Selasa, 05 January 2010
BPK Bisa Lakukan Audit Ulang Bila Pencabutan Perpu JPSK Disetujui
Walau DPR belum menyatakan sikapnya mengenai RUU Pencabutan Perpu JPSK, Fraksi PDIP sudah dengan tegas menolak RUU pencabutan itu.
Nov/Sut/Fat
Dibaca: 273 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

BPK, dalam laporan audit investigasinya kepada DPR beberapa waktu lalu menyatakan bahwa dana talangan (bail out) sebesar RP6,76 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century tidak memiliki dasar hukum. Kesimpulan ini didapat BPK berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang mereka dapat dari DPR. Ketika itu, 18 Desember 2008, dalam rapat paripurna, DPR menolak Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

 

Meski demikian, DPR tidak menyatakan secara tegas dan meminta pemerintah untuk mencabut Perpu JPSK itu. Sehingga, terjadilah perdebatan mengenai legal atau tidaknya pengucuran dana bail out  tahapan ketiga dan keempat. Seperti diketahui, pada tahapan pertama, 23 November 2008, LPS menggelontorkan dana sebesar Rp2,77 triliun kepada Bank Century. Kemudian, pada tahapan kedua, 5 Desember 2008, LPS kembali menggelontorkan dana sebesar Rp2,201 triliun untuk menutup kebutuhan likuiditas bank sampai 31 Desember 2008.

 

Namun, pada 18 Desember 2008, Perpu JPSK yang menjadi dasar penggelontoran dana bail out ditolak DPR. Sehingga, BPK berpendapat, dalam audit investigasinya, pengucuran dana pada tahapan ketiga, Rp1,155 triliun (3/2) dan keempat, Rp630 miliar (21/7) tidak memiliki dasar hukum alias ilegal. Tapi, masalah legal atau tidaknya pengucuran dana itu masih menjadi perdebatan. Pasalnya, selama belum dicabut Presiden, Perpu, secara hukum masih tetap berlaku. Hal ini sempat dikemukakan Pengajar ilmu peraturan perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sonny Maulana Sikumbang.

 

Selain Sonny, pemerintah juga memiliki pendapat serupa. Sehingga, pemerintah menganggap tidak ada alasan bagi BPK untuk menyatakan pengucuran dana bail out pada tahapan ketiga dan keempat ilegal. Oleh karena Perpu JPSK masih dianggap berlaku, baru 11 Desember lalu pemerintah mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu JPSK. Tapi, sampai saat ini, DPR belum menyatakan sikap apakah akan menolak atau menyetujui RUU tersebut.

 

Walau begitu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Century, Maruarar Sirait mengatakan fraksinya, PDIP, menolak secara tegas RUU itu. Dan besok, pihaknya berencana akan menemui pimpinan dewan untuk mempertanyakan masalah ini. “Kalau itu, kami menolak. Karena, kami, dari PDIP, sudah jelas, tegas, bahwa penolakan tanggal 18 Desember 2008 itu (sudah dilakukan) secara politis, secara legal dari institusi DPR ini, (sehingga) tidak bisa terbantahkan lagi”. Untuk memastikan DPR benar-benar menolaknya, lanjutnya, “kalau perlu (nanti) kita minta Panitia Khusus (Pansus Angket Century-red) memanggil Agung Laksono. Dengan suratnya itu, kita minta penjelasan Agung Laksono sebagai Ketua DPR waktu itu (periode 2004-2009). Apakah Pak Agung punya persepsi lain? Iya kan”.

 

Surat yang dimaksud Maruarar ini adalah surat DPR yang memuat hasil rapat paripurna DPR periode 2004-2009. Dimana, menurut pemerintah, surat itu tidak memuat secara tegas kata-kata penolakan Perpu JPSK, melainkan hanya meminta pemerintah untuk memperbaiki RUU JPSK untuk dikembalikan lagi kepada DPR.

 

Oleh karena anggapan yang seperti itu, 11 Desember lalu, pemerintah baru mengajukan RUU Pencabutan Perpu JPSK kepada DPR. Yang mana, apabila RUU ini disetujui DPR, secara tidak langsung DPR mengakui Perpu JPSK ini masih tetap berlaku, bahkan sampai pengucuran tahap keempat. Padahal, penolakan DPR pada Perpu JPSK pada rapat paripurna, 18 Desember 2008, dijadikan dasar oleh BPK untuk menyatakan pengucuran dana bail out setelah tanggal 18 Desember 2008 ilegal.

 

Rekomendasi Pansus

Dengan ini, hasil audit investigasi BPK yang menyimpulkan pengucuran bail out pada tahapan ketiga dan keempat tidak memiliki dasar hukum menjadi tidak relevan. Sehingga, kata Pengamat Keuangan, Baharudin Aritonang, BPK bisa saja melakukan audit ulang. Memang, ketentuan audit ulang ini tidak diatur dalam UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK. Tapi, menurut mantan anggota BPK ini, audit ulang bisa saja dilakukan.

 

Karena, lanjutnya, BPK, ketika melakukan audit, tentunya berdasarkan data dan fakta-fakta yang mereka punya saat itu. Manakala, soal kesimpulan BPK yang menyatakan pengucuran bail out setelah tanggal 18 Desember 2008 itu akhirnya dipersoalkan, “ya silahkan saja ahli-ahli hukum itu berdebat dengan kesimpulan BPK yang seperti itu. Kenapa tidak?” Namun, bukan berarti hasil audit BPK yang sebelumnya tidak diakui. Baharudin mengatakan, meski terdapat kelemahan dalam audit BPK (terkait persolalan hukum), Pansus dapat menyempurnakannya dengan memanggil para ahli hukum.

 

Apabila pandangan para ahli hukum ini menyatakan pengucuran bail out ketiga dan keempat ternyata memiliki dasar hukum, karena Perpu JPSK masih berlaku, Baharudin menambahkan, Pansus dapat merekomendasikan BPK agar membuat audit ulang. “Kalau memang dasar hukumnya mau mereka sempurnakan, ya bisa saja kemudian diaudit ulang. Karena di sini yang diperdebatkan soal dasar hukum. Bagaimanapun juga, pada akhirnya kuncinya nanti kan putusan hukum”.

 

Sama halnya, ketika dalam proses hukum, BPK menyatakan ada kerugian negara. “Walaupun BPK menyatakan ada kerugian negara, tahu-tahu dalam proses peradilan mengatakan tidak ada, nah mana yang dipegang? Iya (putusan hukum) kan. Jadi, nanti kuncinya seperti itu (pada putusan hukum),” ujar Baharudin.

 

Senada dengan Baharudin, anggota BPK, Hasan Bisri menegaskan audit mereka lakukan berdasarkan data dan fakta-fakta yang mereka dapat ketika itu. “Jadi, bukan tafsir BPK. Kami menyatakan Perpu sudah tidak berlaku berdasarkan surat-surat dan dokumen resmi dari DPR, yang menyatakan DPR sudah menolak Perpu itu”. Meskipun pemerintah akhirnya mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu JPSK dan akhirnya DPR menerimanya, “Ya silahkan saja. Itu kewenangan legislasi dari DPR. Kita kan patuh sama undang-undang. Kita ikuti saja. Tergantung keputusannya seperti apa”.

 

Andaikata memang nantinya DPR menyetujui RUU Pencabutan Perpu JPSK itu, BPK belum dapat menentukan apakah mereka akan melakukan audit ulang atau semacamnya. “Kita tidak bisa berandai-andai, kalau begini bisa begini, kalau begitu bisa begitu”. Yang pasti, Hasan melanjutkan, “data yang diterima BPK pada waktu itu adalah DPR yang menolak Perpu JPSK. Itu berdasarkan keterangan resmi dari DPR bahwa Perpu telah ditolak DPR”.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.