Ada dua versi tentang tanggal penolakan perpu. Versi surat presiden tertera 30 September 2009, sedangkan surat Komisi XI DPR tertera 18 Desember 2008.
Surat presiden nomor R-61/Pres/2009 tertanggal 11 Desember 2009 yang ditujukan ke DPR, menuai kecaman. Surat tersebut berisi tentang pencabutan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Fraksi PDIP menganggap surat tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melegitimasi pengucuran bailout ke Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Indikasinya antara lain termaktub pada paragraf ketiga penjelasan umum draf pencabutan perpu disebutkan bahwa sidang paripurna DPR tanggal 30 September 2009 telah menyatakan dewan tidak menyetujui Perpu JPSK. Dengan kata lain, surat ini menegaskan dewan mengambil keputusan terkait penolakan atau persetujuan Perpu JPSK sesudah rangkaian bailout ke Bank Century dilakukan LPS. Dengan kata lain, kucuran dana yang total seluruhnya mencapai Rp.6,7 triliun tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Dengan surat pencabutan perpu ini, pemerintah berharap dapat dibahas dan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan.
Anggota dewan dari PDIP Panda Nababan menegaskan, bahwa fraksinya menolak keberadaan surat presiden ini. Menurutnya, data yang diungkapkan dalam surat presiden, terindikasi adanya manipulasi pemerintah khususnya soal waktu penolakan Perpu JPSK. Hal ini bertolakbelakang dengan surat Komisi XI ke Ketua DPR dengan nomor 282/MS/I/KOM.XI/9/2009 Perpu JPSK tidak disetuji dewan pada tanggal 18 Desember 2008 silam. “Di surat presiden dikatakan 30 September 2009 penolakan perpu, tapi di surat Komisi XI ke pimpinan dewan penolakan perpu terjadi pada tanggal 18 Desember 2008 silam,” katanya.
Akibatnya, lanjut Panda, pemerintah menganggap Perpu JPSK masih berlaku hingga 30 September 2009. sehingga kebijakan-kebijakan bailout Bank Century hingga bulan Juli 2009 yang dikeluarkan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menjadi sah. “Tidak perlu kita tafsir menafsir, Perpu itu sudah ditolak tanggal 18 desember 2008. Tolong kalian investigasi risalah rapat paripurna DPR tgl 18 desember 2008, itu jelas-jelas mengatakan perpu ditolak,” tambahnya.
Untuk itu, FPDIP meminta pimpinan dewan untuk segera mengembalikan surat pencabutan Perpu JPSK tersebut ke pemerintah. Hal ini dilakukan agar pemerintah memperbaiki beberapa substansi, seperti tanggal 30 September 2009 dewan tidak menyetujui Perpu JPSK, pada tanggal tersebut dewan, lanjut Panda menolak RUU JPSK. Dan melakukan klarifikasi terhadap fakta-fakta terkait waktu penolakan DPR terhadap Perpu JPSK. “Bahwa surat ini sebelum nantinya dibahas di paripurna, kepada pimpinan DPR agar dikembalikan kalau mau negara ini menjadi baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, surat presiden mengenai pencabutan Perpu JPSK akan dikaji terlebih dahulu oleh dewan. Setelah itu baru bisa dilakukan mekanisme lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku di DPR. “Dipelajari dulu ya,” tukasnya.
Berbeda, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, masalah surat presiden terkait pencabutan Perpu JPSK akan dibawa ke paripurna. Hal ini menurutnya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di dewan. “Akan kami bawa ke paripurna terdekat, karena mekanismenya seperti itu,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan hukumonline, Pasal 22 UUD 1945 menyatakan bahwa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Peraturan tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapatkan persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut. Tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (4) UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa, jika Perpu ditolak dewan, maka presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan Perpu tersebut, rancangan tersebut harus mengatur segala akibat dari penolakan yang terjadi.