media bisa jadi senjata, bisa juga jadi senjata makan tuan. Pilihannya teruskan atau bisa dijatuhkan. Jadi meskipun dianggap kebablasan, demokrasi melalui media sangat dibutuhkan sekaligus dianggap duri dalam daging oleh banyak pihak. Bagaimana kita belajar berdemokrasi bisa dilihat dari cara kita menyikapi pemberitaan media. Menerima dengan bijak, menggunakan hak balas dengan elegan, marah dan menggunakan media lain untuk menyerang balik, memberi somasi, atau malah melaporkan ke polisi dan menggugat dengan dasar pencemaran nama baik. Buat media, dengan makin pintarnya masyarakat memilih, semakin tinggi kesadaran buat mereka untuk menjadi media yang baik dengan memberitakan media dan features yang bisa diterima oleh masyarakat. Sebagian media adalah bisnis belaka. Pilihan-pilihannya karenanya tak lepas dari hitungan profitabilitas atau setidaknya survivalitas.
“Keliaran” media jadi ada batasnya. Yang liar dan memuat dusta akan mati dengan sendirinya, karena hukum alam atau pilihan oleh pasar betul-betul berlaku. Sedikit pengecualian mungkin terjadi, dimana biaya memodali media dijadikan sekedar sebagai ongkos politik oleh pemiliknya. Di sini prinsip kejujuran dan keseimbangan pemberitaan bukan soal lagi. Di sini merupakan kuburan karakter siapa saja yang dianggap musuh atau penghalang bagi kepentingan politik si pemilik atau kroninya. Ini terjadi di depan mata kita setiap menit, di layar kaca, media internet dan media cetak. Pada akhirnya, masyarakat akan terbuka mata hatinya untuk menilai yang seperti ini. Gusti Allah mboten sare, masyarakat akan dibangunkan dari tidurnya.
Di awal tahun, catatan ekonomi juga tidak buruk, bahkan mengundang pujian dari banyak pengamat sebagai salah satu ekonomi yang berdaya tahan tangguh terhadap dampak krisis global. Kalau mau diambil perspektif hari ini, ini mungkin karena akibat positif dari kebijakan penuh kehati-hatian dari Menkeu Sri Mulyani (SMI) dan Gubernur BI Boediono termasuk keputusan mereka dalam mengeluarkan kebijakan penyelamatan sistem perbankan melalui penyerahan Bank Century dan penanganannya oleh LPS. Tidak ada yang bisa betul-betul melakukan prediksi tepat mengenai kondisi makro ekonomi suatu negara karena beragamnya faktor pembentuk kondisi tersebut. Yang jelas, bila kondisi sekarang baik, artinya kebijakan yang ditempuh waktu itu, kecuali karena kebetulan-kebetulan karena keajaiban, sudah pasti baik dan konstruktif. Kalau kondisi ekonomi sekarang jelek, mungkin saja kebijakan yang ditempuh baik tetapi memang krisis dunia terlalu berdampak negatif untuk kita, atau mungkin karena jelas-jelas kebijakan yang ditempuh salah. Melihat rekam jejak Boediono dan SMI, kita bisa yakin bahwa integritas, keahlian, iktikad baik, dan kecepatan mereka menangani krisis merupakan keputusan yang baik, penuh perhitungan dan dengan satu tujuan, menyelamatkan ekonomi bangsa, dan menghindari kita dari, sekali lagi, keterpurukan ekonomi.
Dari segi ini saja, kebijakan ekonomi pemerintahan SBY bisa dikatakan konservatif dan cukup baik pada situasi krisis. Perdebatan hari ini mengenai apakah terjadi atau tidak terjadi krisis pada waktu itu kiranya sangat menggelikan. Para pengamat ekonomi dan politisi pada akhir 2008 dan awal tahun 2009 begitu paniknya sehingga mereka meminta agar pemerintahan SBY betul-betul turun tangan mencegah krisis, memperhatikan ketahanan ekonomi nasional dan memperhatikan kepentingan pelaku bisnis supaya tidak mati, dan menggelontorkan dana kemiskinan untuk lapisan terbawah. Ketika sejumlah kebijakan diturunkan untuk memperkokoh ketahanan tersebut, termasuk memperbaiki sistem perbankan lewat penyerahan BC kepada LPS, pemerintah terutama SMI mendapat pujian beruntun karena dianggap cepat tanggap terhadap situasi yang memburuk di seluruh dunia. Tidak heran kalau SMI beberapa kali mendapat julukan Menkeu terbaik di dunia oleh sejumlah organisasi internasional.
Predikat cukup baik atas rapor pemerintahan SBY mendadak sontak dirusak oleh dua kejadian penting yang hampir memporak-perandakan bangsa ini. Pertama adalah fakta adanya suatu usaha sistimatis dari sejumlah orang dan badan yang mencoba melemahkan KPK dan melakukan kriminalisasi terhadap usaha penegakkan hukum oleh dua pimpinan KPK, Chandra dan Bibit, dan kedua, setelah kasus Chandra dan Bibit mereda dengan meninggalkan sejumlah masalah struktural dan emosional di kalangan pejabat penegak hukum dan pegiat anti korupsi, dibukanya kembali kebijakan bail out sistem perbankan lewat penyerahan BC kepada LPS, terutama kebijakan KSSK yang semula dipuji secara luas itu (lihat www.indonesiarecovery.com).
Kasus Chandra dan Bibit adalah pelajaran mahal, tetapi setelah dipikir kembali lebih tenang, ternyata banyak manfaat tergali dari
Perjuangan keras Chandra dan Bibit, para lawyersnya, pasukan 1.4 juta facebookers dan bloggers, media yang sadar hukum dan fakta, akademisi, tokoh masyarakat lintas golongan dan agama, LSM anti korupsi, sejumlah “teman” di dalam birokrasi, Tim 8, dan lain-lain akhirnya membuka mata seluruh pihak. Pendulum yang bergerak dengan cepat untuk mengkriminalisasi Chandra dan Bibit, berubah ke arah yang benar. Kesia-siaan selama beberapa bulan pada akhirnya diakhiri juga, walapun tanpa penyelesaian yang sempurna karena kesengajaan Kejaksaan untuk merumuskan “pelepasan Chandra dan Bibit” yang mengandung lubang-lubang jebakan (loopholes) pra peradilan.
Di kurun waktu ini, kinerja pemerintahan SBY dan kepemimpinan SBY sendiri dipertanyakan secara luas, dan memberinya rapor merah untuk agenda pemberantasan korupsinya. Media sendiri bereaksi cukup lama untuk kemudian menyiarkan kebenaran. Sebagian, dengan agenda politik tentunya, masih saja nyinyir dan tidak tahu malu. SBY sebenarnya diharapkan bertindak dengan cepat dan lugas. SBY seharusnya tahu bahwa KPK dan pimpinan KPK jauh lebih bersih dari sejumlah petinggi Kepolisian dan Kejaksaan. SBY seharusnya tahu bahwa misi KPK lebih penting dan merupakan pilar sukses dari program pemerintahannya. SBY juga tahu bahwa meluruskan Kepolisian yang salah jalur dan mengada-ada bukan merupakan intervensi proses hukum, tetapi masih termasuk dalam koridor kewenangannya sebagai pimpinan eksekutif tertinggi.
SBY juga tahu bahwa sebagai kepala tertinggi eksekutif dia bisa “memaksa” Kejaksaan, bawahannya langsung, untuk memenuhi semua rekomendasi Tim 8. SBY juga tahu bahwa eksekutif hanya tidak boleh intervensi kedalam proses peradilan. Banyak pihak yakin kita punya masalah kepemimpinan di bidang penegakkan hukum. Banyak pihak berandai-andai bahwa semua kesia-siaan ini tidak akan terjadi kalau SBY bertindak tegas, lugas dan cepat, memadamkan persoalan sebelum betul-betul menjadi persoalan yang meluas. Tetapi mungkin seperti digambarkan diatas, SBY punya naluri tajam untuk menangkap manfaat-manfaat yang timbul dari masalah ini. Mungkin memang dia seorang visioner yang tahu bagaimana mengakhiri suatu gejolak ….
Suatu catatan khusus dengan acungan jempol harus diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yang dengan berani, cepat tanggap dan efektif memberikan senjata pamungkas untuk meletakkan masalah ini ke jalur yang sebenarnya. Keberanian untuk memberikan keputusan provisi, dan memperdengarkan rekaman Anggodo, serta menyatakan bahwa pasal dalam UU KPK mengenai pemberhentian tetap pimpinan KPK yang sedang dijadikan terdakwa melanggar Konstitusi harus dicatat dalam sejarah. Ini momentum baik untuk memberantas mafia peradilan, kalau kita sungguh sadar bahwa ini adalah kanker dalam dunia judisial kita.
Hanya masuk bilangan jam setelah masalah kriminalisasi pimpinan KPK (setengah) selesai, kasus Bank Century (BC) ditoreh lukanya sehingga menganga kembali, setelah disepanjang awal sampai pertengahan tahun tidak ada yang mempersoalkannya.
Karena Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tidak terlihat terlalu berminat untuk memulai investigasi masalah BC, dan KPK hanya ingin menyorot aspek tindak pidana korupsi dari BC dan tidak kepada kebijakannya, dan yang terlihat berlari kencang adalah DPR dengan memberikan persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan pembentukan pansus hak angket, maka jelas bahwa masalah BC tidak murni masalah hukum, tetapi lebih pekat hawa politiknya. Kita mengerti bahwa adalah wajar bilamana BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas dasar permintaan DPR dan KPK. Yang tidak wajar adalah bahwa pemeriksaan tersebut bukanlah pemeriksaan investigatif sebagaimana layak dikenal dalam proses audit (lihat juga www.indonesiarecovery.com).
Pemeriksaan tersebut seolah sudah diarahkan untuk mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan dimulai. Seorang mantan auditor BPK dengan halus mengatakan ini adalah pemeriksaan prediktif. Yang jelas, dengan mata telanjang kita merasakan betul bahwa ini adalah pemeriksaan bersifat politis dan hasilnya pun karenanya jelas kesimpulan-kesimpulan politis.
Ambil saja contoh kecil, BPK dalam pemeriksaan tersebut memberikan banyak pendapat hukum bahwa kebijakan Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) tidak berdasar hukum. Pengucuran dana bail out oleh LPS melanggar hukum, dan sebagainya. Sejak kapan BPK sebagai lembaga pengawas keuangan kita diberi kewenangan untuk melakukan audit hukum dan memberikan pendapat hukum atas suatu masalah, termasuk yang menyangkut keuangan Negara? Kalau BPK berkesimpulan bahwa KSSK (Menteri Keuangan dan Gubernur BI) telah melampaui kewenangan, siapa sebenarnya di sini yang melampaui kewenangannya? Bukankah kewenangan memberi pendapat hukum untuk atau atas nama Negara hanya bisa diberikan oleh lembaga Advokat Negara (yang dormant) atau Kejaksaan, atau Departemen Hukum dan HAM, atau advokat yang di sewa oleh Negara? Yang juga parah adalah bahwa penjelasan pihak yang diaudit, yaitu BI, KSSK, Menteri Keuangan, LPS, BC, tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan pemeriksaan, padahal yang paling mendasar dalam suatu audit adalah hak dari pihak yang diaudit untuk dimuat dan dipertimbangkan dengan fair semua bantahan, sanggahan, dan penjelasannya.
Tuduhan BPK bahwa Komisi Koordinasi tidak ada atau tidak sah karena pembentukannya belum dilakukan dengan sah sungguh mengada-ada, karena UU LPS dengan tegas menyatakan Komisi Koordinasi dengan serta merta berdiri dengan pengundangan UU LPS. Faktanya, Komisi Koordinasi telah terbukti bekerja. Tuduhan BPK lainnya bahwa pengucuran dana oleh LPS sejak Perppu JPSK “ditolak DPR” tidak berdasarkan hukum juga merupakan kesimpulan yang salah karena Perppu JPSK tidak pernah ditolak oleh DPR, dan sesuai dengan Konstitusi dan UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, Perppu JPSK masih berlaku, apalagi LPS tidak melakukan penyertaan modal sementara di BC berdasarkan Perppu JPSk, melainkan berdasarkan UU LPS. Jadi ditilik dari sudut substansi, pemeriksaan investigatif BPK tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan peninjauan atas kebijakan penyelamatan sistem perbankan melalui penyerahan BC kepada LPS.
Kalau pemerintahan SBY cepat tanggap dan memberikan penjelasan yang gamblang dan rinci tentang permasalahan BC, maka yang seharusnya dilakukan sejak melihat kemungkinan masalah ini akan meledak adalah memilah-milah masalahnya menjadi sebagai berikut: (1) masalah penggabungan, pengawasan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pemilik dan manajemen BC sebelum BC dinyatakan sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik; di sini jelas masalahnya terletak pada fungsi BI sebagai pengawas perbankan, dan kemungkinan adanya kejahatan perbankan yang dengan mudah bisa di investigasi dan ditindak oleh pihak kepolisian atau kejaksaan atau bahkan KPK bila ada unsur korupsi di dalamnya; (2) masalah kebijakan KSSK menetapkan BC sebagai bank gagal dengan dampak sistemik atas usul Gubernur BI yang menilai bahwa BC adalah bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik, dan penyerahan BC oleh Komite Koordinasi kepada LPS utnuk penanganannya sesuai dengan UU LPS; di sini jelas bahwa kebijakan tersebut dilakukan atas dasar kondisi sistem perbankan yang dipengaruhi secara negatif oleh krisis keuangan global yang dengan hebat melanda seluruh dunia sejak pertengahan 2008, dan juga sah karena didasari oleh UU BI, Perppu JPSK yang berlaku pada saat kebijakan diambil dan bahkan sampai saat ini, dan UU LPS berdasarkan ukuran-ukuran dan kewenangan-kewenangan yang jelas, dan karenanya sulit untuk diterima akal sehat jika kebijakan tersebut digugat kembali atau bahkan hendak di kriminalisasi; dan (3) masalah bail out itu sendiri termasuk penempatan modal sementara oleh LPS ke dalam BC, yang tidak terlepas dari kebijakan tersebut dalam (2) diatas, sehingga tidak bisa dipermasalahkan, apalagi LPS telah diperiksa oleh BPK dengan hasil wajar tanpa pengecualian, serta (4) pembayaran oleh BC kepada: (a) pihak-pihak yang diduga mempunyai hubungan afiliasi dan tidak selayaknya menerima pembayaran dari BC, baik sebelum maupun setelah bail out (dengan menggunakan dana yang ditempatkan oleh LPS), dan (b) pihak-pihak yang menggunakannya secara tidak sah untuk dana politik dalam pemilihan umum yang lalu; jelas disini bahwa dalam hal terjadi kejahatan perbankan dan/atau korupsi, Kepolisian atau Kejaksaan atau bahkan KPK bisa melakukan investigasi atas kejahatan perbankan atau korupsi berdasarkan bukti yang mudah dilacak dengan bantuan PPATK, dan bila terjadi pembayaran untuk tujuan-tujuan kampanye politik, hal tersebut juga dengan mudah bisa diselidiki apakah telah terjadi pelanggaran terhadap UU Pemilu. Orang juga lupa bahwa penyertaan modal sementara oleh LPS dalam BC merupakan penyertaan modal yang bisa mengembalikan dana investasi.
Dengan titik tolak yang sama, seharusnya juga Pansus Hak Angket DPR melaksanakan tugasnya. Kini semua sudah menjadi bubur. Kita menunggu suatu proses politik, kita menunggu suatu hasil kompromi, kita menunggu masa depan
Tantangan ke depan karenanya menjadi lebih sulit. Hukum yang baik seharusnya tetap menjadi panglima. Politik yang baik seharusnya menciptakan kehidupan berbangsa yang penuh dengan etika dan martabat sebagai bangsa yang besar. Dan penghargaan yang penuh kehormatan seharusnya diberikan kepada putera-puteri terbaik yang kita pernah, sedang dan akan miliki di masa depan.
Northbank, 31 Desember 2009
0 tanggapan | masukan tanggapan