Senin, 04 January 2010
ACFTA Ancam PHK Besar-besaran
Terkadang negara yang ikut ACFTA tidak menerapkan prinsip kepatuhan, sehingga tidak jarang produk ekspor mereka mengganggu bahkan merusak di negara importir.
Yoz
Dibaca: 767 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pemberlakuan ACFTA dapat mengancam keberlangsungan industri nasional. Dampaknya pada PHK besar-besaran. Foto: Sgp

Sejatinya, pergantian tahun menjadi sebuah harapan bagi setiap individu maupun institusi. Namun, hal itu tidak dirasakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Asosiasi ini mulai resah dengan dampak terburuk dari diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Apindo memperkirakan sebanyak 7,5 juta orang akan kehilangan pekerjaan alias di-PHK (pemutusan hubungan kerja).


Bukan tak mungkin prediksi Apindo meleset. Sebab, hal ini bisa terjadi jika pemerintah tidak melakukan upaya-upaya konkrit untuk menekan imbas terburuk dari ACFTA, seperti membendung serbuan produk-produk impor China dan meningkatkan daya saing produk lokal.


Ketua Apindo, Djimanto menerangkan saat ini peredaran barang impor di tanah air mencapai 50 persen dari komiditas pasar dalam negeri, dimana dari jumlah barang impor sebanyak 40 persen adalah produk-produk impor China. Apindo memperkirakan jika dampak terburuk ACFTA terjadi maka komposisi barang-barang impor bisa melonjak hingga 75 persen sedangkan produk-produk China naik sampai 70 persen. ”Ini akan mendesak lapangan kerja seperempatnya dari pekerja formal 29 juta orang,” katanya.


Tak bisa dipungkiri, potensi membanjirnya barang-barang impor akan berdampak pada kinerja industri dalam negeri, khususnya dalam mempengaruhi penjualan yang berujung pada penurunan produksi dan berakhir pada pengurangan tenaga kerja. Penyebabnya, apalagi kalau bukan harga dari produk impor, terutama yang berasal dari China jauh lebih murah. 

 

Seperti diketahui, mulai awal Januari 2010, China ditemani enam negara anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations, disingkat ASEAN) bergabung ke dalam kawasan perdagangan bebas. Dengan berlakunya zona perdagangan bebas itu, maka Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura dan Thailand menghapus tarif hingga hanya 0 persen untuk produk-produk impor.


Keenam negara itu akan menambah 7.881 jenis tarif yang akan diturunkan, sehingga jenis tarif yang akan digunakan untuk Tarif Preferensi Efektif untuk Perdagangan Bebas Asean (Common Effective Preferential Tariffs for ASEAN Free Trade Area atau CEPT-AFTA) menjadi total 54.457 atau 99,11 persen dari seluruh jenis tarif perdagangan.


Dengan adanya tambahan jenis tarif tersebut, rata-rata tarif yang berlaku di antara enam negara itu yang sebelumnya turun menjadi 0,79 persen pada 2009 menjadi 0,05 persen pada 2010. Tahun 2008 lalu, nilai impor produk di ASEAN untuk 7.881 jenis tarif tersebut bernilai sekitar AS$22,66 miliar atau 11,8 persen dari total nilai impor keenam negara anggota ASEAN tersebut.


Bukan hanya Apindo yang panik. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Anwar Suprijadi juga merasakan hal yang sama. Menurutnya, Indonesia harus bersiap menerima kenyataan pahit, yakni terhambatnya pertumbuhan ekonomi akibat terlibat dalam ACFTA.

 

Anwar mengatakan, konsumsi domestik memang bagus karena didukung penduduk Indonesia yang mengonsumsi produk-produk yang masih didominasi produk lokal sehingga uang mengalir sepenuhnya ke dalam negeri. Namun, katanya, meski konsumsi negara ini bagus tetapi produk yang ada di pasar mulai dipenuhi produk luar, dalam hal ini produk asal China. “Hal ini berarti uang akan terpecah kepada pihak asing. Industri lokal pun mau tak mau akan tergerus dampaknya,” ujarnya.


Anwar juga mengingatkan terkadang negara-negara yang ikut ACFTA tidak menerapkan prinsip kepatuhan, sehingga tidak jarang, produk ekspor mereka mengganggu bahkan merusak di negara importir, seperti merusak lingkungan dengan mendatangkan limbah. “Yang mereka utamakan hanya tidak adanya tarif dalam pengiriman produk-produknya,” tambahnya.


Atas dasar itu, Anwar meminta pemerintah menetapkan berbagai kebijakan. Kebijakan itu antara lain aturan non tariff barier, penggunaan bahasa Indonesia untuk produk luar, SNI, dan benar-benar memperhatikan kualitas produk luar yang masuk ke Indonesia.


Selain itu, para eksportir diharapkan bisa menjadi authorized economy operator. Hal ini untuk menciptakan kepercayaan antar negara. Begitu juga dengan Indonesia, tidak hanya menjadi serambi bagi negara pengekspor karena akan menyebabkan produk-produk menumpuk di negara ini. “Jika itu terjadi maka industri di negara ini akan berantakan,” imbuhnya.

 

Buka Peluang

Djimanto dan Anwar Suprijadi boleh saja mengkhawatirkan dampak dari pemberlakuan ACFTA. Namun, Ketua Badan Pusat Statistik (BPS), Rusman Heriawan malah menyarankan, Indonesia tidak bersikap cengeng dalam menghadapi perdagangan bebas. Sebaliknya, ia menganggap ACFTA merupakan sebuah peluang yang menguntungkan bagi Indonesia.

 

Kendati demikian, Rusman menyadari perlu adanya suatu negoisasi untuk industri-industri yang dianggap belum siap. Untuk yang satu ini, ia mengakui selama ini antisipasi pemerintah masih kurang dan terlambat. “Tetapi, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali mengusahakan antisipasi dampak buruk FTA ini,” ucapnya.

 

Dikatakan Rusman, masyarakat Indonesia hendaknya melihat perjanjian perdagangan bebas AFTA dan ACFTA dari kaacamata lebih optimis. Soalnya, defisit perdagangan Indonesia bisa meningkat atau mengecil setelah pemberlakukan FTA, itu tergantung bagaimana Indonesia melihat peluang dari perjanjian tersebut.


Ia memperkirakan pelaksanaan ACFTA akan memberikan dua dampak pada Indonesia. Pertama, memungkinkan adanya kenaikan ekspor Indonesia jika peluang yang ada benar-benar dimemanfaatkan. Kedua, industri Indonesia akan babak belur karena kalah bersaing dengan harga barang China yang terkenal murah.

 

Sekadar catatan, data nilai perdagangan tahun 2008 yang dihimpun BPS menunjukan posisi perdagangan Indonesia dibandingkan dengan Thailand masih mengalami defisit, dimana ekspor produk tanah air hanya mencapai AS$3,66 miliar sedangkan impor mencapai AS$6,33 miliar. Posisi serupa terjadi pada perdagangan dengan Malaysia, di mana Indonesia hanya mampu melakukan ekspor senilai AS$6,43 miliar sedangkan impor AS$8,92 miliar.

 

Defisit lebih tinggi terjadi jika posisi perdagangan dibandingkan dengan Singapura. Nilai ekpor Indonesia ke Singapura mencapai AS$12,86 miliar atau sekitar setengah dari nilai impor yang mencapai AS$21,79 miliar. Sedangkan nilai perdagangan Indonesia dengan negara-negara ASEAN selama tahun 2008 juga mengalami defisit cukup besar. Nilai ekspor ke sejumlah negara ASEAN mencapai AS$23,51 miliar sedangkan nilai impor mencapai AS$27,17 miliar.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.